Kendari – Penanganan dugaan praktik pertambangan ilegal di Sulawesi Tenggara kembali menjadi sorotan, tidak hanya pada aktivitas di lokasi tambang, tetapi juga pada rantai distribusi yang memungkinkan ore nikel diduga dapat keluar dari wilayah produksi.
Informasi mengenai penetapan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sultra, Anton Timbang, sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang dikaitkan dengan PT Masempo Dalle di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, dinilai sebagai pintu masuk untuk mengungkap persoalan yang lebih luas.
Ketua Jaringan Aktivis Nusantara (JARNUS), Eriksanto, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada satu pihak saja. Ia mendorong agar aparat mengurai secara menyeluruh dugaan rantai aktivitas, mulai dari produksi hingga distribusi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kasus ini seharusnya tidak dilihat secara parsial. Penetapan tersangka mesti menjadi momentum untuk menelusuri bagaimana alur ore nikel ini bisa diproduksi, diangkut, hingga dipasarkan. Di situ ada sistem yang harus dibuka secara terang,” ujarnya.
Sorotan, lanjutnya, juga perlu diarahkan pada aspek distribusi, khususnya peran Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Molawe yang memiliki kewenangan dalam proses administrasi pelayaran, termasuk penerbitan Surat Perintah Berlayar (SPB).
Menurut Eriksanto, SPB merupakan dokumen krusial yang menjadi prasyarat kapal untuk berlayar mengangkut muatan, termasuk ore nikel. Karena itu, ia meminta agar proses penerbitan dokumen tersebut turut didalami dalam penyelidikan.
“Kami mendorong Bareskrim Mabes Polri untuk menelusuri apakah seluruh prosedur dalam penerbitan SPB telah berjalan sesuai aturan. Jika ada dugaan penyimpangan atau kelalaian, hal tersebut penting untuk diperiksa secara objektif,” tegasnya.
Ia menambahkan, dorongan ini bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu, melainkan agar proses penegakan hukum berjalan komprehensif, transparan, dan akuntabel, termasuk pada titik-titik krusial yang kerap luput dari perhatian publik.
Selain potensi kerugian negara, dugaan praktik pertambangan ilegal juga dinilai membawa dampak serius terhadap lingkungan hidup serta masyarakat di sekitar wilayah tambang. Oleh karena itu, pengungkapan kasus ini diharapkan tidak hanya berhenti pada aspek pidana, tetapi juga mendorong pembenahan tata kelola sektor pertambangan dan pengawasan distribusi.
“Penegakan hukum yang menyentuh seluruh rantai, dari hulu hingga hilir, akan menjadi tolok ukur keseriusan negara dalam menertibkan praktik ilegal dan memastikan keadilan bagi semua pihak,” tutupnya.
- Mahasiswa Desa Aopa Soroti Pernyataan Kepala Desa Saat Idul Adha, Dinilai Bernada Intimidatif dan Berpotensi Memecah Kebersamaan - 27/05/2026
- PT WIN Disorot, Kapolda dan Kejati Sultra Ditantang Bertindak - 25/05/2026
- Garda Pemuda Sultra Desak Pencabutan Izin Tambang Galian C di Kawasan Wisata Pantai Kartika - 24/05/2026























