Pedoman Hak Jawab dalam Pemberitaan: Pilar Keseimbangan dan Keadilan Informasi

La Maseng

- Penulis

Selasa, 3 Maret 2026 - 07:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis : La Maseng

Dalam praktik jurnalistik modern, pemberitaan bukan sekadar menyampaikan fakta, tetapi juga menjaga keseimbangan informasi dan keadilan bagi semua pihak yang diberitakan. Salah satu instrumen penting untuk memastikan hal tersebut adalah hak jawab. Hak jawab menjadi mekanisme korektif yang memungkinkan pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi secara resmi melalui media yang sama.

Di Indonesia, hak jawab bukan sekadar etika, melainkan kewajiban hukum yang mengikat perusahaan pers.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengertian Hak Jawab dalam Sistem Pers Indonesia

Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Definisi ini tercantum dalam Pasal 1 angka 11.
Lebih lanjut, Pasal 5 ayat (2) menegaskan bahwa pers wajib melayani hak jawab, sementara Pasal 5 ayat (3) juga mengatur kewajiban melayani hak koreksi.

Artinya, ketika media mempublikasikan informasi yang dipandang merugikan pihak tertentu, media tersebut berkewajiban memberi ruang tanggapan secara proporsional.

Hak Jawab sebagai Prinsip Keadilan Informasi

Hak jawab berfungsi sebagai mekanisme keseimbangan dalam arus informasi publik. Tidak semua kesalahan atau keberatan harus diselesaikan melalui jalur hukum. Banyak sengketa pemberitaan justru diselesaikan melalui hak jawab karena sifatnya yang cepat, langsung, dan proporsional.

Dalam kerangka etika jurnalistik, hak jawab juga mencerminkan prinsip fairness atau keadilan pemberitaan. Kode Etik Jurnalistik Indonesia menegaskan bahwa wartawan wajib melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional. Ini berarti media tidak boleh menutup ruang klarifikasi bagi pihak yang dirugikan.

Baca Juga:  Undang-Undang Pers dan Regulasi Terkait: Fondasi Hukum bagi Kebebasan dan Tanggung Jawab Media

Pedoman Pelaksanaan Hak Jawab

Dewan Pers telah menetapkan pedoman yang mengatur tata cara pelaksanaan hak jawab agar tidak disalahgunakan dan tetap menjaga integritas pemberitaan. Secara umum, prinsip-prinsip pelaksanaannya meliputi:

Permintaan jelas dan tertulis
Hak jawab diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan, disertai identitas yang jelas dan penjelasan bagian pemberitaan yang dipermasalahkan.

Fokus pada substansi pemberitaan
Isi hak jawab harus berkaitan langsung dengan materi yang dipersoalkan, bukan menyerang pribadi wartawan atau media.

La Maseng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OTT Wartawan Mojokerto: Antara Kebebasan Pers, Dugaan Pemerasan, dan Narasi Rekayasa
Selat Hormuz dan Kedaulatan Ekonomi Rakyat melalui Snowball Business Model (SBM)
Snowball Business Model Nandan Limakrisna: Solusi Ekonomi Berbasis Kepercayaan di Era Kapitalisme
Ekonom Pesimis, Rakyat Menunggu: Ketika Cara Membangun Ekonomi Perlu Dikoreksi
Oligarkinomics vs Snowball Business Model: Ketika Kejujuran Menjadi Kekuatan Ekonomi
Undang-Undang Pers dan Regulasi Terkait: Fondasi Hukum bagi Kebebasan dan Tanggung Jawab Media
Soemitronomics dari Atas, Snowball Business Model dari Bawah
Pedoman Iklan dan Konten Bersponsor (Native Advertising): Menjaga Batas Tegas antara Informasi dan Promosi

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 07:53 WIB

OTT Wartawan Mojokerto: Antara Kebebasan Pers, Dugaan Pemerasan, dan Narasi Rekayasa

Rabu, 25 Maret 2026 - 21:55 WIB

Selat Hormuz dan Kedaulatan Ekonomi Rakyat melalui Snowball Business Model (SBM)

Jumat, 20 Maret 2026 - 15:35 WIB

Snowball Business Model Nandan Limakrisna: Solusi Ekonomi Berbasis Kepercayaan di Era Kapitalisme

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:37 WIB

Ekonom Pesimis, Rakyat Menunggu: Ketika Cara Membangun Ekonomi Perlu Dikoreksi

Senin, 16 Maret 2026 - 19:01 WIB

Oligarkinomics vs Snowball Business Model: Ketika Kejujuran Menjadi Kekuatan Ekonomi

Berita Terbaru