Sebut PT. WIN Mulai Panik, Koalisi LIRA – Ampuh Kembali Desak Pemda Konsel Jatuhkan Sanksi Sesuai Rekomendasi KLHK RI.

Apandi Tondowatu

- Penulis

Senin, 18 Mei 2026 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebut PT. WIN Mulai Panik, Koalisi LIRA – Ampuh Kembali Desak Pemda Konsel Jatuhkan Sanksi Sesuai Rekomendasi KLHK RI.

Sorotan terkait berbagai dugaan pelanggaran pertambangan PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) kian mencuat ke publik. Beberapa elemen dengan lantang memberi warning kepada perusahaan milik Frans Kalalo itu.

Tak terkecuali Koalisi LIRA – Ampuh Provinsi Sulawesi Tenggara yang terus mempressure perihal pemberian sanksi terhadap PT. WIN oleh Pemerintah Daerah Konawe Selatan sesuai dengan rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gubernur LIRA Sultra, Jefry Rembasa mengatakan, klarifikasi yang intens dilakukan oleh PT. WIN tanpa kajian yang jelas merupakan suatu kepanikan.

Sebab, kata dia, substansi yang esensial dalam polemik PT. WIN bukan soal pemberdayaan, peningkatan ekonomi atau lain sebagainya melainkan kerusakan lingkungan yang berkepanjangan sebagaimana hasil temuan KLHK RI.

“Substansinya jelas, yaitu soal kerusakan lingkungan. Dan itu bukan sekedar asumsi apalagi hoax melainkan sebuah fakta yang tidak bisa dibantah”. Ucap pria yang akrab dengan sapaan Bung Jef itu

Bung Jef menambahkan jika isu kerusakan lingkungan PT. WIN dikatakan hanya sebuah asumsi atau hoax, maka secara otomatis PT. WIN telah meragukan kinerja dan profesionalitas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Ini tidak bisa dibiarkan, Pemda Konsel harus tegas memberikan sanksi kepada PT. WIN terkait kerusakan lingkungan sebagaimana yang telah direkomendasikan oleh Kementerian LHK RI”. Pintanya dengan tegas

Sementara itu, direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo juga mengingatkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan (Konsel) terhadap konsekuensi ketika mengabaikan rekomendasi lembaga negara dalam hal ini Kementerian LHK RI.

Baca Juga:  Pelayanan Dan Pengamanan Paskah 2026 di Gereja Katedral Sawah Besar Berjalan Aman dan Kondusif

“Pemda Konsel harus sadar bahwa Konawe Selatan ini masih banyak persoalan yang membutuhkan atensi Kementerian LHK. Sehingga jika rekomendasi yang di terbitkan sejak 2024 tersebut tidak dijalankan, maka tentunya itu akan menjadi catatan bahwa Pemda Konsel tidak menghargai eksistensi KLHK RI”. Terang pria yang akrab disapa Egis itu

Oleh sebab itu, pihaknya kembali membuka dan mengingatkan perihal rekomendasi pemberian sanksi oleh Pemda Konsel terhadap PT. WIN yang di terbitkan Kementerian LHK dengan Nomor : S.1088/PPSALHK/PSA/GKM.2.4/2024.

“Isinya merekomendasikan kepada Pemda Konawe Selatan untuk menjatuhkan sanksi kepada PT. WIN terkait kerusakan lingkungan. Artinya ini menjadi bukti bahwa kerusakan lingkungan di PT. WIN bukan sekedar asumsi melainkan fakta yang tidak terbantahkan”. Bebernya

Terakhir, Koalisi LIRA – Ampuh mengatakan akan mengajukan gugatan ke pengadilan terkait dugaan kerusakan lingkungan diwilayah Torobulu dan sekitarnya yang diduga dilakukan oleh PT. WIN.

“Gugatan sedang kami siapkan, karena Pemda Konsel tidak mengindahkan rekomendasi Kementerian LHK. Maka kami akan menempuh jalur lain, dengan catatan bahwa Pemda Konsel secara terang dan sengaja telah mengabaikan rekomendasi dari lembaga negara”. Tutup Bung Jef.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kodim 0502/JU Salurkan dan Potong Hewan Kurban untuk Warga Jakarta Utara
RPA Indonesia Bersama Bulog Salurkan 500 Paket Sembako kepada Masyarakat
Mahasiswa Desa Aopa Soroti Pernyataan Kepala Desa Saat Idul Adha, Dinilai Bernada Intimidatif dan Berpotensi Memecah Kebersamaan
Remaja Masjid Attaawun Garut: Regenerasi Kepemimpinan Tumbuh dari Semangat Kurban
SINERGITAS ALIANSI JURNALIS BERSATU DAN 4 WILAYAH SALUR KAN HEWAN KURBAN
Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup,Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup, Niko widjaja di Nilai Tidak Bersalah
SMAN 1 Garut Siap Jadi Pelopor “Sekolah Maung” Jawa Barat, Perkuat Tradisi Prestasi Nasional
GMPD Jakarta Gelar Unras di Kantor PLN, Desak Pencopotan Dirut PLN Usai Blackout Sumatera

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:49 WIB

Kodim 0502/JU Salurkan dan Potong Hewan Kurban untuk Warga Jakarta Utara

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:19 WIB

RPA Indonesia Bersama Bulog Salurkan 500 Paket Sembako kepada Masyarakat

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:49 WIB

Mahasiswa Desa Aopa Soroti Pernyataan Kepala Desa Saat Idul Adha, Dinilai Bernada Intimidatif dan Berpotensi Memecah Kebersamaan

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:32 WIB

Remaja Masjid Attaawun Garut: Regenerasi Kepemimpinan Tumbuh dari Semangat Kurban

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:35 WIB

Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup,Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup, Niko widjaja di Nilai Tidak Bersalah

Berita Terbaru