Kasus Togar Situmorang: Imunitas Advokat Dipertanyakan, Benturan Pasal 16 UU Advokat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP

Edi Prastio Soroti Batas Imunitas Advokat, Sengketa Profesional Berujung Pidana Jadi Perhatian

Alam

- Penulis

Minggu, 22 Maret 2026 - 09:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, DETIKBERITA.CO.ID

Kasus Togar Situmorang menjadi perhatian publik setelah berkembang dari sengketa antara advokat dan klien hingga berlanjut ke proses pidana. Perkara ini memunculkan pembahasan mengenai batas imunitas advokat dalam sistem hukum Indonesia.

Sekretaris Organisasi Advokat Pusat Bantuan Hukum (OA PBH) Panglima Hukum, Edi Prastio, SH, MH, yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Pengembangan Wilayah Pengurus Pusat Media Independen Online (MIO) Indonesia, menyampaikan pandangannya terkait perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Edi Prastio ditemui awak media di salah satu kafe di Jakarta Timur, Sabtu (21/03/2026).

“Kasus ini menjadi pengingat bagi advokat untuk berhati-hati dalam menjalankan tugas profesinya, karena terdapat batas dalam perlindungan hukum yang diberikan,” ujar Edi Prastio.

Awal Kasus Togar Situmorang: Sengketa Profesional antara Advokat dan Klien

Kasus Togar Situmorang bermula dari hubungan profesional antara advokat dan klien. Dalam hubungan tersebut, terdapat penyerahan dana yang kemudian menjadi objek perselisihan.

Perbedaan pandangan terkait penggunaan dana dan tanggung jawab hukum memicu konflik antara kedua pihak. Sengketa tersebut kemudian dilaporkan ke kepolisian dan berlanjut ke proses hukum pidana.

Proses Hukum dan Tuntutan Jaksa

Kasus Togar Situmorang diproses oleh aparat penegak hukum mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Dalam tahap persidangan, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa.

Tuntutan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran:

  • Pasal 378 KUHP tentang penipuan
  • Pasal 372 KUHP tentang penggelapan

Benturan Hukum: Pasal 16 UU Advokat vs KUHP

Dalam sistem hukum Indonesia, advokat memiliki perlindungan sebagaimana diatur dalam:

  • Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

Pasal tersebut menyatakan bahwa advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik.

Namun dalam praktiknya, penerapan pasal tersebut kerap dikaitkan dengan terpenuhinya unsur-unsur dalam hukum pidana sebagaimana diatur dalam KUHP.

Baca Juga:  Sidang Praperadilan H.M. Zubairi dan Agus Achmad di PN Jakarta Utara Ditolak, Hakim Irwan Irawan Nyatakan Penetapan Tersangka Sah

Edi Prastio: Sengketa Advokat dan Klien Seharusnya Diselesaikan Secara Perdata

Menurut Edi Prastio, hubungan antara advokat dan klien didasarkan pada surat kuasa dan perjanjian hukum, sehingga sengketa yang timbul seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata atau melalui Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.

“Advokat merupakan bagian dari penegak hukum. Ketika terjadi permasalahan antara advokat dan klien, seharusnya diselesaikan melalui Dewan Kehormatan Organisasi Advokat, karena hubungan tersebut didasarkan pada surat kuasa dan kontrak hukum,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan pandangan bahwa sengketa profesi tidak serta-merta masuk dalam ranah pidana.

“Sengketa profesi seharusnya diselesaikan secara hukum perdata, bukan melalui pendekatan pidana,” ujarnya.

OA PBH Panglima Hukum Soroti Isu Kriminalisasi Advokat

Lebih lanjut, Edi Prastio menyampaikan bahwa Organisasi Advokat (OA) PBH Panglima Hukum menaruh perhatian terhadap isu kriminalisasi advokat.

Menurutnya, organisasi tersebut berupaya mendorong komunikasi dan kerja sama antarpenegak hukum, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan peradilan, dalam menjaga keseimbangan penegakan hukum.

Selain itu, OA PBH Panglima Hukum juga menyatakan fokus pada pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum, termasuk pembinaan calon advokat muda.

Penutup: Sorotan terhadap Batas Imunitas Advokat

Kasus Togar Situmorang menjadi bagian dari dinamika praktik hukum yang memperlihatkan adanya perbedaan tafsir antara ranah profesional advokat dan penerapan hukum pidana.

Perkara ini turut menyoroti pentingnya kejelasan batas antara kewenangan profesi dan pertanggungjawaban hukum dalam hubungan antara advokat dan klien.

Alam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Buntut Kerusuhan AKSI 27 Agustus, Jalih Pitoeng Desak Kepolisian Segera Periksa Budi Arie Atas Dugaan MAKAR!
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Hadirkan Layanan Kesehatan Bagi Warga Terdampak Kebakaran Muara Angke
Situasi Kamtibmas di Kawasan JICT Tanjung Priok Kondusif,Polisi Intensifkan Patroli dan Pengamanan Aktifitas Bongkar Muat
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Hadirkan Layanan Kesehatan Bagi Warga Terdampak Kebakaran Muara Angke
Kehangatan dan Kemeriahan Warnai Family Gathering “Merajut Kebersamaan Memperkuat Kualitas”di Telaga Pinus
Jaga Jakarta On The Sport,Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Pengemudi Ojek Pangkalan dan Bajaj di Muara Angke
Presiden Prabowo Terima Panglima Jilah, Respons Langsung Aspirasi Masyarakat Dayak
Aktivis Minta Dugaan Praktik Internet di Sikakap Diusut, Pemerintah Didorong Percepat Akses Resmi

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:38 WIB

Buntut Kerusuhan AKSI 27 Agustus, Jalih Pitoeng Desak Kepolisian Segera Periksa Budi Arie Atas Dugaan MAKAR!

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:56 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Hadirkan Layanan Kesehatan Bagi Warga Terdampak Kebakaran Muara Angke

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:42 WIB

Situasi Kamtibmas di Kawasan JICT Tanjung Priok Kondusif,Polisi Intensifkan Patroli dan Pengamanan Aktifitas Bongkar Muat

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:36 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Hadirkan Layanan Kesehatan Bagi Warga Terdampak Kebakaran Muara Angke

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:28 WIB

Kehangatan dan Kemeriahan Warnai Family Gathering “Merajut Kebersamaan Memperkuat Kualitas”di Telaga Pinus

Berita Terbaru