Detikberita.co.id JAKARTA — Penanganan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melibatkan perselisihan antara mantan karyawan, Evi dan Zendy, dengan pemilik restoran Bibi Kelinci, kini menjadi sorotan publik.
Di tengah derasnya opini di media sosial, langkah Subdirektorat Siber Polri mendapat apresiasi karena dinilai tetap berpegang pada aturan hukum tanpa terpengaruh arus viralitas.
Mantan petinggi kepolisian, Ricky Sitohang, menegaskan bahwa Polri telah bertindak profesional dalam membedakan dua ranah persoalan dalam kasus ini.
Perselisihan internal terkait manajemen atau administrasi di restoran Bibi Kelinci merupakan satu hal, namun penyebaran data pribadi (doxing) terhadap Evi dan Zendy di media sosial merupakan ranah pidana yang tidak dapat dibenarkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita harus objektif. Masalah antara Evi–Zendy dan pemilik restoran terkait administrasi atau pelayanan adalah urusan internal.
Namun ketika data pribadi disebarkan hingga memicu cyberbullying massal, hal itu sudah masuk dalam delik UU ITE. Polisi bekerja berdasarkan fakta hukum, bukan berdasarkan siapa yang paling vokal di media sosial. Langkah Polri melindungi privasi warga negara adalah harga mati,” tegas Ricky Sitohang.
Ia juga menyoroti penggunaan rekaman CCTV dan data pribadi yang dijadikan konsumsi publik untuk menghakimi individu secara sepihak.
- Strong Point Sore di TL Rawasari, Polisi Jaga Kelancaran Lalu Lintas dan Cegah Kejahatan Jalanan - 08/04/2026
- Polsek Cempaka Putih Hadir di Tengah Masyarakat, Amankan Arus Lalu Lintas Sore Hari - 08/04/2026
- Polsek Cempaka Putih Intensifkan Patroli Dini Hari, Cegah Balap Liar dan Tawuran - 08/04/2026
Halaman : 1 2 Selanjutnya





















