Polda Banten Tangkap 3 Pelaku Curat Mobil Pick Up di Serang

Kronologi Pencurian Mobil di Serang Terungkap, Tiga Pelaku Termasuk Residivis Curanmor Ditangkap

Alam Massiri

- Penulis

Rabu, 1 April 2026 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG, DETIKBERITA.CO.ID

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan roda empat (R4) jenis pick up yang terjadi di wilayah Kota Serang. Tiga pelaku berinisial AS (63), TA (61), dan TK (52) berhasil diringkus dalam operasi yang dilakukan tim Resmob Subdit Jatanras.

Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya kendaraan milik korban AD (63).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di area parkir Masjid Kampung Cilaku, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Korban yang selesai melaksanakan salat Jumat mendapati kendaraannya sudah tidak berada di lokasi parkir,” ujarnya.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan pengaduan tertanggal 6 Maret dan laporan polisi pada 26 Maret 2026, tim Resmob segera melakukan penyelidikan intensif.

Hasilnya, ketiga pelaku berhasil diamankan dalam kurun waktu Jumat hingga Sabtu, 27–28 Maret 2026, di depan Rumah Sakit Misi Lebak, Kabupaten Lebak. Dari ketiga pelaku, diketahui salah satunya merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Peran Masing-Masing Pelaku dalam Aksi Curat

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki peran berbeda:

  • AS (63) berperan sebagai pengamat situasi sekaligus penyedia alat kejahatan seperti kunci T dan mata kunci.
  • TA (61) bertindak sebagai sopir kendaraan yang digunakan untuk melancarkan aksi.
  • TK (52) berperan sebagai eksekutor utama di lokasi kejadian.
Baca Juga:  MIO Indonesia Jakarta Timur Gelar Bukber dan Santunan 146 Anak Yatim di Panti Asuhan Putra Utama 1

Barang Bukti yang Diamankan Polisi

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 1 unit mobil Toyota Kijang
  • Kunci kontak kendaraan
  • 1 unit mobil Suzuki Carry 1.5 pick up hasil curian
  • 1 buah kunci T
  • 2 buah mata kunci T
  • 1 buah magnet
  • 3 buah dompet
  • 1 unit handphone merek Itel

Kombes Pol Maruli menegaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Imbauan Polda Banten kepada Masyarakat

Polda Banten mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminal, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Warga juga diminta segera melapor jika menemukan atau mengalami gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui Call Center 110.

Alam Massiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aktivitas Proyek Kafe di Batam Centre Disorot, Dugaan Penggunaan Tanah Belum Terverifikasi dan Truk Diduga Langgar Arus Lalu Lintas
DPD RI: RUU Daerah Kepulauan Jadi Kunci Sejahterakan Wilayah Terluar Sekaligus Perkuat Pertahanan Negara
Gelanggang Permainan Superstar 21 Nagoya Disasar Razia Polsek Lubuk Baja
Asuransi Bina Dana Arta Optimistis Tumbuh 23 Persen pada 2026
Perpadi Kepri Sambut Baik Langkah Bulog Gandeng Perpadi Olah Cadangan Beras Jadi Beras Medium dan Premium
Bakamla RI Gelar Latihan Menembak di Laut
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar’Jaga Jakarta On The Sport,Perkuat Sinergi Kamtibmas Bersama Buruh Pelabuhan Muara Angke
Menhut Raja Juli Antoni Dinilai Punya Peran Krusial dalam Jaga Kredibilitas Perdagangan Karbon Hutan

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 01:03 WIB

Aktivitas Proyek Kafe di Batam Centre Disorot, Dugaan Penggunaan Tanah Belum Terverifikasi dan Truk Diduga Langgar Arus Lalu Lintas

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:48 WIB

DPD RI: RUU Daerah Kepulauan Jadi Kunci Sejahterakan Wilayah Terluar Sekaligus Perkuat Pertahanan Negara

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:41 WIB

Gelanggang Permainan Superstar 21 Nagoya Disasar Razia Polsek Lubuk Baja

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:10 WIB

Asuransi Bina Dana Arta Optimistis Tumbuh 23 Persen pada 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:35 WIB

Bakamla RI Gelar Latihan Menembak di Laut

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Gelanggang Permainan Superstar 21 Nagoya Disasar Razia Polsek Lubuk Baja

Kamis, 16 Jul 2026 - 00:41 WIB