JAKARTA, DETIKBERITA.CO.ID –
Selasa, 21 Juli 2026 – Media Independen Online (MIO) Indonesia resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Mabes Polri atas dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik yang dinilai merendahkan profesi wartawan. Keputusan tersebut diambil setelah sebelumnya MIO Indonesia sempat menyampaikan pembatalan rencana pelaporan menyusul adanya permintaan maaf dari Hotman Paris.
Namun, setelah melakukan pembahasan secara internal serta menerima berbagai aspirasi dari insan pers di sejumlah daerah, MIO Indonesia memutuskan tetap menempuh jalur hukum sebagai bentuk tanggung jawab organisasi dalam menjaga kehormatan profesi wartawan, kemerdekaan pers, serta kepastian hukum.
Ketua Umum MIO Indonesia, Asep Yusuf Setiabudi Prayogie (AYS Prayogie), S.H., menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan didasari persoalan pribadi maupun keinginan membungkam kebebasan berpendapat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh semata-mata merupakan bentuk komitmen organisasi dalam menjaga marwah profesi wartawan sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Permintaan maaf adalah sikap yang kami hargai. Namun persoalan ini tidak semata-mata menyangkut hubungan personal, melainkan menyangkut marwah profesi wartawan. Karena itu, MIO Indonesia memandang perlu agar persoalan ini tetap diproses melalui mekanisme hukum sebagai pembelajaran bagi semua pihak,” ujar AYS Prayogie.
Ia menegaskan, sikap memaafkan tidak berarti menghapus pertanggungjawaban atas setiap ucapan yang telah disampaikan di ruang publik.
“Memaafkan bukan berarti tidak mempertanggungjawabkan kalimat yang telah dikeluarkan. Permintaan maaf adalah bentuk itikad baik yang kami hargai, tetapi proses hukum merupakan mekanisme yang sah dalam negara hukum untuk menguji apakah suatu perbuatan memenuhi unsur pelanggaran menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, MIO Indonesia tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan demi menjaga marwah profesi wartawan, kemerdekaan pers, dan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegasnya.
AYS Prayogie menjelaskan, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat. Namun, kebebasan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk merendahkan martabat profesi orang lain, termasuk profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
MIO Indonesia menilai pernyataan Hotman Paris dalam sebuah konferensi pers, di antaranya berbunyi “Kalau lu enggak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan,” serta sejumlah pernyataan lain yang mempertanyakan kapasitas dan intelektualitas wartawan, telah melampaui batas kritik dan berpotensi merendahkan profesi wartawan di ruang publik.
Menurut MIO Indonesia, kritik terhadap pertanyaan wartawan merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi. Namun apabila terdapat kekeliruan dalam pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya telah tersedia melalui hak jawab, hak koreksi, pengaduan kepada Dewan Pers, maupun jalur hukum yang berlaku, bukan dengan menyampaikan pernyataan yang merendahkan profesi wartawan.
“Wartawan bekerja berdasarkan hak konstitusional untuk mencari, memperoleh, memiliki, mengolah, memverifikasi, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Wartawan bukan pihak yang harus selalu membenarkan narasumber, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial demi kepentingan publik,” lanjut AYS Prayogie.
MIO Indonesia juga berpandangan bahwa pernyataan tersebut berpotensi membangun stigma negatif terhadap profesi wartawan, seolah-olah wartawan tidak memahami hukum dan tidak memiliki kapasitas intelektual. Apabila pandangan seperti itu dibiarkan, dikhawatirkan akan melemahkan kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi.
Dalam laporan yang telah diterima Mabes Polri, Hotman Paris Hutapea dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selain laporan pidana tersebut, MIO Indonesia juga menyampaikan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik memperoleh perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga setiap tindakan yang diduga merendahkan profesi wartawan patut mendapat perhatian aparat penegak hukum. MIO Indonesia juga meminta Polri menindaklanjuti pengaduan tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum.
Proses pelaporan dilakukan oleh Kuasa Hukum MIO Indonesia, Pitra Romadoni Nasution, yang juga menjabat sebagai Presiden PETISI AHLI, didampingi Anto Suroto, SE., MM. selaku Dewan Penasehat PP MIO Indonesia, Gito Ricardo selaku Ketua PW MIO Indonesia Provinsi DKI Jakarta, serta sejumlah pengurus Pimpinan Pusat (PP) MIO Indonesia dan Pimpinan Wilayah (PW) MIO Indonesia.
Pitra Romadoni Nasution menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh MIO Indonesia sama sekali tidak berkaitan dengan upaya mengalihkan perhatian publik terhadap perkara ataupun isu hukum lain yang sedang berkembang.
“Perlu kami tegaskan bahwa laporan ini murni didasarkan pada dugaan adanya perbuatan yang merendahkan profesi wartawan. Tidak ada kaitannya dengan pengalihan isu terhadap kasus apa pun yang sedang menjadi perhatian publik. Jangan sampai muncul opini yang menyesatkan seolah-olah laporan ini dibuat untuk kepentingan di luar penegakan hukum,” tegas Pitra.
Ia menjelaskan bahwa MIO Indonesia tidak sedang mempersoalkan pribadi Hotman Paris sebagai seorang advokat maupun haknya untuk menyampaikan pendapat.
“Kami tidak sedang mengkriminalisasi kebebasan berpendapat. Kami hanya menggunakan hak hukum yang tersedia untuk menguji apakah pernyataan tersebut memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selanjutnya kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada penyidik Mabes Polri dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Dalam pernyataan sikap resminya, MIO Indonesia menegaskan bahwa laporan tersebut bukan lahir karena persoalan pribadi dan bukan pula bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat. Organisasi tersebut mengecam segala bentuk penghinaan terhadap profesi wartawan, menolak stigma, intimidasi, maupun tindakan yang merendahkan insan pers, serta mendukung proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
MIO Indonesia juga meminta aparat penegak hukum memproses laporan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Organisasi tersebut mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat harus berjalan seiring dengan tanggung jawab hukum serta penghormatan terhadap hak, kehormatan, dan martabat orang lain.
Meski demikian, MIO Indonesia tetap membuka ruang dialog dan penyelesaian secara bermartabat sepanjang dilakukan dengan itikad baik serta disertai penghormatan terhadap profesi wartawan dan kemerdekaan pers.
Menutup keterangannya, AYS Prayogie menegaskan bahwa MIO Indonesia tidak sedang mencari musuh, panggung, ataupun sensasi.
“Jika ada wartawan yang salah, koreksi. Jika ada berita yang keliru, gunakan hak jawab, hak koreksi, atau laporkan melalui mekanisme Dewan Pers. Namun jangan menghina profesinya. Ketika profesi wartawan direndahkan, maka yang sedang direndahkan bukan hanya individu wartawannya, melainkan salah satu pilar penting demokrasi dan kemerdekaan pers di Indonesia,” pungkasnya.
MIO Indonesia memastikan akan terus mengawal proses hukum tersebut dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Organisasi itu menegaskan bahwa hukum harus menjadi ruang untuk menguji setiap dugaan secara objektif, profesional, dan berkeadilan, sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap profesi wartawan di Indonesia.
- DPD Garda Bela Negara Nasional (GBNN) DKI Jakarta Audiensi dengan Kesbangpol Jakarta Timur, Perkuat Sinergi Wawasan Kebangsaan - 07/08/2026
- Synapse Power Perkuat Ekosistem AI Indonesia Lewat Workshop Learn Share Grow di Bogor - 07/08/2026
- Teori Sokrates dalam Penegakan Hukum: Membangun Kebenaran Materiil Melalui Dialektika pada Perkara Penghinaan Profesi Jurnalis - 06/08/2026























