Diduga Langgar Aturan dan Rusak Lingkungan, PT PPT Didemo Aktivis Minta Izin Dicabut

Apandi Tondowatu

- Penulis

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Sejumlah aktivis yang tergabung dalam gerakan pemuda Sulawesi Tenggara menggelar aksi demonstrasi jilid II di depan kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Rabu (6/5). Aksi tersebut menuntut pencabutan izin operasional PT Paramita Persada Tama (PPT) yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara.

Dalam aksinya, massa menyoroti dugaan pelanggaran serius yang dilakukan perusahaan, termasuk aktivitas pertambangan di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) serta indikasi pencemaran lingkungan.

Penanggung jawab aksi, Egit Setiawan, menegaskan bahwa tuntutan ini bukan bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan dorongan agar kegiatan usaha berjalan sesuai aturan hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mendukung investasi, tetapi harus taat hukum dan tidak merusak lingkungan. Jika terbukti melanggar, maka izin PT PPT harus dicabut,” ujar Egit dalam keterangannya.

Senada dengan itu, Hakri menyatakan bahwa dugaan pelanggaran yang terjadi tidak bisa dibiarkan tanpa penegakan hukum.

“Aktivitas di luar WIUP dan dugaan kerusakan lingkungan harus diusut tuntas. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi,” kata Hakri.

Massa aksi juga menyampaikan empat tuntutan utama, yakni pencabutan seluruh izin PT PPT, investigasi menyeluruh atas dugaan pembukaan kawasan hutan, penghentian aktivitas perusahaan yang berpotensi merusak lingkungan, serta penindakan tegas oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga:  FSPMI DKI Jakarta Siap Kepung Menara Indomaret, Tuntut Hak Lembur Pekerja Dibayar Penuh

Secara regulatif, tuntutan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mewajibkan kegiatan tambang sesuai izin, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang melarang pencemaran dan perusakan lingkungan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga melarang pembukaan kawasan hutan tanpa izin resmi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 yang menegaskan kepatuhan terhadap wilayah izin usaha pertambangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Paramita Persada Tama maupun Dirjen Minerba terkait tuntutan tersebut.

Massa aksi menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada langkah konkret dari pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GARPEM Sultra Desak Bupati Konsel Sanksi Tiga Perusahaan Tambang Diduga Rusak Kawasan Wisata Pantai Kartika
GARPEM Sultra Desak Bupati Konsel Sanksi Tiga Perusahaan Tambang Diduga Rusak Kawasan Wisata Pantai Kartika
Kodim 0502/JU Salurkan dan Potong Hewan Kurban untuk Warga Jakarta Utara
RPA Indonesia Bersama Bulog Salurkan 500 Paket Sembako kepada Masyarakat
Mahasiswa Desa Aopa Soroti Pernyataan Kepala Desa Saat Idul Adha, Dinilai Bernada Intimidatif dan Berpotensi Memecah Kebersamaan
Remaja Masjid Attaawun Garut: Regenerasi Kepemimpinan Tumbuh dari Semangat Kurban
SINERGITAS ALIANSI JURNALIS BERSATU DAN 4 WILAYAH SALUR KAN HEWAN KURBAN
Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup,Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup, Niko widjaja di Nilai Tidak Bersalah

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:39 WIB

GARPEM Sultra Desak Bupati Konsel Sanksi Tiga Perusahaan Tambang Diduga Rusak Kawasan Wisata Pantai Kartika

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:28 WIB

GARPEM Sultra Desak Bupati Konsel Sanksi Tiga Perusahaan Tambang Diduga Rusak Kawasan Wisata Pantai Kartika

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:49 WIB

Kodim 0502/JU Salurkan dan Potong Hewan Kurban untuk Warga Jakarta Utara

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:19 WIB

RPA Indonesia Bersama Bulog Salurkan 500 Paket Sembako kepada Masyarakat

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:49 WIB

Mahasiswa Desa Aopa Soroti Pernyataan Kepala Desa Saat Idul Adha, Dinilai Bernada Intimidatif dan Berpotensi Memecah Kebersamaan

Berita Terbaru