Diduga Langgar Aturan dan Rusak Lingkungan, PT PPT Didemo Aktivis Minta Izin Dicabut

Apandi Tondowatu

- Penulis

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Sejumlah aktivis yang tergabung dalam gerakan pemuda Sulawesi Tenggara menggelar aksi demonstrasi jilid II di depan kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Rabu (6/5). Aksi tersebut menuntut pencabutan izin operasional PT Paramita Persada Tama (PPT) yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara.

Dalam aksinya, massa menyoroti dugaan pelanggaran serius yang dilakukan perusahaan, termasuk aktivitas pertambangan di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) serta indikasi pencemaran lingkungan.

Penanggung jawab aksi, Egit Setiawan, menegaskan bahwa tuntutan ini bukan bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan dorongan agar kegiatan usaha berjalan sesuai aturan hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mendukung investasi, tetapi harus taat hukum dan tidak merusak lingkungan. Jika terbukti melanggar, maka izin PT PPT harus dicabut,” ujar Egit dalam keterangannya.

Senada dengan itu, Hakri menyatakan bahwa dugaan pelanggaran yang terjadi tidak bisa dibiarkan tanpa penegakan hukum.

“Aktivitas di luar WIUP dan dugaan kerusakan lingkungan harus diusut tuntas. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi,” kata Hakri.

Massa aksi juga menyampaikan empat tuntutan utama, yakni pencabutan seluruh izin PT PPT, investigasi menyeluruh atas dugaan pembukaan kawasan hutan, penghentian aktivitas perusahaan yang berpotensi merusak lingkungan, serta penindakan tegas oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga:  Java Jazz Festival 2026 Masuki Babak Baru di Usia 21, Hadir di PIK 2

Secara regulatif, tuntutan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mewajibkan kegiatan tambang sesuai izin, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang melarang pencemaran dan perusakan lingkungan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga melarang pembukaan kawasan hutan tanpa izin resmi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 yang menegaskan kepatuhan terhadap wilayah izin usaha pertambangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Paramita Persada Tama maupun Dirjen Minerba terkait tuntutan tersebut.

Massa aksi menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada langkah konkret dari pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perjuangan Vani Putri Ardiansyah, Balita Pengidap Jantung Bawaan VSD Menanti Operasi di RS Jantung Harapan Kita
Partai Buruh Dorong UU Ketenagakerjaan Baru yang Inklusif dan Berkeadilan
GMBI Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Sudin SDA dan PRKP Jakarta Timur ke Kejaksaan Agung
LSM GMBI Laporkan Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejari Jakarta Timur ke JAMWAS Kejaksaan Agung
DPD GMN Sultra Desak KPKNL Kendari Tunda Lelang Aset Umar Samiun, Soroti Dugaan Maladministrasi dan Penetapan Nilai Limit
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Intensifkan Patroli JJOS Cipta Kondisi, Antisipasi Ganguan Kamtibmas
Aktivitas Proyek Kafe di Batam Centre Disorot, Dugaan Penggunaan Tanah Belum Terverifikasi dan Truk Diduga Langgar Arus Lalu Lintas
DPD RI: RUU Daerah Kepulauan Jadi Kunci Sejahterakan Wilayah Terluar Sekaligus Perkuat Pertahanan Negara

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:42 WIB

Perjuangan Vani Putri Ardiansyah, Balita Pengidap Jantung Bawaan VSD Menanti Operasi di RS Jantung Harapan Kita

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:40 WIB

Partai Buruh Dorong UU Ketenagakerjaan Baru yang Inklusif dan Berkeadilan

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:09 WIB

GMBI Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Sudin SDA dan PRKP Jakarta Timur ke Kejaksaan Agung

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:10 WIB

DPD GMN Sultra Desak KPKNL Kendari Tunda Lelang Aset Umar Samiun, Soroti Dugaan Maladministrasi dan Penetapan Nilai Limit

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:18 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Intensifkan Patroli JJOS Cipta Kondisi, Antisipasi Ganguan Kamtibmas

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Lakindo Sulsel Laporkan Dugaan Korupsi dan Gratifikasi Bupati Gowa ke KPK

Kamis, 16 Jul 2026 - 15:52 WIB