Mahasiswa Geruduk Mabes Polri, Tuntut Penegakan Hukum atas Dugaan Mafia Tambang di Sarolangun

S. Erfan Nurali

- Penulis

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 7 Mei 2026 — Front Mahasiswa Nusantara Melakukan Aksi unjuk rasa didepan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan keprihatinan serius terhadap maraknya aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Kabupaten Sarolangun yang dinilai telah merusak lingkungan, mengancam keselamatan masyarakat, serta diduga melibatkan praktik setoran atau upeti kepada oknum aparat penegak hukum.

Aktivitas tambang emas ilegal yang terus berlangsung secara terbuka menimbulkan pertanyaan besar terhadap keseriusan penegakan hukum di lapangan. A.Hasan menilai, apabila benar terdapat praktik upeti kepada oknum aparat, maka hal tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat reformasi dan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

Koordinator Front Mahasiswa Nusantara A.Hasan menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang ilegal yang merusak ekosistem dan mempermainkan hukum demi kepentingan kelompok tertentu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, transparan, dan tidak tebang pilih terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal di Sarolangun. Jika ada oknum aparat yang menerima upeti, maka harus diproses secara hukum tanpa kompromi,” tegasnya.

Front Mahasiswa Nusantara juga menyoroti dampak lingkungan akibat penggunaan alat berat dan bahan berbahaya yang berpotensi mencemari sungai serta merusak kawasan hutan di wilayah Jambi.

Dalam aksi yang akan digelar, Front Mahasiswa Nusantara menyampaikan beberapa tuntutan:

Tuntutan :

1. Mendesak Kapolri untuk segera mengevaluasi Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar atas dugaan pembiaran dan kegagalan serta dugaan penerimaan upeti dari penambang ilegal di Kawasan Bentang Alam Kecamatan Limun Kab. Sarolangun Jambi yang masih beroperasi hingga saat ini dan merusak ekosistem di desa temenggung dan desa muara mansau

Baca Juga:  Najwa Muyas Sarah Raih Mahkota Puteri Kebaya Remaja DKI Jakarta 2026, Siap Jadi Inspirasi

2. Desak Kapolri segera copot Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah atas dugaan pembekingan aktivitas Tambang Ilegal Kawasan Bentang Alam Kec. Limun Kab. Sarolangun Jambi

3. Mendesak Divpropam Mabes Polri untuk memeriksa jajaran Polda Jambi, Polres Sarolangun dan seluruh APH terkait di Kawasan Bentang Alam Kec. Limun Kab. Sarolangun Jambi atas pembiaran dan dugaan Penerimaan Upeti dari Penambang Ilegal

4.Mengajak masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal isu kerusakan lingkungan dan supremasi hukum di Indonesia.

Front Mahasiswa Nusantara menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga negara benar-benar hadir dalam menindak mafia tambang ilegal dan membersihkan praktik korupsi yang melibatkan oknum aparat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GARPEM Sultra Desak Bupati Konsel Sanksi Tiga Perusahaan Tambang Diduga Rusak Kawasan Wisata Pantai Kartika
GARPEM Sultra Desak Bupati Konsel Sanksi Tiga Perusahaan Tambang Diduga Rusak Kawasan Wisata Pantai Kartika
Kodim 0502/JU Salurkan dan Potong Hewan Kurban untuk Warga Jakarta Utara
RPA Indonesia Bersama Bulog Salurkan 500 Paket Sembako kepada Masyarakat
Mahasiswa Desa Aopa Soroti Pernyataan Kepala Desa Saat Idul Adha, Dinilai Bernada Intimidatif dan Berpotensi Memecah Kebersamaan
Remaja Masjid Attaawun Garut: Regenerasi Kepemimpinan Tumbuh dari Semangat Kurban
SINERGITAS ALIANSI JURNALIS BERSATU DAN 4 WILAYAH SALUR KAN HEWAN KURBAN
Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup,Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup, Niko widjaja di Nilai Tidak Bersalah

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:39 WIB

GARPEM Sultra Desak Bupati Konsel Sanksi Tiga Perusahaan Tambang Diduga Rusak Kawasan Wisata Pantai Kartika

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:28 WIB

GARPEM Sultra Desak Bupati Konsel Sanksi Tiga Perusahaan Tambang Diduga Rusak Kawasan Wisata Pantai Kartika

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:49 WIB

Kodim 0502/JU Salurkan dan Potong Hewan Kurban untuk Warga Jakarta Utara

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:19 WIB

RPA Indonesia Bersama Bulog Salurkan 500 Paket Sembako kepada Masyarakat

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:49 WIB

Mahasiswa Desa Aopa Soroti Pernyataan Kepala Desa Saat Idul Adha, Dinilai Bernada Intimidatif dan Berpotensi Memecah Kebersamaan

Berita Terbaru