Oleh: Arthur Noija, SH
Reforma agraria perkotaan melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masih menghadapi persoalan mendasar. Keberhasilan program pertanahan tidak semestinya hanya dinilai berdasarkan jumlah bidang tanah yang berhasil didaftarkan atau sertifikat yang diterbitkan, tetapi juga sejauh mana kebijakan tersebut mampu menghadirkan keadilan agraria bagi masyarakat Jakarta.
DPN Peduli Nusantara Tunggal Jakarta yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik menilai, penegakan hukum pertanahan di Jakarta masih cenderung berada pada pendekatan administratif dan legal-formal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepastian hukum melalui sertifikasi memang diperlukan. Namun, kepastian hukum tanpa keadilan substantif berpotensi mempertahankan bahkan memperkuat ketimpangan penguasaan tanah yang telah berlangsung sebelumnya.
Persoalan tersebut semakin penting ketika tanah di Jakarta tidak lagi sekadar dipandang sebagai tempat tinggal dan ruang kehidupan masyarakat, tetapi juga menjadi komoditas dengan nilai ekonomi sangat tinggi.
Dalam situasi demikian, masyarakat miskin perkotaan, penghuni kampung kota, warga di kawasan permukiman informal hingga masyarakat yang menghadapi konflik dan sengketa tanah berada pada posisi yang jauh lebih rentan.
PTSL dalam Perspektif Hukum Thomas Aquinas
Persoalan reforma agraria perkotaan di Jakarta dapat dianalisis melalui pemikiran filsafat hukum Thomas Aquinas.
Dalam pemikiran Aquinas, hukum tidak dapat dipisahkan dari keadilan, moralitas dan tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan bersama atau bonum commune.
Thomas Aquinas membagi hukum dalam empat tingkatan, yakni Lex Aeterna atau hukum abadi, Lex Naturalis atau hukum alam, Lex Divina atau hukum ilahi, serta Lex Humana atau hukum yang dibentuk manusia.
Dalam konteks pertanahan Indonesia, peraturan perundang-undangan, regulasi pemerintah dan kebijakan PTSL dapat ditempatkan dalam wilayah Lex Humana.
Namun, hukum positif tidak seharusnya berjalan sendiri dengan meninggalkan nilai keadilan yang menjadi basis moralnya.
Di sinilah pelaksanaan PTSL perlu diuji.
Ketika sertifikasi hanya berorientasi pada target administratif dan kuantitas sertifikat, sementara sengketa struktural, sejarah penguasaan tanah serta kepentingan masyarakat yang secara sosial dan ekonomi lebih lemah belum memperoleh penyelesaian secara adil, terdapat jarak antara kepastian hukum formal dengan keadilan substantif.
Hukum tidak cukup hanya mempertanyakan siapa yang memegang dokumen atau sertifikat. Hukum juga harus mampu menelusuri bagaimana hak tersebut diperoleh dan apakah proses perolehannya telah mencerminkan prinsip keadilan.
Arthur Noija Soroti Lex Humana dan Keadilan Warga
Arthur Noija menilai penegakan hukum pertanahan dapat mengalami gejala patologi hukum apabila Lex Humana berupa regulasi, administrasi dan sertifikasi dipisahkan dari Lex Naturalis, yakni prinsip keadilan yang seharusnya memberikan perlindungan terhadap hak dan martabat masyarakat.
PTSL pada dasarnya merupakan kebijakan strategis karena membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah.
Namun, tujuan tersebut tidak boleh berhenti pada penerbitan dokumen.
Sertifikat merupakan instrumen kepastian hukum, bukan tujuan akhir reforma agraria.
Apabila persoalan ketimpangan penguasaan tanah tidak disentuh, konflik agraria tidak diselesaikan secara substantif dan masyarakat yang telah lama menguasai serta memanfaatkan tanah justru tersisih karena lemahnya bukti administratif, sertifikasi berpotensi hanya mengukuhkan struktur penguasaan tanah yang sudah ada.
Karena itu, keberhasilan PTSL semestinya tidak hanya diukur berdasarkan jumlah sertifikat yang diterbitkan.
Keberhasilan juga harus dilihat berdasarkan kemampuan kebijakan tersebut dalam mengurangi konflik pertanahan, memberikan perlindungan kepada kelompok rentan serta menciptakan akses yang lebih adil terhadap tanah sebagai ruang kehidupan masyarakat.
Keadilan Distributif dalam Reforma Agraria Jakarta
Thomas Aquinas memberikan perhatian terhadap konsep Justitia Distributiva atau keadilan distributif.
Konsep tersebut berbicara mengenai bagaimana manfaat dan beban dalam kehidupan masyarakat dibagikan secara proporsional.
Dalam konteks reforma kota di Jakarta, prinsip keadilan distributif menjadi sangat relevan.
PTSL sering dipahami sebagai salah satu bentuk pemerataan kepastian hukum karena memberikan akses pendaftaran tanah secara sistematis kepada masyarakat. Namun, realitas pertanahan perkotaan jauh lebih kompleks.
Masyarakat yang tinggal di kawasan padat, bantaran sungai, kampung kota maupun wilayah dengan status tanah yang disengketakan dapat menghadapi persoalan ketika tanah yang mereka tempati diklaim sebagai aset pemerintah, BUMN maupun pihak swasta.
Di sisi lain, pemegang hak dalam skala besar umumnya mempunyai kemampuan ekonomi, administrasi dan akses terhadap pendampingan hukum yang lebih kuat.
Ketimpangan akses tersebut harus menjadi perhatian dalam pembangunan dan reforma agraria di Jakarta.
Keadilan tidak dapat hanya dimaknai sebagai perlakuan administratif yang sama ketika kemampuan setiap pihak dalam mempertahankan hak atas tanah sangat berbeda.
Negara harus memastikan masyarakat yang berada dalam posisi sosial dan ekonomi lebih lemah tetap memperoleh akses terhadap perlindungan hukum.
Tanah Jakarta Bukan Sekadar Komoditas Ekonomi
Persoalan lainnya adalah kecenderungan memandang tanah Jakarta terutama berdasarkan nilai ekonominya.
Tingginya harga tanah, pembangunan infrastruktur, pertumbuhan kawasan komersial dan ekspansi properti membuat ruang perkotaan berada dalam tekanan kepentingan ekonomi yang semakin besar.
Padahal, tanah mempunyai fungsi sosial.
Tanah merupakan ruang tempat masyarakat membangun rumah, keluarga, kehidupan sosial, mata pencaharian hingga sejarah komunitas.
Karena itu, kebijakan pertanahan tidak boleh semata-mata diletakkan dalam logika pasar dan investasi.
Dalam perspektif bonum commune, hukum harus diarahkan kepada terciptanya kesejahteraan bersama.
Apabila kebijakan pertanahan dalam praktiknya lebih banyak memberikan manfaat kepada kelompok yang mempunyai kekuatan ekonomi dan akses terhadap tanah, sementara masyarakat kecil semakin terdesak dari ruang hidupnya, tujuan sosial hukum harus kembali dievaluasi.
Reforma agraria perkotaan harus mampu menyeimbangkan pembangunan kota, kepastian hukum, investasi dan hak masyarakat untuk memperoleh serta mempertahankan ruang hidup yang layak.
Sertifikasi Tanah Tidak Boleh Berujung Penggusuran
Sertifikasi tanah melalui PTSL juga tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan agraria perkotaan.
Jakarta mempunyai sejarah panjang mengenai konflik penguasaan tanah, keberadaan kampung kota, pembangunan infrastruktur serta perubahan tata ruang.
Pendekatan terhadap persoalan pertanahan karena itu tidak dapat dilakukan semata-mata melalui prosedur legal-administratif.
Ketika pembangunan mengharuskan masyarakat meninggalkan tempat tinggalnya, hukum harus memastikan proses dilakukan secara transparan, partisipatif dan proporsional dengan tetap memberikan perlindungan terhadap hak warga.
Penataan kota tidak seharusnya identik dengan menyingkirkan masyarakat berpenghasilan rendah dari pusat-pusat pertumbuhan.
Konsep reforma kota justru harus mampu menghadirkan model pembangunan yang memungkinkan kampung-kampung perkotaan ditata secara manusiawi tanpa selalu menjadikan penggusuran sebagai pilihan utama.
Penegakan Hukum Pertanahan Jangan Terjebak Legalisme Kaku
Persoalan berikutnya terletak pada paradigma penegakan hukum pertanahan.
Dalam sengketa tanah, aparatur pemerintah maupun aparat penegak hukum tidak semestinya hanya melihat keberadaan sertifikat sebagai satu-satunya dimensi kebenaran.
Sertifikat memiliki kedudukan penting sebagai alat bukti hak atas tanah. Namun, apabila terdapat keberatan, dugaan cacat prosedur, tumpang tindih hak atau sengketa terkait proses penerbitannya, persoalan tersebut harus diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Pertanyaan hukum tidak cukup berhenti pada siapa yang memegang sertifikat.
Proses penegakan hukum juga harus mampu menguji bagaimana sertifikat tersebut diterbitkan dan apakah terdapat hak pihak lain yang semestinya mendapatkan perlindungan.
Di sinilah profesionalisme dan keberanian moral aparatur pertanahan serta penegak hukum dibutuhkan.
Hukum harus berdiri di atas keadilan, bukan kekuatan ekonomi pihak yang berperkara.
PTSL Harus Menjadi Instrumen Keadilan Agraria
Reforma kota dalam era PTSL di wilayah DKJ berpotensi menjadi instrumen administratif semu apabila tidak disertai perubahan paradigma dalam kebijakan dan penegakan hukum pertanahan.
PTSL tidak boleh dipahami hanya sebagai proyek pembagian sertifikat.
Program tersebut harus menjadi bagian dari agenda reforma agraria yang lebih luas dengan menyelesaikan konflik pertanahan, memperluas akses masyarakat terhadap kepastian hak, mempertimbangkan sejarah penguasaan tanah serta memastikan fungsi sosial tanah tetap menjadi orientasi kebijakan.
Jakarta membutuhkan reforma agraria perkotaan yang bukan hanya menghasilkan kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan keadilan.
Dalam perspektif Thomas Aquinas, Lex Humana memperoleh legitimasi moral ketika diarahkan kepada kebaikan bersama atau bonum commune.
Karena itu, hukum pertanahan harus menjadi jembatan antara kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Jika PTSL hanya menghasilkan sertifikat tanpa mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, reforma agraria berisiko selesai di atas kertas.
Sebaliknya, apabila PTSL mampu menjadi pintu masuk penyelesaian sengketa, perlindungan kelompok rentan, penataan kampung kota secara manusiawi dan pemerataan akses terhadap tanah, reforma kota akan memperoleh makna yang lebih substantif.
Reforma kota bukan sekadar proyek administrasi pertanahan. Reforma kota harus menjadi transformasi keadilan.
Tentang Penulis
Arthur Noija, SH merupakan praktisi dan pemerhati hukum yang aktif memberikan pandangan mengenai penegakan hukum, kebijakan publik, keadilan sosial dan persoalan pertanahan. Melalui keterlibatannya bersama DPN Peduli Nusantara Tunggal Jakarta yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik, Arthur Noija mendorong agar persoalan hukum tidak hanya dilihat berdasarkan norma dan prosedur formal, tetapi juga melalui perspektif keadilan substantif serta dampak kebijakan terhadap masyarakat. Ia berpandangan bahwa hukum harus ditempatkan sebagai instrumen perlindungan kepentingan publik dan pencapaian kesejahteraan bersama.
- DPD Garda Bela Negara Nasional (GBNN) DKI Jakarta Audiensi dengan Kesbangpol Jakarta Timur, Perkuat Sinergi Wawasan Kebangsaan - 07/08/2026
- Synapse Power Perkuat Ekosistem AI Indonesia Lewat Workshop Learn Share Grow di Bogor - 07/08/2026
- Teori Sokrates dalam Penegakan Hukum: Membangun Kebenaran Materiil Melalui Dialektika pada Perkara Penghinaan Profesi Jurnalis - 06/08/2026























