Ironi Penghargaan Untuk SCM: Denda 1,01 Triliun, Padahal Potensi Tembus Rp 4,23 Triliun

Apandi Tondowatu

- Penulis

Senin, 20 April 2026 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konawe, (20 April 2026)- Di tengah sanksi administratif bernilai triliunan rupiah dan konflik sosial yang belum sepenuhnya tuntas, pemberian penghargaan kepada PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) memunculkan ironi yang sulit diterima akal sehat publik. Perusahaan yang telah dikenai denda lebih dari Rp1 triliun kini justru tampil sebagai penerima apresiasi.

Berdasarkan data daftar 50 perusahaan dengan potensi sanksi administratif terbesar, PT SCM tercatat memiliki Nilai Potensi Sanksi: Rp1.017.101.825.268,47 dengan Luas Pelanggaran: 104,41 hektare

Nilai tersebut setara sekitar Rp9,74 miliar per hektare. Angka ini menunjukkan bahwa perhitungan sanksi telah memasukkan berbagai komponen sesuai ketentuan penertiban kawasan hutan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun persoalan belum berhenti di situ.

Adi Maliyano, DPP GMNI Bidang SDM menyebut terdapat dugaan bahwa aktivitas tambang tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) bisa mencapai sekitar 434 hektare.

“Jika pola sanksi yang sama diterapkan secara konsisten, maka potensi kewajiban finansial perusahaan dapat membengkak hingga sekitar Rp4,23 triliun” tegasnya

Angka ini hampir empat kali lipat dari nilai sanksi yang telah dipublikasikan.

Di satu sisi, publik disuguhi narasi kontribusi fiskal perusahaan terhadap daerah. Di sisi lain, potensi pelanggaran kehutanan menunjukkan angka triliunan yang jauh lebih besar. Jika benar luasan 434 hektare itu valid, maka persoalan ini jelas belum selesai.

Selain itu, lanjut Adi Maliyano, pelanggaran tanpa IPPKH bukan sekadar administrasi. Setiap hektare kawasan hutan yang dibuka tanpa izin berarti hilangnya fungsi ekologis: berkurangnya daya serap air, meningkatnya sedimentasi sungai, rusaknya keanekaragaman hayati, hingga potensi banjir di wilayah hilir.

Konflik sosial pun tak pernah benar-benar padam. Sejumlah warga dan petani yang menyuarakan keberatan atas aktivitas tambang justru berhadapan dengan proses hukum.

Ketua Pusat Advokasi Konsorsium Hak Asasi Manusia (POSKOHAM), Jumran, S.IP, menyoroti keras situasi tersebut.

“Di saat perusahaan menghadapi potensi sanksi triliunan rupiah, petani kecil yang mempertahankan lahannya justru berhadapan dengan kriminalisasi. Ini ironi keadilan yang nyata. Negara seharusnya hadir melindungi rakyatnya, bukan membuat mereka merasa sendirian ketika mempertahankan ruang hidup,” tegasnya.

Ia juga menyinggung kekecewaan mendalam yang dirasakan warga petani Routa saat melihat perusahaan yang berkonflik dengan mereka justru menerima penghargaan.

Baca Juga:  Dandim 0502/Jakarta Utara Hadiri Peresmian Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Utara

“saya menyaksikan bagaimana perasaan petani di Routa. Di satu sisi mereka berjuang mempertahankan lahan, menghadapi tekanan hukum, bahkan ada yang diproses secara pidana. Di sisi lain, perusahaan yang mereka protes justru diberi penghargaan. Itu benar-benar melukai rasa keadilan,” ujarnya.

Menurut Jumran, penghargaan tersebut bukan sekadar seremoni administratif, tetapi memiliki dampak psikologis dan sosial bagi masyarakat terdampak.

“Bagi warga, ini bukan soal simbolik. Ini soal harga diri. Mereka merasa penderitaannya diabaikan. Kesedihan dan kekecewaan itu nyata, karena seolah-olah suara mereka tidak pernah benar-benar didengar,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah harus peka terhadap situasi tersebut.

“Jika penghargaan diberikan tanpa menyelesaikan konflik dan dugaan pelanggaran yang ada, maka pesan yang sampai ke warga adalah: kepentingan korporasi lebih dihargai daripada jeritan petani kecil,” tukas Jumran.

Sementara itu, komitmen pembangunan smelter yang selama ini dijanjikan sebagai bagian dari hilirisasi juga belum menunjukkan realisasi sesuai ekspektasi publik.

Jika sanksi Rp1,017 triliun dihitung dari 104,41 hektare, sementara dugaan luasan mencapai 434 hektare dengan potensi hingga Rp4,23 triliun, maka publik berhak menuntut transparansi penuh tentang berapa luasan sebenarnya yang telah diverifikasi?, apakah seluruh area telah masuk dalam penetapan sanksi? dan apa dasar objektif pemberian penghargaan di tengah potensi pelanggaran yang belum tuntas?

Ketika sanksi triliunan berjalan beriringan dengan penghargaan, sementara petani kecil menghadapi tekanan hukum, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar citra pemerintah daerah—melainkan rasa keadilan itu sendiri.

“Jika penghargaan diberikan sebelum seluruh persoalan hukum, ekologis, dan sosial diselesaikan secara terang, maka ia bukan simbol prestasi. Ia berisiko menjadi simbol ketimpangan dalam penegakan hukum dan perlindungan hak masyarakat” Tutup Jumran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Intensifkan Patroli JJOS Cipta Kondisi, Antisipasi Ganguan Kamtibmas
Aktivitas Proyek Kafe di Batam Centre Disorot, Dugaan Penggunaan Tanah Belum Terverifikasi dan Truk Diduga Langgar Arus Lalu Lintas
DPD RI: RUU Daerah Kepulauan Jadi Kunci Sejahterakan Wilayah Terluar Sekaligus Perkuat Pertahanan Negara
Asuransi Bina Dana Arta Optimistis Tumbuh 23 Persen pada 2026
Perpadi Kepri Sambut Baik Langkah Bulog Gandeng Perpadi Olah Cadangan Beras Jadi Beras Medium dan Premium
Bakamla RI Gelar Latihan Menembak di Laut
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar’Jaga Jakarta On The Sport,Perkuat Sinergi Kamtibmas Bersama Buruh Pelabuhan Muara Angke
Menhut Raja Juli Antoni Dinilai Punya Peran Krusial dalam Jaga Kredibilitas Perdagangan Karbon Hutan

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:18 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Intensifkan Patroli JJOS Cipta Kondisi, Antisipasi Ganguan Kamtibmas

Kamis, 16 Juli 2026 - 01:03 WIB

Aktivitas Proyek Kafe di Batam Centre Disorot, Dugaan Penggunaan Tanah Belum Terverifikasi dan Truk Diduga Langgar Arus Lalu Lintas

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:48 WIB

DPD RI: RUU Daerah Kepulauan Jadi Kunci Sejahterakan Wilayah Terluar Sekaligus Perkuat Pertahanan Negara

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:10 WIB

Asuransi Bina Dana Arta Optimistis Tumbuh 23 Persen pada 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:17 WIB

Perpadi Kepri Sambut Baik Langkah Bulog Gandeng Perpadi Olah Cadangan Beras Jadi Beras Medium dan Premium

Berita Terbaru