Diduga Ikut Berperan di Kasus Ketua KADIN Sultra, JARNUS Desak Pemeriksaan KUPP Molawe

Apandi Tondowatu

- Penulis

Sabtu, 25 April 2026 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendari – Penanganan dugaan praktik pertambangan ilegal di Sulawesi Tenggara kembali menjadi sorotan, tidak hanya pada aktivitas di lokasi tambang, tetapi juga pada rantai distribusi yang memungkinkan ore nikel diduga dapat keluar dari wilayah produksi.

Informasi mengenai penetapan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sultra, Anton Timbang, sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang dikaitkan dengan PT Masempo Dalle di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, dinilai sebagai pintu masuk untuk mengungkap persoalan yang lebih luas.

Ketua Jaringan Aktivis Nusantara (JARNUS), Eriksanto, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada satu pihak saja. Ia mendorong agar aparat mengurai secara menyeluruh dugaan rantai aktivitas, mulai dari produksi hingga distribusi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kasus ini seharusnya tidak dilihat secara parsial. Penetapan tersangka mesti menjadi momentum untuk menelusuri bagaimana alur ore nikel ini bisa diproduksi, diangkut, hingga dipasarkan. Di situ ada sistem yang harus dibuka secara terang,” ujarnya.

Sorotan, lanjutnya, juga perlu diarahkan pada aspek distribusi, khususnya peran Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Molawe yang memiliki kewenangan dalam proses administrasi pelayaran, termasuk penerbitan Surat Perintah Berlayar (SPB).

Menurut Eriksanto, SPB merupakan dokumen krusial yang menjadi prasyarat kapal untuk berlayar mengangkut muatan, termasuk ore nikel. Karena itu, ia meminta agar proses penerbitan dokumen tersebut turut didalami dalam penyelidikan.

“Kami mendorong Bareskrim Mabes Polri untuk menelusuri apakah seluruh prosedur dalam penerbitan SPB telah berjalan sesuai aturan. Jika ada dugaan penyimpangan atau kelalaian, hal tersebut penting untuk diperiksa secara objektif,” tegasnya.

Baca Juga:  Iptu Bayu Ferdian Fembriano Induk PJR BSD Korlantas Polri Membantu Seorang Kakek Berumur 70 Tahun Mengalami Kerusakan Mobil di Tol BSD

Ia menambahkan, dorongan ini bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu, melainkan agar proses penegakan hukum berjalan komprehensif, transparan, dan akuntabel, termasuk pada titik-titik krusial yang kerap luput dari perhatian publik.

Selain potensi kerugian negara, dugaan praktik pertambangan ilegal juga dinilai membawa dampak serius terhadap lingkungan hidup serta masyarakat di sekitar wilayah tambang. Oleh karena itu, pengungkapan kasus ini diharapkan tidak hanya berhenti pada aspek pidana, tetapi juga mendorong pembenahan tata kelola sektor pertambangan dan pengawasan distribusi.

“Penegakan hukum yang menyentuh seluruh rantai, dari hulu hingga hilir, akan menjadi tolok ukur keseriusan negara dalam menertibkan praktik ilegal dan memastikan keadilan bagi semua pihak,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Trend Hotspot Turun, Menhut Raja Antoni : Ketegasan Presiden Prabowo Dorong Penanganan Karhutla
Garmin x PBESI Hadirkan “Real-Life Buff” untuk Tingkatkan Kesiapan Timnas Esports Menuju Asian Games 2026
Kemacetan di Sisi Tol Kembang Kerep Dikeluhkan Pengguna Jalan Wali Kota Jakbar Diminta Turun Tangan
Cafe Andrews Party Bantah Sediakan Sajam, Penyerangan Dua Security Dilaporkan ke Polisi
Menhut Raja Antoni: Penegakan Hukum Karhutla Tak Pandang Bulu, 6 Perusahaan Kalimantan Disanksi
Menhut Raja Antoni September Puncak Karhutla, Sebulan Ini Battleground Kita
Hotspot Karhutla Menurun, Menhut Raja Antoni Wanti-wanti Fire Spot Bisa Kembali
Sambangi ABK di Pelabuhan Muara Angke,Unit Binmas Polsek Kawasan Sunda Kelapa Sampaikan Pesan Kamtibmas

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 18:56 WIB

Trend Hotspot Turun, Menhut Raja Antoni : Ketegasan Presiden Prabowo Dorong Penanganan Karhutla

Selasa, 1 September 2026 - 12:44 WIB

Garmin x PBESI Hadirkan “Real-Life Buff” untuk Tingkatkan Kesiapan Timnas Esports Menuju Asian Games 2026

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:41 WIB

Cafe Andrews Party Bantah Sediakan Sajam, Penyerangan Dua Security Dilaporkan ke Polisi

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:13 WIB

Menhut Raja Antoni: Penegakan Hukum Karhutla Tak Pandang Bulu, 6 Perusahaan Kalimantan Disanksi

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:11 WIB

Menhut Raja Antoni September Puncak Karhutla, Sebulan Ini Battleground Kita

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Dugaan Korupsi Pajak PT Adaro, FORMASI Desak KPK Segera Periksa Boy Thohir

Selasa, 1 Sep 2026 - 14:03 WIB