PADI Soroti Proses Banding Perkara Togar Situmorang

Edi Prastio minta Komisi III DPR RI dan Komisi Yudisial kawal banding perkara Togar Situmorang

Alam

- Penulis

Selasa, 28 April 2026 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, DETIKBERITA.CO.ID –

Ketua Umum Perkumpulan Anti Diskriminasi Indonesia (PADI), Edi Prastio, SH, MH, CLA, menyoroti proses hukum lanjutan berupa banding dalam perkara yang menjerat DR. Togar Situmorang, SH, MH.

Pernyataan itu disampaikan menyusul putusan Pengadilan Negeri Denpasar yang menjatuhkan pidana 2 tahun 6 bulan penjara terhadap Togar Situmorang dalam perkara dugaan penipuan. Tim kuasa hukum terdakwa diketahui telah menyatakan akan menempuh upaya hukum banding.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Edi Prastio menegaskan bahwa seluruh proses hukum harus dihormati sebagai bagian dari mekanisme negara hukum. Namun, ia meminta agar tahapan banding dilakukan secara objektif, profesional, dan terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Kami meminta perhatian dan pengawalan dari Komisi III DPR RI serta Komisi Yudisial agar proses banding berjalan transparan, profesional, dan berkeadilan,” ujar Edi Prastio dalam keterangannya, Selasa.

Menurutnya, profesi advokat merupakan salah satu unsur penting dalam sistem penegakan hukum bersama aparat penegak hukum lainnya. Karena itu, semua pihak diminta menjaga marwah profesi dan institusi hukum.

“Jangan sampai sesama penegak hukum saling menjatuhkan martabat penegak hukum. Semua pihak harus menempatkan hukum sebagai sarana mencari keadilan, bukan arena saling merendahkan profesi maupun lembaga,” tegasnya.

Ia juga menilai upaya hukum banding merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin undang-undang. Oleh sebab itu, ruang koreksi melalui pengadilan tingkat lebih tinggi harus dipandang sebagai bagian dari pencarian keadilan, bukan semata-mata formalitas prosedural.

Baca Juga:  Kapolda Banten Terima Penghargaan dari Gubernur atas Pengamanan Mudik Lebaran 2026

Sementara itu, sejumlah kalangan hukum menilai hasil banding nantinya dapat berupa penguatan putusan, pengurangan hukuman, perubahan amar, atau putusan lain sesuai pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tinggi.

PADI berharap seluruh pihak menahan diri dari opini yang dapat memengaruhi independensi peradilan dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada mekanisme yang berlaku.

Alam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penyerahan Motor Beat Hasil Temuan di Jatinegara Kaum Kembali Ke Pemilik Asal Cianjur
Sidang Pembacaan Dakwaan Don Ritto Digelar Tim PH Siapkan Eksepsi
“Gudang Siluman Tanpa Nama Terendus Jadi Sarang Jastip di Tembesi: Diangkut Truk, Diselundupkan Lewat Kapal Kayu Dapur 6”
Sengketa Tanah Bambu Apus, Pemuda Nusantara Berkeadilan Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Konser 30 Tahun UNGU Segera Digelar, Tiket Mayoritas Kategori Sudah Sold Out
GARPEM Sultra Desak Kejagung Evaluasi Kejati Sultra, Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Tambang Nikel Kolaka panas di awal tumpul di akhir
Brimob Malut Respons Cepet, Bersinergi Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Tewil
Menyoal MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran,Pengamat SDI Angkat Bicara

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Penyerahan Motor Beat Hasil Temuan di Jatinegara Kaum Kembali Ke Pemilik Asal Cianjur

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Sidang Pembacaan Dakwaan Don Ritto Digelar Tim PH Siapkan Eksepsi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 01:29 WIB

“Gudang Siluman Tanpa Nama Terendus Jadi Sarang Jastip di Tembesi: Diangkut Truk, Diselundupkan Lewat Kapal Kayu Dapur 6”

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:39 WIB

Sengketa Tanah Bambu Apus, Pemuda Nusantara Berkeadilan Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Konser 30 Tahun UNGU Segera Digelar, Tiket Mayoritas Kategori Sudah Sold Out

Berita Terbaru