Detikberita, Jakarta – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, menerima putusan majelis hakim dalam perkara korupsi pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026). Majelis hakim menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat K3.
Ketua Majelis Hakim, Nur Sari Baktiana, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada Noel. Selain itu, Noel juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,435 miliar. Kewajiban tersebut telah diperhitungkan dengan pengembalian uang senilai Rp3 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta penyitaan satu unit mobil BAIC BJ40.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Noel terbukti menerima uang sebesar Rp3 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dari pihak yang berkepentingan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker. Selain itu, Noel juga dinyatakan menerima gratifikasi senilai Rp435 juta yang tidak dilaporkan kepada KPK.
Meski Noel menyatakan menerima putusan tersebut, perkara ini belum berkekuatan hukum tetap karena Jaksa Penuntut Umum masih menggunakan hak pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Usai persidangan, Noel menegaskan dirinya menerima seluruh konsekuensi hukum atas perbuatannya dan mengakui kesalahan yang telah dilakukan.
“Hari ini keadilan dan hukuman terhadap saya sudah selesai. Saya menerima hukuman itu karena memang dari awal saya sudah mengaku kesalahan saya. Ini konsekuensi menjadi pejabat yang lengah dan membuat banyak publik kecewa,” kata Noel.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, Presiden Prabowo Subianto, para buruh yang selama ini menjadi bagian dari perjuangannya, serta keluarganya.
“Saya tidak punya kata-kata lain selain memohon maaf kepada rakyat Indonesia, kepada Presiden Prabowo, kepada kawan-kawan buruh yang selama ini saya perjuangkan. Saya juga mohon maaf kepada keluarga saya, istri saya, dan anak saya. Ini menjadi pukulan telak dalam perjalanan hidup saya,” ujarnya.
Noel menegaskan bahwa dirinya tidak ingin menghindari tanggung jawab sebagai pejabat publik dan memilih menjalani seluruh proses hukum yang telah diputuskan pengadilan.
Sementara itu, istri Noel, Silvia Rinita Harefa, menyatakan menerima dan menghormati putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Menurutnya, putusan tersebut telah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Hari ini kami memutuskan menerima putusan dan tidak mengajukan banding ataupun keberatan. Alhamdulillah, itu juga disetujui Pak Emmanuel dan keluarga. Menurut persepsi kami, putusan ini cukup adil berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” ujar Silvia.
Silvia mengaku ikhlas menerima konsekuensi hukum yang harus dijalani suaminya. Ia memastikan akan terus memberikan dukungan dan pendampingan selama Noel menjalani masa pidana.
“Sebelum masuk lapas saya selalu menjenguk. Nanti kalau sudah di lapas tentu akan tetap kami dampingi dan jenguk sesering mungkin,” tuturnya.
Sidang yang digelar secara terbuka untuk umum tersebut menjadi babak baru dalam penanganan kasus korupsi pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker yang menyita perhatian publik. Di tengah putusan yang diterimanya, Noel memilih menyampaikan penyesalan serta menerima hukuman sebagai bentuk tanggung jawab atas kesalahan yang telah dilakukan.



















