Puluhan Massa Gelar Aksi di Polda Sultra, Soroti Lambannya Penetapan Tersangka Dugaan Pemalsuan Akta PT BBDM

Apandi Tondowatu

- Penulis

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDARI –Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nusantara (GMN) menggelar aksi demonstrasi di depan Polda Sulawesi Tenggara, Rabu (24/6/2026). Dalam aksi tersebut, mereka menyoroti lambannya proses penetapan tersangka terhadap Yory Yusran dalam perkara dugaan pemalsuan akta PT Bumi Buton Delta Mega (PT BBDM).

Kasus yang menyeret nama Yory Yusran tersebut diketahui telah dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara dengan Nomor: STTLP/B/375/XII/2024/SPKT/Polda Sultra pada 11 Desember 2024. Namun, hingga kini, menurut massa aksi, belum ada kepastian hukum terkait penetapan tersangka.

Ketua GMN, Irjal Ridwan, menyatakan bahwa proses penanganan perkara tersebut dinilai berjalan terlalu lama sehingga menimbulkan pertanyaan dari masyarakat mengenai perkembangan penyidikannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kasus ini sudah cukup lama bergulir di Polda Sultra. Namun hingga hari ini belum ada kejelasan mengenai penetapan tersangka. Kami meminta penyidik segera memberikan kepastian hukum agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran,” ujar Irjal dalam orasinya.

Irjal menilai terdapat fakta baru yang patut menjadi perhatian penyidik, yakni terbitnya Akta PT BBDM Tahun 2024 yang, menurutnya, tidak diketahui oleh pemegang saham mayoritas. Pada saat itu, kata dia, pemegang saham mayoritas sedang diwakili oleh kurator dalam proses kepailitan.

Menurutnya, perubahan anggaran dasar atau penerbitan akta perusahaan semestinya dilakukan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan melibatkan para pemegang saham sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  ‎DITRESNARKOBA POLDA KEPRI UNGKAP 85 KASUS NARKOTIKA DAN MUSNAHKAN BARANG BUKTI HASIL PENGUNGKAPAN PERIODE APRIL–JUNI 2026

“Seharusnya setiap perubahan akta perusahaan dilakukan melalui RUPS dan melibatkan pemegang saham yang memiliki hak suara. Kami menduga hal tersebut tidak dilakukan dalam penerbitan akta dimaksud,” katanya.

Lebih lanjut, Irjal juga mempertanyakan keterlibatan kurator dalam proses perubahan akta perusahaan. Menurutnya, tugas kurator dalam perkara kepailitan pada prinsipnya adalah mengurus dan membereskan harta pailit, bukan mengambil keputusan korporasi yang menjadi kewenangan RUPS.

“Kurator bertugas mengurus dan membereskan harta pailit, termasuk aset dan kewajiban debitur pailit. Kurator bukan organ perseroan yang memiliki hak suara dalam RUPS maupun kewenangan mengubah anggaran dasar perusahaan, kecuali terdapat dasar hukum atau putusan pengadilan yang memberikan kewenangan tersebut,” tegasnya.

Melalui aksi tersebut, GMN mendesak Polda Sulawesi Tenggara agar segera menuntaskan penyidikan dan memberikan kepastian hukum terhadap laporan dugaan pemalsuan akta PT BBDM sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hashim Sebut Penguatan Polhut Tarik Perhatian Prince William
Utusan Khusus Presiden Hasim: Perdagangan Karbon Kehutanan Program Pemerintah Paling Cepat Direalisasikan
Kado Untuk Ibu, Drama Keluarga Penuh Air Mata
Menhut: Kepemimpinan Presiden Prabowo Wujudkan Perdagangan Karbon Kehutanan
Jelang Hari Koperasi Nasional 2026, Kelompok Aktivitas Ajak Masyarakat Waspadai Potensi Provokasi
Operasi Berantas Jaya 2026, Polda Metro Jaya Kembalikan Motor Korban Curanmor yang Nyaris Dikirim ke Jambi
Tiga Personel Polri Gugur Saat Bertugas Ungkap Kasus Narkoba di Katingan, Dianugerahi Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta*
Indonesia Girl 2026 Umumkan Para Juara,Derry Dahlan:Siap Lahirkan Model Muda Berprestasi

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:31 WIB

Hashim Sebut Penguatan Polhut Tarik Perhatian Prince William

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:35 WIB

Utusan Khusus Presiden Hasim: Perdagangan Karbon Kehutanan Program Pemerintah Paling Cepat Direalisasikan

Selasa, 7 Juli 2026 - 13:29 WIB

Menhut: Kepemimpinan Presiden Prabowo Wujudkan Perdagangan Karbon Kehutanan

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:57 WIB

Jelang Hari Koperasi Nasional 2026, Kelompok Aktivitas Ajak Masyarakat Waspadai Potensi Provokasi

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:33 WIB

Operasi Berantas Jaya 2026, Polda Metro Jaya Kembalikan Motor Korban Curanmor yang Nyaris Dikirim ke Jambi

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Selasa, 7 Jul 2026 - 17:31 WIB