Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pengeroyokan Wartawan TVOne
Dalam perkembangan kasus tersebut, aparat kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap wartawan TVOne di kawasan PT PMM.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.
Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Insiden Jadi Pengingat Risiko Kerja Jurnalistik di Lapangan
Insiden ini kembali menjadi pengingat bagi komunitas pers di Bangka Belitung bahwa kerja jurnalistik di lapangan masih menghadapi berbagai risiko, mulai dari intimidasi hingga kekerasan fisik.
Meski demikian, langkah cepat aparat kepolisian dalam menangani kasus ini mendapat apresiasi dari kalangan pers. Dalam waktu kurang dari satu hari setelah kejadian, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Bagi wartawan yang menjadi korban, proses hukum yang berlangsung cepat itu setidaknya memberi pesan penting bahwa negara masih hadir untuk melindungi kerja jurnalistik.
Namun bagi organisasi pers seperti MIO Indonesia, penegakan hukum yang tegas tetap menjadi kunci agar kebebasan pers tidak terancam oleh praktik kekerasan di lapangan.
Sumber:
Humas PP MIO Indonesia
Halaman : 1 2





















