Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti pemberian kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) sebeaar 2.000.000 mt dan PT. Bumi Konawe Mining (BKM).
Pasalnya, perusahaan tersebut berada di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang seharusnya tidak boleh ditambang.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo saat di temui disalah satu cafe di Kota Kendari, Jumat, (10/4/26).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, pemberian atau persetujuan kuota RKAB kepada PT. GKP dan PT. BKM sama halnya memberikan lampu hijau kepada kedua perusahaan milik PT. Harita Grup untuk terus melakukan eksploitasi di Pulau Wawonii.
“Ini logikanya dimana? MK sudah melarang adanya pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Namun Kementerian ESDM justru memberikan lampu hijau dengan menerbitkan persetujuan RKAB”. Imbuhnya
Ia menambahkan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 telah sejalan dan diprrkuat dengan undang-undang nomor 27 tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K).
- Tim Hukum Dan Ketua Yayasan IAI Rawa Aopa Bantah Tuduhan Dugaan Pelecehan Seksual - 15/04/2026
- Semangat Kartini Ditengah Tantangan Ekonomi : Bijak Mengelola Keuangan Keluarga Adalah Kunci Ketahanan Bangsa - 12/04/2026
- Teddy Oetomo Rayakan Lonjakan 578 Juta Ton Nickel SCM, Jumran: Itu Alarm Bahaya Bagi Sungai Dan Hutan! - 11/04/2026
Halaman : 1 2 Selanjutnya





















