PUSKLIK-SULTRA Nilai Klarifikasi PT PUP Belum Menjawab Pokok Persoalan

Apandi Tondowatu

- Penulis

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pusat Kajian Lingkungan Infrastruktur dan Korupsi Sulawesi Tenggara (PUSKLIK Sultra) menanggapi pernyataan PT Pandu Urane Perkasa (PUP) yang membantah tudingan aktivitas pertambangan ilegal dan pelanggaran tata ruang di wilayah Kabupaten Konawe Selatan.

Direktur Eksekutif PUSKLIK Sultra, Ujang Hermawan, menilai klarifikasi yang disampaikan manajemen PT PUP justru menimbulkan sejumlah pertanyaan baru yang perlu dijawab secara terbuka kepada publik dan instansi terkait.

Menurut Ujang, alasan perusahaan yang menyebut aktivitas di lapangan hanya sebatas penataan lingkungan, pembangunan fasilitas pendukung, dan pemulihan pasca akuisisi tidak serta-merta menghapus kewajiban untuk membuktikan legalitas seluruh kegiatan yang dilakukan di dalam wilayah IUP.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Publik tidak hanya membutuhkan pernyataan sepihak dari perusahaan. Yang dibutuhkan adalah keterbukaan dokumen, pengawasan pemerintah, dan verifikasi lapangan oleh instansi berwenang. Apalagi aktivitas yang melibatkan alat berat dalam jumlah besar tentu akan menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” ujar Ujang Hermawan dalam keterangannya, Selasa (16/6/2026).

PUSKLIK Sultra menegaskan bahwa persoalan utama yang harus dijawab bukan sekadar apakah perusahaan melakukan penjualan ore atau tidak, melainkan apakah seluruh aktivitas yang dilakukan saat ini telah memenuhi aspek perizinan, lingkungan hidup, dan tata kelola pertambangan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, Ujang meminta pemerintah daerah, Dinas ESDM, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas PT PUP guna memastikan tidak terjadi pelanggaran administrasi maupun lingkungan.

“Jika perusahaan menyatakan seluruh kewajiban telah dipenuhi dan status IUP telah aktif kembali, maka hal tersebut harus dapat diverifikasi melalui dokumen resmi yang dapat diakses oleh instansi pengawas. Transparansi merupakan bagian penting dari akuntabilitas perusahaan kepada masyarakat,” tegasnya.

PUSKLIK Sultra juga menyoroti pernyataan perusahaan terkait status wilayah yang diklaim berada di Areal Penggunaan Lain (APL). Menurut Ujang, klaim tersebut harus dibuktikan melalui data spasial dan peta resmi dari instansi kehutanan dan tata ruang agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Baca Juga:  Jelang Hari Koperasi Nasional 2026, Kelompok Aktivitas Ajak Masyarakat Waspadai Potensi Provokasi

“Jangan sampai terjadi perbedaan antara klaim perusahaan dengan kondisi faktual maupun data resmi pemerintah. Oleh karena itu, perlu dilakukan verifikasi independen dan terbuka agar persoalan ini tidak menimbulkan spekulasi yang terus berkembang,” katanya.

Lebih lanjut, PUSKLIK Sultra menilai polemik yang berkembang saat ini menunjukkan pentingnya penguatan pengawasan terhadap sektor pertambangan di Sulawesi Tenggara. Sebab, aktivitas pertambangan merupakan sektor yang memiliki dampak besar terhadap lingkungan hidup, keselamatan masyarakat, serta penerimaan negara.

Tidak hanya itu, PUSKLIK-Sultra juga merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 13/LHP/XVII/05/2024 yang diterbitkan Auditorat Keuangan Negara IV Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) pada 20 Mei 2024.

Atas dasar itu, PUSKLIK Sultra mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit lapangan, pemeriksaan dokumen perizinan, serta evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas PT Pandu Urane Perkasa guna memastikan seluruh kegiatan yang berlangsung benar-benar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tidak dalam posisi menghakimi ataupun menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun seluruh klaim perusahaan harus diuji melalui mekanisme pengawasan dan pemeriksaan yang objektif. Ini penting demi menjamin kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola sektor pertambangan,” tutup Ujang Hermawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presidium Tapol-Napol Desak Kabinet Prabowo Dirampingkan dan Koruptor Dihukum Tegas
Polsek Kawasan Sunda Kelapa Polres Priok,Perkuat Pelayanan dan Pengamanan Wisatawan di Dermaga Kali Adem Muara Angke
Jaga Kondusivitas Kota Batam, Aparat Bergerak Cepat Sterilkan THM di Lubuk Baja
JJOS Semarak HUT Ke-81 RI,Polsek Kawasan Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok,Gelar Gowes Sehat Bersama Masyarakat
Peternak Ayam Petelur Grobogan Tegaskan 8 Tuntutan kepada Pemerintah: “Jangan Biarkan Peternak Gulung Tikar”
Layanan Samsat Kabupaten Bekasi Makin Mudah, Warga Rasakan Dampaknya
Persiapan Syuting Vidio Klip Lagu “Exsis”Ciptaan Zaenal Langgar Siap Dimulai

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:36 WIB

Presidium Tapol-Napol Desak Kabinet Prabowo Dirampingkan dan Koruptor Dihukum Tegas

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Polsek Kawasan Sunda Kelapa Polres Priok,Perkuat Pelayanan dan Pengamanan Wisatawan di Dermaga Kali Adem Muara Angke

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Jaga Kondusivitas Kota Batam, Aparat Bergerak Cepat Sterilkan THM di Lubuk Baja

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:45 WIB

JJOS Semarak HUT Ke-81 RI,Polsek Kawasan Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok,Gelar Gowes Sehat Bersama Masyarakat

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Berita Terbaru