Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Kasus Peredaran Ganja,Dua Pelaku Diamankan

Zaenal Langgar

- Penulis

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

 

 

Jakarta Utara+Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis ganja di wilayah Jakarta Utara pada Sabtu malam (13 Juni 2026). Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.

 

Kejadian bermula dari adanya informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan pinggir Jalan Metro Kencana Raya, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit II Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

 

“Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika,” ujar pihak kepolisian dalam keterangan resminya.

 

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial FA (25), seorang cleaning service, dan RH (29), yang tidak memiliki pekerjaan tetap. Keduanya diamankan di lokasi kejadian tanpa perlawanan.

 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu kantong plastik hitam berisi satu bungkus lakban cokelat yang diduga berisi narkotika jenis ganja, serta dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang digunakan dalam aktivitas tersebut.

 

Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang berinisial F (DPO) yang memerintahkan mereka mengambil paket narkotika di kawasan Bonpis untuk kemudian diserahkan kepada seseorang berinisial B (DPO).

Baca Juga:  Komisi Banding DJKI Tetapkan PT MSP Indonesia Pemilik Sah Merek Good Brother Kelas 13 Setelah Sengketa Panjang

 

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perannya dalam jaringan peredaran tersebut dan menyebut adanya pihak lain yang masih dalam pencarian.

 

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan sejumlah tindakan, di antaranya pemeriksaan urine, pemeriksaan saksi dan tersangka, serta gelar perkara.

 

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti ke Puslabfor,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibi Ariyanto, S.Tr.K., S.I.K., M.H.

 

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Pelabuhan Tanjung Priok serta mengembangkan kasus hingga ke jaringan pemasok utama.

 

 

Sumber : Divisi Humas MIO Indonesia DKI Jakarta

 

 

Reporter : Edo Lembang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gratis Masuk Ancol 10 Juli 2026, Rayakan HUT PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Publik PT Nusantara Pelabuhan Handal Tbk
Penagihan Berlarut Sejak 2021, Vendor Minta Transparansi Proyek Borepile Pertamina Balikpapan
Cigarnesia 2026 Jadi Etalase Kebangkitan Budaya Cerutu Indonesia
Remaja Masjid Attaawun Garut: Regenerasi Kepemimpinan Tumbuh dari Semangat Kurban
BRI Hadirkan Lucky Draw dan Cashback Menarik di Event Hello Kitty X JISOO
Solusi Aksara Hadirkan Teknologi Pirolisis Modern untuk Atasi Sampah Bali
Made Hiroki Dorong Percepatan PSEL Suwung, Tawarkan Teknologi Jepang Tanpa Asap

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 06:50 WIB

Gratis Masuk Ancol 10 Juli 2026, Rayakan HUT PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:06 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Kasus Peredaran Ganja,Dua Pelaku Diamankan

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:12 WIB

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Publik PT Nusantara Pelabuhan Handal Tbk

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:27 WIB

Penagihan Berlarut Sejak 2021, Vendor Minta Transparansi Proyek Borepile Pertamina Balikpapan

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:31 WIB

Cigarnesia 2026 Jadi Etalase Kebangkitan Budaya Cerutu Indonesia

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Selasa, 7 Jul 2026 - 17:31 WIB