Pedoman Hak Jawab dalam Pemberitaan: Pilar Keseimbangan dan Keadilan Informasi

- Penulis

Selasa, 3 Maret 2026 - 07:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis : La Maseng

Dalam praktik jurnalistik modern, pemberitaan bukan sekadar menyampaikan fakta, tetapi juga menjaga keseimbangan informasi dan keadilan bagi semua pihak yang diberitakan. Salah satu instrumen penting untuk memastikan hal tersebut adalah hak jawab. Hak jawab menjadi mekanisme korektif yang memungkinkan pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi secara resmi melalui media yang sama.

Di Indonesia, hak jawab bukan sekadar etika, melainkan kewajiban hukum yang mengikat perusahaan pers.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengertian Hak Jawab dalam Sistem Pers Indonesia

Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Definisi ini tercantum dalam Pasal 1 angka 11.
Lebih lanjut, Pasal 5 ayat (2) menegaskan bahwa pers wajib melayani hak jawab, sementara Pasal 5 ayat (3) juga mengatur kewajiban melayani hak koreksi.

Artinya, ketika media mempublikasikan informasi yang dipandang merugikan pihak tertentu, media tersebut berkewajiban memberi ruang tanggapan secara proporsional.

Hak Jawab sebagai Prinsip Keadilan Informasi

Hak jawab berfungsi sebagai mekanisme keseimbangan dalam arus informasi publik. Tidak semua kesalahan atau keberatan harus diselesaikan melalui jalur hukum. Banyak sengketa pemberitaan justru diselesaikan melalui hak jawab karena sifatnya yang cepat, langsung, dan proporsional.

Dalam kerangka etika jurnalistik, hak jawab juga mencerminkan prinsip fairness atau keadilan pemberitaan. Kode Etik Jurnalistik Indonesia menegaskan bahwa wartawan wajib melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional. Ini berarti media tidak boleh menutup ruang klarifikasi bagi pihak yang dirugikan.

Pedoman Pelaksanaan Hak Jawab

Dewan Pers telah menetapkan pedoman yang mengatur tata cara pelaksanaan hak jawab agar tidak disalahgunakan dan tetap menjaga integritas pemberitaan. Secara umum, prinsip-prinsip pelaksanaannya meliputi:

Permintaan jelas dan tertulis
Hak jawab diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan, disertai identitas yang jelas dan penjelasan bagian pemberitaan yang dipermasalahkan.

Fokus pada substansi pemberitaan
Isi hak jawab harus berkaitan langsung dengan materi yang dipersoalkan, bukan menyerang pribadi wartawan atau media.

Proporsionalitas
Panjang dan penempatan hak jawab harus sebanding dengan pemberitaan semula. Media tidak boleh mengecilkan atau menyembunyikan hak jawab secara tidak wajar.

Penyiaran pada kesempatan pertama
Media wajib memuat hak jawab sesegera mungkin setelah diterima dan diverifikasi.

Baca Juga:  Ketua Umum MIO Indonesia Kecam Wartawan Dicekik di Ciracas

Hak penyuntingan redaksi
Media boleh menyunting redaksi hak jawab sepanjang tidak mengubah makna substansi.

Tidak melanggar hukum
Isi hak jawab tidak boleh memuat fitnah, ujaran kebencian, atau pelanggaran hukum lainnya.

Hak Jawab Bukan Sekadar Formalitas

Dalam praktiknya, hak jawab bukan sekadar kewajiban administratif. Ia adalah mekanisme kontrol sosial terhadap pers sekaligus perlindungan bagi publik. Media yang menolak hak jawab tanpa alasan sah berpotensi melanggar Undang-Undang Pers dan dapat dikenai sanksi.

Sebaliknya, pelaksanaan hak jawab yang profesional justru memperkuat kredibilitas media. Publik melihat bahwa media bersedia mengoreksi, membuka ruang dialog, dan bertanggung jawab atas informasi yang disampaikan.

Perbedaan Hak Jawab dan Hak Koreksi

Meski sering disamakan, keduanya memiliki perbedaan penting:

  • Hak jawab berkaitan dengan tanggapan terhadap pemberitaan yang merugikan.
  • Hak koreksi berkaitan dengan pembetulan kesalahan fakta, data, atau informasi.

Hak koreksi bisa berasal dari siapa saja yang menemukan kesalahan, sedangkan hak jawab berasal dari pihak yang dirugikan langsung.

Penutup

Hak jawab adalah salah satu fondasi demokrasi informasi. Ia menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan perlindungan reputasi individu. Tanpa hak jawab, pemberitaan berisiko menjadi sepihak; tanpa kebebasan pers, hak jawab kehilangan maknanya.

Di titik inilah jurnalistik menemukan tanggung jawab moralnya: menyampaikan fakta, tetapi juga memberi ruang bagi kebenaran yang mungkin terlewat.

Pers yang sehat bukan pers yang tak pernah salah, melainkan pers yang siap memperbaiki diri di hadapan publik.

——
Jakarta, 03 Maret 2026
——
DOWNLOAD PEDOMAN HAK JAWAB YANG DIKELUARKAN OLEH DEWAN PERS
——

wijdb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satu Alur Layanan Tanpa Ribet: Inovasi BRI Life dan BPJS Kesehatan Lewat KAPJ
Hari Jadi Kabupaten Tangerang ke-394: Jadilah Pemimpin yang Dicintai Rakyat
Ketika Notaris & PPAT Terseret dalam APHT dan SKMHT
Tindakan Arogansi Oknum PPKK Manfaatkan Momentum Musibah Kebakaran
PPKK Kemayoran Menjadi Ambigu dengan Warisan BPKK
Rocky Gerung Masuk Istana: Akankah Kritik Tetap Bersuara?
Pergantian Kapolri 2026: Dari Era Presisi Listyo Sigit ke Polisi Bersama Masyarakat
Mancing Bersama, Lebih Dari Sekadar Strike’: Empang HUB Gelar Turnamen yang Jadi Ruang Temu Pemancing Lintas Generasi

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:08 WIB

Satu Alur Layanan Tanpa Ribet: Inovasi BRI Life dan BPJS Kesehatan Lewat KAPJ

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Hari Jadi Kabupaten Tangerang ke-394: Jadilah Pemimpin yang Dicintai Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 21:41 WIB

Ketika Notaris & PPAT Terseret dalam APHT dan SKMHT

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 22:24 WIB

Tindakan Arogansi Oknum PPKK Manfaatkan Momentum Musibah Kebakaran

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:18 WIB

PPKK Kemayoran Menjadi Ambigu dengan Warisan BPKK

Berita Terbaru