Diduga Ikut Berperan di Kasus Ketua KADIN Sultra, JARNUS Desak Pemeriksaan KUPP Molawe

Apandi Tondowatu

- Penulis

Sabtu, 25 April 2026 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendari – Penanganan dugaan praktik pertambangan ilegal di Sulawesi Tenggara kembali menjadi sorotan, tidak hanya pada aktivitas di lokasi tambang, tetapi juga pada rantai distribusi yang memungkinkan ore nikel diduga dapat keluar dari wilayah produksi.

Informasi mengenai penetapan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sultra, Anton Timbang, sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang dikaitkan dengan PT Masempo Dalle di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, dinilai sebagai pintu masuk untuk mengungkap persoalan yang lebih luas.

Ketua Jaringan Aktivis Nusantara (JARNUS), Eriksanto, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada satu pihak saja. Ia mendorong agar aparat mengurai secara menyeluruh dugaan rantai aktivitas, mulai dari produksi hingga distribusi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kasus ini seharusnya tidak dilihat secara parsial. Penetapan tersangka mesti menjadi momentum untuk menelusuri bagaimana alur ore nikel ini bisa diproduksi, diangkut, hingga dipasarkan. Di situ ada sistem yang harus dibuka secara terang,” ujarnya.

Sorotan, lanjutnya, juga perlu diarahkan pada aspek distribusi, khususnya peran Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Molawe yang memiliki kewenangan dalam proses administrasi pelayaran, termasuk penerbitan Surat Perintah Berlayar (SPB).

Menurut Eriksanto, SPB merupakan dokumen krusial yang menjadi prasyarat kapal untuk berlayar mengangkut muatan, termasuk ore nikel. Karena itu, ia meminta agar proses penerbitan dokumen tersebut turut didalami dalam penyelidikan.

Baca Juga:  PUSKLIK-Sultra Desak Mabes Polri dan Satgas PKH Usut Dugaan Tambang Bermasalah PT Pandu Urane Perkasa

“Kami mendorong Bareskrim Mabes Polri untuk menelusuri apakah seluruh prosedur dalam penerbitan SPB telah berjalan sesuai aturan. Jika ada dugaan penyimpangan atau kelalaian, hal tersebut penting untuk diperiksa secara objektif,” tegasnya.

Ia menambahkan, dorongan ini bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu, melainkan agar proses penegakan hukum berjalan komprehensif, transparan, dan akuntabel, termasuk pada titik-titik krusial yang kerap luput dari perhatian publik.

Selain potensi kerugian negara, dugaan praktik pertambangan ilegal juga dinilai membawa dampak serius terhadap lingkungan hidup serta masyarakat di sekitar wilayah tambang. Oleh karena itu, pengungkapan kasus ini diharapkan tidak hanya berhenti pada aspek pidana, tetapi juga mendorong pembenahan tata kelola sektor pertambangan dan pengawasan distribusi.

“Penegakan hukum yang menyentuh seluruh rantai, dari hulu hingga hilir, akan menjadi tolok ukur keseriusan negara dalam menertibkan praktik ilegal dan memastikan keadilan bagi semua pihak,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perjuangan Vani Putri Ardiansyah, Balita Pengidap Jantung Bawaan VSD Menanti Operasi di RS Jantung Harapan Kita
Partai Buruh Dorong UU Ketenagakerjaan Baru yang Inklusif dan Berkeadilan
GMBI Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Sudin SDA dan PRKP Jakarta Timur ke Kejaksaan Agung
LSM GMBI Laporkan Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejari Jakarta Timur ke JAMWAS Kejaksaan Agung
DPD GMN Sultra Desak KPKNL Kendari Tunda Lelang Aset Umar Samiun, Soroti Dugaan Maladministrasi dan Penetapan Nilai Limit
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Intensifkan Patroli JJOS Cipta Kondisi, Antisipasi Ganguan Kamtibmas
Aktivitas Proyek Kafe di Batam Centre Disorot, Dugaan Penggunaan Tanah Belum Terverifikasi dan Truk Diduga Langgar Arus Lalu Lintas
DPD RI: RUU Daerah Kepulauan Jadi Kunci Sejahterakan Wilayah Terluar Sekaligus Perkuat Pertahanan Negara

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:42 WIB

Perjuangan Vani Putri Ardiansyah, Balita Pengidap Jantung Bawaan VSD Menanti Operasi di RS Jantung Harapan Kita

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:40 WIB

Partai Buruh Dorong UU Ketenagakerjaan Baru yang Inklusif dan Berkeadilan

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:09 WIB

GMBI Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Sudin SDA dan PRKP Jakarta Timur ke Kejaksaan Agung

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:10 WIB

DPD GMN Sultra Desak KPKNL Kendari Tunda Lelang Aset Umar Samiun, Soroti Dugaan Maladministrasi dan Penetapan Nilai Limit

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:18 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Intensifkan Patroli JJOS Cipta Kondisi, Antisipasi Ganguan Kamtibmas

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Lakindo Sulsel Laporkan Dugaan Korupsi dan Gratifikasi Bupati Gowa ke KPK

Kamis, 16 Jul 2026 - 15:52 WIB