Diduga Ikut Berperan di Kasus Ketua KADIN Sultra, JARNUS Desak Pemeriksaan KUPP Molawe

Apandi Tondowatu

- Penulis

Sabtu, 25 April 2026 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendari – Penanganan dugaan praktik pertambangan ilegal di Sulawesi Tenggara kembali menjadi sorotan, tidak hanya pada aktivitas di lokasi tambang, tetapi juga pada rantai distribusi yang memungkinkan ore nikel diduga dapat keluar dari wilayah produksi.

Informasi mengenai penetapan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sultra, Anton Timbang, sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang dikaitkan dengan PT Masempo Dalle di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, dinilai sebagai pintu masuk untuk mengungkap persoalan yang lebih luas.

Ketua Jaringan Aktivis Nusantara (JARNUS), Eriksanto, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada satu pihak saja. Ia mendorong agar aparat mengurai secara menyeluruh dugaan rantai aktivitas, mulai dari produksi hingga distribusi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kasus ini seharusnya tidak dilihat secara parsial. Penetapan tersangka mesti menjadi momentum untuk menelusuri bagaimana alur ore nikel ini bisa diproduksi, diangkut, hingga dipasarkan. Di situ ada sistem yang harus dibuka secara terang,” ujarnya.

Sorotan, lanjutnya, juga perlu diarahkan pada aspek distribusi, khususnya peran Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Molawe yang memiliki kewenangan dalam proses administrasi pelayaran, termasuk penerbitan Surat Perintah Berlayar (SPB).

Menurut Eriksanto, SPB merupakan dokumen krusial yang menjadi prasyarat kapal untuk berlayar mengangkut muatan, termasuk ore nikel. Karena itu, ia meminta agar proses penerbitan dokumen tersebut turut didalami dalam penyelidikan.

Baca Juga:  Punya Hubungan Dekat,Iyeth Bustami Beri Ucapan Spesial di Hari Ulang Tahun Ari Cahya Ex-Vocalis The Flow

“Kami mendorong Bareskrim Mabes Polri untuk menelusuri apakah seluruh prosedur dalam penerbitan SPB telah berjalan sesuai aturan. Jika ada dugaan penyimpangan atau kelalaian, hal tersebut penting untuk diperiksa secara objektif,” tegasnya.

Ia menambahkan, dorongan ini bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu, melainkan agar proses penegakan hukum berjalan komprehensif, transparan, dan akuntabel, termasuk pada titik-titik krusial yang kerap luput dari perhatian publik.

Selain potensi kerugian negara, dugaan praktik pertambangan ilegal juga dinilai membawa dampak serius terhadap lingkungan hidup serta masyarakat di sekitar wilayah tambang. Oleh karena itu, pengungkapan kasus ini diharapkan tidak hanya berhenti pada aspek pidana, tetapi juga mendorong pembenahan tata kelola sektor pertambangan dan pengawasan distribusi.

“Penegakan hukum yang menyentuh seluruh rantai, dari hulu hingga hilir, akan menjadi tolok ukur keseriusan negara dalam menertibkan praktik ilegal dan memastikan keadilan bagi semua pihak,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kedepankan Keadilan Restoratif, Polres Bangli Selesaikan Perkara Anak Melalui Diversi
Pererat Sinergitas dengan PHDI, Kapolda Bali Ajak Bersama Jaga Kerukunan dan Keharmonisan
KETUM POTSI BANTEN RAFLI HERLIANSYAH BUKA RAKERDA & KEJURDA DI PANDEGLANG, 7 PENGCAB HADIR SOLID
Aksi Finalis Da’i dan Da’iah Tahun 2026 Sukses,FKDMI Jakarta Barat Semoga Berkah dan Bermanfaat
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Laksanakan Pelayanan dan Pengamanan Embarkasi Kapal KM,Gunung Dempo
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Hadiri Apel Hari Santri Nasional 2026 di Jakarta Utara,Perkuat Sinergi Ulama dan Umara
Ernest Tempuh Jalur Hukum, Rossi Minta Dugaan Perlakuan Kasar Diusut
Jemput Bola Bansos! Kelurahan Selatpanjang Kota, Koramil 02 TT dan PKH Daftarkan Warga Langsung ke Sistem Perlinsos

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Kedepankan Keadilan Restoratif, Polres Bangli Selesaikan Perkara Anak Melalui Diversi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:55 WIB

Pererat Sinergitas dengan PHDI, Kapolda Bali Ajak Bersama Jaga Kerukunan dan Keharmonisan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:47 WIB

KETUM POTSI BANTEN RAFLI HERLIANSYAH BUKA RAKERDA & KEJURDA DI PANDEGLANG, 7 PENGCAB HADIR SOLID

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Laksanakan Pelayanan dan Pengamanan Embarkasi Kapal KM,Gunung Dempo

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:17 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Hadiri Apel Hari Santri Nasional 2026 di Jakarta Utara,Perkuat Sinergi Ulama dan Umara

Berita Terbaru