Ketua Umum MIO Indonesia Tanggapi Kasus Penyiraman Air Keras

Ketua Umum MIO Indonesia sekaligus Pimpinan Redaksi HITIBerita.com, AYS Prayogie, menyampaikan keprihatinan atas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS dan meminta aparat mengusut tuntas pelaku.

Alam Massiri

- Penulis

Rabu, 18 Maret 2026 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, DETIKBERITA.CO.ID —

Ketua Umum Media Independen Online Indonesia (MIO Indonesia) yang juga Pimpinan Redaksi HITIBerita.com, AYS Prayogie, menyampaikan keprihatinannya atas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Pernyataan tersebut disampaikan pada 17 Maret 2027 sebagai bentuk perhatian terhadap keselamatan para aktivis dan pembela hak asasi manusia di Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut AYS Prayogie, tindakan kekerasan terhadap aktivis atau masyarakat sipil yang menyuarakan kepentingan publik merupakan peristiwa serius yang tidak boleh dibiarkan.

“Peristiwa seperti ini tidak boleh dibiarkan. Penegakan hukum harus berjalan tegas dan transparan agar masyarakat merasa aman dalam menyampaikan aspirasi dan melakukan advokasi,” ujarnya.

Ia menilai, negara harus memastikan bahwa ruang demokrasi tetap terjaga, termasuk memberikan perlindungan kepada para pembela HAM dan pegiat masyarakat sipil.

Kapolri Perintahkan Usut Tuntas

Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran kepolisian untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis tersebut.

Penyelidikan dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation guna mengungkap pelaku serta motif di balik aksi kekerasan tersebut.

Polda Metro Jaya saat ini masih mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

Komnas HAM Turut Pantau Kasus

Kasus tersebut juga mendapat perhatian dari Komnas HAM yang mengecam keras tindakan kekerasan terhadap aktivis tersebut.

Baca Juga:  Komcam Cakung Berbagi Takjil: Acara Diikuti Pengurus dan Anggota Bang Japar

Komnas HAM menilai peristiwa tersebut merupakan ancaman terhadap pembela hak asasi manusia dan berpotensi mengganggu ruang kebebasan sipil.

Selain menyampaikan kecaman, Komnas HAM juga melakukan pemantauan terhadap proses penanganan perkara serta memastikan korban memperoleh perlindungan sebagai pembela HAM.

Kronologi Peristiwa

Diketahui, aktivis KontraS Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal pada Kamis malam (12/3/2026) di kawasan Salemba, Jakarta Pusat.

Saat kejadian, korban baru saja pulang setelah mengikuti kegiatan diskusi di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Dua orang pelaku yang berboncengan sepeda motor mendekati korban sebelum menyiramkan cairan yang diduga air keras.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka bakar pada beberapa bagian tubuh dan langsung mendapatkan perawatan medis.

AYS Prayogie berharap aparat kepolisian dapat segera mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut agar keadilan bagi korban dapat ditegakkan.

Alam Massiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

402 Rumah Sakit Angker Korea
PT. GOZCO Plantations Tbk Gelar Public ExposeTahunan 2025 Melaporkan Kinerja Keuangan Perseroan yang Meningkat Dari Tahun Sebelumnya
Dandim 0502/JU Pimpin Patroli Gabungan Satgas Begal Antisipasi Kriminalitas di Jakarta Utara
SPINDO Setujui Dividen Tertinggi Sepanjang Sejarah, Rp20 per Saham
RD Law Office: Gugatan PMH Merupakan Hak Konstitusional Warga Negara
Wakapolsek Kemayoran Tegaskan Pengamanan Humanis, Aspirasi Masyarakat Harus Terlindungi
Bhabinkamtibmas Kemayoran Perkuat Cooling System, Jalin Sinergi dengan Tokoh Lingkungan demi Kamtibmas Kondusif
Tak Beri Celah Pelaku Kejahatan, Polisi Kuasai Titik Rawan Kemayoran Lewat Strong Point Sore Hari

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:05 WIB

402 Rumah Sakit Angker Korea

Rabu, 10 Juni 2026 - 00:11 WIB

PT. GOZCO Plantations Tbk Gelar Public ExposeTahunan 2025 Melaporkan Kinerja Keuangan Perseroan yang Meningkat Dari Tahun Sebelumnya

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:44 WIB

Dandim 0502/JU Pimpin Patroli Gabungan Satgas Begal Antisipasi Kriminalitas di Jakarta Utara

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:38 WIB

SPINDO Setujui Dividen Tertinggi Sepanjang Sejarah, Rp20 per Saham

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:04 WIB

RD Law Office: Gugatan PMH Merupakan Hak Konstitusional Warga Negara

Berita Terbaru

Berita

402 Rumah Sakit Angker Korea

Rabu, 10 Jun 2026 - 08:05 WIB