Mahasiswa Geruduk Mabes Polri, Tuntut Penegakan Hukum atas Dugaan Mafia Tambang di Sarolangun

Erfan

- Penulis

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 7 Mei 2026 — Front Mahasiswa Nusantara Melakukan Aksi unjuk rasa didepan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan keprihatinan serius terhadap maraknya aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Kabupaten Sarolangun yang dinilai telah merusak lingkungan, mengancam keselamatan masyarakat, serta diduga melibatkan praktik setoran atau upeti kepada oknum aparat penegak hukum.

Aktivitas tambang emas ilegal yang terus berlangsung secara terbuka menimbulkan pertanyaan besar terhadap keseriusan penegakan hukum di lapangan. A.Hasan menilai, apabila benar terdapat praktik upeti kepada oknum aparat, maka hal tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat reformasi dan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

Koordinator Front Mahasiswa Nusantara A.Hasan menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang ilegal yang merusak ekosistem dan mempermainkan hukum demi kepentingan kelompok tertentu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, transparan, dan tidak tebang pilih terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal di Sarolangun. Jika ada oknum aparat yang menerima upeti, maka harus diproses secara hukum tanpa kompromi,” tegasnya.

Front Mahasiswa Nusantara juga menyoroti dampak lingkungan akibat penggunaan alat berat dan bahan berbahaya yang berpotensi mencemari sungai serta merusak kawasan hutan di wilayah Jambi.

Dalam aksi yang akan digelar, Front Mahasiswa Nusantara menyampaikan beberapa tuntutan:

Tuntutan :

1. Mendesak Kapolri untuk segera mengevaluasi Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar atas dugaan pembiaran dan kegagalan serta dugaan penerimaan upeti dari penambang ilegal di Kawasan Bentang Alam Kecamatan Limun Kab. Sarolangun Jambi yang masih beroperasi hingga saat ini dan merusak ekosistem di desa temenggung dan desa muara mansau

Baca Juga:  Rahmat Hidayat Bantah Pemberitaan CentangDua dan Siapkan Laporan ke Dewan Pers

2. Desak Kapolri segera copot Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah atas dugaan pembekingan aktivitas Tambang Ilegal Kawasan Bentang Alam Kec. Limun Kab. Sarolangun Jambi

3. Mendesak Divpropam Mabes Polri untuk memeriksa jajaran Polda Jambi, Polres Sarolangun dan seluruh APH terkait di Kawasan Bentang Alam Kec. Limun Kab. Sarolangun Jambi atas pembiaran dan dugaan Penerimaan Upeti dari Penambang Ilegal

4.Mengajak masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal isu kerusakan lingkungan dan supremasi hukum di Indonesia.

Front Mahasiswa Nusantara menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga negara benar-benar hadir dalam menindak mafia tambang ilegal dan membersihkan praktik korupsi yang melibatkan oknum aparat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT ke-50 HIPPI, Dorong Pengusaha Lokal Naik Kelas dan Perkuat Kolaborasi
Dua Anak Balita Jadi Sorotan dalam Konflik Rumah Tangga, RAP Laporkan Suami ke Polisi
Sambangi SDN Gunung 01,Kapolda Metro Jaya Ajak Siswa Biasakan Tertib dan Saling Peduli
FRAKSI MAHASISWA SULTRA SOROTI PEMKOT KENDARI TERKAIT PENATAAN RTH TAPAK KUDA, DESAK TRANSPARANSI DAN KONSISTENSI PENEGAKAN ATURAN TATA RUANG
Haru di Pedalaman Batang Buah, Warga Mualaf Swadaya Beli Kayu Untuk Mushola dan Kisah Bg Al Pejuang Dakwah Pasca Operasi Jantung
Konsesi Tol CMNP Era Jokowi, Munarman dan Muslim Arbi Desak Kejagung Bertindak
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi Strongpoint, Antisipasi Cegah Ganguan Kamtibmas
Polres Pelabuhan Tanjung Priok,Pastikan Situasi Kamtibmas di JICT Aman dan Kondusif

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:58 WIB

HUT ke-50 HIPPI, Dorong Pengusaha Lokal Naik Kelas dan Perkuat Kolaborasi

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Dua Anak Balita Jadi Sorotan dalam Konflik Rumah Tangga, RAP Laporkan Suami ke Polisi

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:08 WIB

Sambangi SDN Gunung 01,Kapolda Metro Jaya Ajak Siswa Biasakan Tertib dan Saling Peduli

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:41 WIB

FRAKSI MAHASISWA SULTRA SOROTI PEMKOT KENDARI TERKAIT PENATAAN RTH TAPAK KUDA, DESAK TRANSPARANSI DAN KONSISTENSI PENEGAKAN ATURAN TATA RUANG

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Haru di Pedalaman Batang Buah, Warga Mualaf Swadaya Beli Kayu Untuk Mushola dan Kisah Bg Al Pejuang Dakwah Pasca Operasi Jantung

Berita Terbaru