Sidang Praperadilan H.M. Zubairi dan Agus Achmad di PN Jakarta Utara Ditolak, Hakim Irwan Irawan Nyatakan Penetapan Tersangka Sah

Admin Detik Berita

- Penulis

Senin, 6 Juli 2026 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA UTARA | DETIKBERITA.CO.ID –

Sidang praperadilan H.M. Zubairi dan Agus Achmad melawan Polres Metro Jakarta Utara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara berakhir dengan penolakan seluruh permohonan yang diajukan pemohon. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Irwan Irawan, S.H., pada Senin (6/7/2026), setelah persidangan sempat mengalami penundaan hampir tiga jam dari jadwal yang telah ditentukan.

Sidang Praperadilan di PN Jakarta Utara Sempat Tertunda

Sidang praperadilan dengan Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr awalnya dijadwalkan berlangsung pukul 09.30 WIB dengan agenda pembacaan putusan. Namun, persidangan baru dimulai sekitar pukul 12.30 WIB karena para pihak terlambat hadir di ruang sidang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski sempat tertunda, Hakim Tunggal Irwan Irawan, S.H. tetap melanjutkan jalannya persidangan dengan membacakan seluruh pertimbangan hukum sebelum menjatuhkan amar putusan.

Pemohon Persoalkan Keabsahan Penetapan Tersangka

Dalam permohonannya, H.M. Zubairi dan Agus Achmad, melalui kuasa hukumnya Chandra Irawan, S.H., menggugat keabsahan proses penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polres Metro Jakarta Utara.

Pemohon berpendapat terdapat cacat prosedur dalam proses penyidikan. Salah satu keberatan yang diajukan adalah surat penetapan tersangka yang diterima kliennya tidak mencantumkan tanggal penerbitan, sehingga dinilai tidak memenuhi ketentuan administrasi sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Menurut pemohon, kondisi tersebut berdampak pada keabsahan penetapan status tersangka sehingga layak diuji melalui mekanisme praperadilan.

Polres Metro Jakarta Utara Sebut Penyidikan Telah Sesuai Prosedur

Di hadapan persidangan, pihak termohon dari Polres Metro Jakarta Utara membantah seluruh dalil yang diajukan pemohon.

Termohon menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penetapan tersangka, menurut termohon, telah memenuhi syarat formil maupun materiil karena didukung oleh sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana dipersyaratkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Hakim Irwan Irawan Tolak Seluruh Permohonan Praperadilan

Setelah memeriksa alat bukti, dokumen, serta mendengarkan argumentasi hukum dari kedua belah pihak, Hakim Tunggal Irwan Irawan, S.H., menjatuhkan putusan dengan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan H.M. Zubairi dan Agus Achmad.

Baca Juga:  Sidang Praperadilan H.M. Zubairi Hadirkan Dua Saksi, Termohon Siap Ajukan Bukti Besok

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyatakan tindakan penyidik Polres Metro Jakarta Utara telah memenuhi ketentuan hukum karena penetapan tersangka didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Dengan demikian, dalil mengenai adanya cacat prosedur sebagaimana dikemukakan pemohon tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan penetapan tersangka.

Selain menolak permohonan, hakim juga membebankan biaya perkara kepada pihak pemohon.

Kuasa Hukum Chandra Irawan Kecewa dengan Putusan Hakim

Usai persidangan, kuasa hukum pemohon, Chandra Irawan, S.H., mengaku menghormati putusan pengadilan. Namun, ia menyampaikan kekecewaannya terhadap pertimbangan hukum yang digunakan hakim.

Menurut Chandra, putusan tersebut masih banyak mengacu pada ketentuan KUHAP lama, padahal perkara ini seharusnya menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Nomor 20 Tahun 2025.

“Kami sangat menyayangkan putusan ini karena jelas merugikan klien kami. Pertimbangan hakim sebagian besar masih menggunakan ketentuan KUHAP lama, padahal perkara ini sudah berada dalam rezim KUHAP Nomor 20 Tahun 2025,” ujar Chandra Irawan kepada awak media usai persidangan di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

Chandra menambahkan, pihaknya akan mempelajari salinan lengkap putusan beserta pertimbangan hukum hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sementara itu, dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, proses penyidikan perkara yang ditangani Polres Metro Jakarta Utara tetap berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPP BM PAN Rayakan HUT Ke-28,Tegaskan Komitmen “Bergerak Bantu Rakyat”
Api di Taman Nasional Way Kambas Berhasil Dipadamkan,Seluruh Gajah Terpantau Aman
Berikan Rasa Aman Masyarakat,Kapolsek Bekasi Barat Pimpin Razia Stasioner dan Patroli Jaga Jakarta On The Sport
Masyhuril Khamis Umumkan Pengurus PB AI Washliyah Periode 2026-2031 Komposisinya Berasal dari Latar Belakang Beragam
FMAK Sultra Desak BPK RI Perwakilan Sultra Periksa Dugaan Penyimpangan Anggaran Pembangunan Pabrik VCO Desa Mata Langara
GARPEM Sultra Desak Bupati Konawe Kepulauan Telusuri Dugaan Pemotongan Honor Paskibraka
Jalan Sehat Warga Plendungan Kuripan RW 02 Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Polresta Barelang Gelar Sertijab PJU, Kompol Agung Tri Poerbowo Nakhodai Satreskrim

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:41 WIB

DPP BM PAN Rayakan HUT Ke-28,Tegaskan Komitmen “Bergerak Bantu Rakyat”

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Api di Taman Nasional Way Kambas Berhasil Dipadamkan,Seluruh Gajah Terpantau Aman

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Berikan Rasa Aman Masyarakat,Kapolsek Bekasi Barat Pimpin Razia Stasioner dan Patroli Jaga Jakarta On The Sport

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Masyhuril Khamis Umumkan Pengurus PB AI Washliyah Periode 2026-2031 Komposisinya Berasal dari Latar Belakang Beragam

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:53 WIB

FMAK Sultra Desak BPK RI Perwakilan Sultra Periksa Dugaan Penyimpangan Anggaran Pembangunan Pabrik VCO Desa Mata Langara

Berita Terbaru