Penulis : La Maseng
Dalam praktik jurnalistik modern, pemberitaan bukan sekadar menyampaikan fakta, tetapi juga menjaga keseimbangan informasi dan keadilan bagi semua pihak yang diberitakan. Salah satu instrumen penting untuk memastikan hal tersebut adalah hak jawab. Hak jawab menjadi mekanisme korektif yang memungkinkan pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi secara resmi melalui media yang sama.
Di Indonesia, hak jawab bukan sekadar etika, melainkan kewajiban hukum yang mengikat perusahaan pers.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengertian Hak Jawab dalam Sistem Pers Indonesia
Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Definisi ini tercantum dalam Pasal 1 angka 11.
Lebih lanjut, Pasal 5 ayat (2) menegaskan bahwa pers wajib melayani hak jawab, sementara Pasal 5 ayat (3) juga mengatur kewajiban melayani hak koreksi.
Artinya, ketika media mempublikasikan informasi yang dipandang merugikan pihak tertentu, media tersebut berkewajiban memberi ruang tanggapan secara proporsional.
Hak Jawab sebagai Prinsip Keadilan Informasi
Hak jawab berfungsi sebagai mekanisme keseimbangan dalam arus informasi publik. Tidak semua kesalahan atau keberatan harus diselesaikan melalui jalur hukum. Banyak sengketa pemberitaan justru diselesaikan melalui hak jawab karena sifatnya yang cepat, langsung, dan proporsional.
Dalam kerangka etika jurnalistik, hak jawab juga mencerminkan prinsip fairness atau keadilan pemberitaan. Kode Etik Jurnalistik Indonesia menegaskan bahwa wartawan wajib melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional. Ini berarti media tidak boleh menutup ruang klarifikasi bagi pihak yang dirugikan.
Pedoman Pelaksanaan Hak Jawab
Dewan Pers telah menetapkan pedoman yang mengatur tata cara pelaksanaan hak jawab agar tidak disalahgunakan dan tetap menjaga integritas pemberitaan. Secara umum, prinsip-prinsip pelaksanaannya meliputi:
Permintaan jelas dan tertulis
Hak jawab diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan, disertai identitas yang jelas dan penjelasan bagian pemberitaan yang dipermasalahkan.
Fokus pada substansi pemberitaan
Isi hak jawab harus berkaitan langsung dengan materi yang dipersoalkan, bukan menyerang pribadi wartawan atau media.
- OTT Wartawan Mojokerto: Antara Kebebasan Pers, Dugaan Pemerasan, dan Narasi Rekayasa - 01/04/2026
- Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak, 3,39 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek, Travoy Jadi Andalan Pemudik - 24/03/2026
- Undang-Undang Pers dan Regulasi Terkait: Fondasi Hukum bagi Kebebasan dan Tanggung Jawab Media - 16/03/2026
Halaman : 1 2 Selanjutnya





















