Irjen Pol (Purn) Ricky Sitohang: Polri On Track Tangani Kasus Evi–Zendy vs Bibi Kelinci, Fokus pada Perlindungan Data

Indah

- Penulis

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikberita.co.id JAKARTA — Penanganan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melibatkan perselisihan antara mantan karyawan, Evi dan Zendy, dengan pemilik restoran Bibi Kelinci, kini menjadi sorotan publik.

Di tengah derasnya opini di media sosial, langkah Subdirektorat Siber Polri mendapat apresiasi karena dinilai tetap berpegang pada aturan hukum tanpa terpengaruh arus viralitas.
Mantan petinggi kepolisian, Ricky Sitohang, menegaskan bahwa Polri telah bertindak profesional dalam membedakan dua ranah persoalan dalam kasus ini.

Perselisihan internal terkait manajemen atau administrasi di restoran Bibi Kelinci merupakan satu hal, namun penyebaran data pribadi (doxing) terhadap Evi dan Zendy di media sosial merupakan ranah pidana yang tidak dapat dibenarkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita harus objektif. Masalah antara Evi–Zendy dan pemilik restoran terkait administrasi atau pelayanan adalah urusan internal.

Namun ketika data pribadi disebarkan hingga memicu cyberbullying massal, hal itu sudah masuk dalam delik UU ITE. Polisi bekerja berdasarkan fakta hukum, bukan berdasarkan siapa yang paling vokal di media sosial. Langkah Polri melindungi privasi warga negara adalah harga mati,” tegas Ricky Sitohang.
Ia juga menyoroti penggunaan rekaman CCTV dan data pribadi yang dijadikan konsumsi publik untuk menghakimi individu secara sepihak.

Menurutnya, penggunaan teknologi untuk mempermalukan seseorang di ruang digital atau trial by social media merupakan preseden buruk yang perlu ditertibkan oleh kepolisian demi menjaga kondusivitas masyarakat.

Baca Juga:  Jamin Stok Energi Idulfitri 1447 H, Pertamina Kalimantan Siagakan Distribusi Jalur Udara

Terkait perhatian DPR RI melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP), Ricky Sitohang berharap forum tersebut dapat memperkuat posisi Polri dalam menciptakan kepastian hukum. Ia menilai kehadiran lembaga legislatif seharusnya mendukung upaya pencarian solusi yang adil bagi semua pihak, sehingga polemik antara pihak Bibi Kelinci dan mantan karyawannya dapat diredam tanpa mencederai prosedur hukum yang sedang berjalan.

Meski proses hukum tetap berlangsung, Ricky juga menyarankan agar para pihak mengedepankan semangat mediasi atau restorative justice. Ia mengimbau masyarakat untuk menghentikan penghakiman massal di ruang digital yang dapat merusak kondisi mental individu maupun keluarganya.

Penyelesaian secara bermartabat dinilai menjadi langkah terbaik untuk memulihkan keadaan sekaligus memberikan pelajaran penting bahwa ruang digital harus dikelola dengan etika dan ketaatan pada hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SAPK Express Mampu Mencetak Laba Positif di Tengah Melemahnya Kondisi Makro Ekonomi
Terminal Kalideres Gencarkan Bersih-Bersih dan Penghijauan
Dirut Eka Lestari Sinaga: ECOTRU 100% Organik, Dukung KLH Atasi Pencemaran DAS, Laut, dan Tanah
RAT Puskopkar DKI Jakarta Tetapkan Kepengurusan Baru
Aliansi Jurnalis Bersatu Lakukan Gerakan “Sungai Bersih dan Air Jernih”
Dugaan Pengrusakan Lingkungan PT. WIN, Ampuh Sultra : Izin Tambang Berpotensi Dibatalkan Berdasarkan Putusan MA.
Polda Metro Jaya Siapkan 6.088 Personil,Kapolda Ingatkan Aksi Mahasiswa Dilayani Humanis
KEAMANAN VENTILASI UDARA APARTEMENT POLLUX HABIBIE DIRAGUKAN..DIDALAM WAKTU DEKAT DUA NYAWA MELAYANG 

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:30 WIB

SAPK Express Mampu Mencetak Laba Positif di Tengah Melemahnya Kondisi Makro Ekonomi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:02 WIB

Terminal Kalideres Gencarkan Bersih-Bersih dan Penghijauan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 09:39 WIB

Dirut Eka Lestari Sinaga: ECOTRU 100% Organik, Dukung KLH Atasi Pencemaran DAS, Laut, dan Tanah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 05:54 WIB

RAT Puskopkar DKI Jakarta Tetapkan Kepengurusan Baru

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:41 WIB

Aliansi Jurnalis Bersatu Lakukan Gerakan “Sungai Bersih dan Air Jernih”

Berita Terbaru

Berita

Terminal Kalideres Gencarkan Bersih-Bersih dan Penghijauan

Sabtu, 13 Jun 2026 - 13:02 WIB

Berita

RAT Puskopkar DKI Jakarta Tetapkan Kepengurusan Baru

Sabtu, 13 Jun 2026 - 05:54 WIB