SKY GAME DISOROT KERAS! Dugaan perjudian mengemuka, Polda Kepri dan Polresta barelang di tantang untuk bertindak

ENardo

- Penulis

Senin, 27 Juli 2026 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikberita.co.id ,Batam – Dugaan aktivitas perjudian yang disebut-sebut beroperasi di kawasan Tanjung Uma, Batam, kembali memantik sorotan keras.

Kali ini, Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri secara terbuka mendesak Polda K epri dan Polresta Barelang segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap lokasi yang disebut sebagai Jekpot SKY GAME.

Desakan tersebut bukan tanpa alasan. Di tengah gencarnya pemerintah dan aparat penegak hukum menyatakan komitmen memberantas perjudian, keberadaan lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas perjudian justru dipertanyakan publik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Umum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan, menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh membiarkan dugaan praktik perjudian menjadi persoalan yang terus berulang tanpa kepastian.

Menurut Ismail, jika dugaan tersebut benar, maka aparat harus bertindak tegas.

Sebaliknya, apabila lokasi tersebut tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum, maka aparat juga diminta memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Kami meminta Polda Kepri dan Polresta Barelang jangan diam. Kalau benar ada unsur perjudian, tindak sesuai hukum dan tutup. Kalau tidak terbukti, sampaikan kepada publik. Jangan biarkan masyarakat terus bertanya-tanya,” tegas Ismail.

Ia menilai, diamnya aparat dalam menghadapi isu yang berkembang di masyarakat justru dapat memunculkan persepsi negatif terhadap institusi penegak hukum.

“Jangan sampai publik kemudian bertanya, ada apa? Mengapa lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian seolah bisa terus beroperasi? Kami tidak ingin menuduh siapa pun.

Tetapi aparat wajib memberikan kepastian hukum,” ujarnya.

Ismail bahkan menantang aparat untuk membuktikan komitmen pemberantasan perjudian secara nyata, bukan hanya melalui pernyataan atau slogan.

Menurutnya, penegakan hukum harus berlaku sama terhadap seluruh pihak. Tidak boleh ada kesan bahwa hukum hanya keras terhadap masyarakat kecil, sementara pihak tertentu yang diduga memiliki kekuatan atau pengaruh justru luput dari penindakan.

“Kalau memang terbukti melanggar, jangan pandang bulu. Siapa pun pemilik atau pengelolanya, proses sesuai hukum. Jangan sampai muncul kesan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” tegasnya.

Ismail juga menyinggung komitmen pemerintah dalam pemberantasan perjudian dan penyakit masyarakat. Ia meminta agar komitmen tersebut tidak berhenti sebagai narasi politik, tetapi diwujudkan melalui tindakan konkret di lapangan.

“Judi tetap judi. Mau online maupun offline, dampaknya sama-sama merusak. Kalau pemerintah dan aparat serius memberantas perjudian, maka penindakannya harus konsisten. Jangan hanya yang kecil yang ditindak, sementara yang besar dibiarkan,” katanya.

POLDA KEPRI DAN POLRESTA BARELANG DITANTANG BUKTIKAN KETEGASAN

Lebih lanjut, Ismail meminta Polda Kepri dan Polresta Barelang segera melakukan pengecekan terhadap dugaan aktivitas perjudian di SKY GAME Tanjung Uma.

Ia menegaskan, langkah tersebut penting untuk menjawab keresahan masyarakat sekaligus memastikan apakah dugaan yang beredar tersebut memiliki dasar atau tidak.

“Kami tidak meminta aparat menghukum seseorang tanpa bukti. Kami meminta aparat bekerja. Periksa lokasinya, lakukan penyelidikan, dan apabila ditemukan unsur pidana, tindak sesuai hukum.

Kalau tidak ada pelanggaran, jelaskan kepada publik. Itu yang kami minta,” ujarnya.

Menurutnya, kepastian hukum jauh lebih penting daripada membiarkan isu tersebut berkembang menjadi spekulasi liar.

“Jangan sampai persoalan ini dibiarkan berlarut-larut. Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan tanda tanya,” katanya.

Baca Juga:  Mau Cepat Kerja? Kemnaker Punya Jurus Ampuh Lewat Walk-In Interview

JIKA TAK ADA TINDAKAN, ALIANSI LSM ORMAS PEDULI KEPRI SIAP GELAR AKSI

Ismail menegaskan bahwa Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri akan terus mengawal persoalan tersebut. Jika tidak ada respons dari aparat, pihaknya mengaku siap menempuh jalur penyampaian aspirasi secara konstitusional.

“Pemberitaan ini adalah bentuk penyampaian aspirasi kami secara persuasif. Namun jika tidak ada respons dan tidak ada langkah nyata, kami siap mempertimbangkan aksi damai sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa aksi tersebut bukan ditujukan untuk menyerang institusi kepolisian, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap penegakan hukum.

“Kami tidak sedang mencari musuh. Kami ingin memastikan hukum benar-benar ditegakkan. Kalau masyarakat sudah menyampaikan dugaan, aparat harus merespons dengan tindakan profesional,” katanya.

TAK BERHENTI DI AKSI, KOMISI III DPR RI AKAN DIMINTA TURUN TANGAN?

Ismail juga membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke tingkat pusat apabila tidak mendapatkan respons yang dianggap memadai dari aparat di daerah.

Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri, kata dia, akan mempertimbangkan pengajuan permintaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Komisi III DPR RI.

“Kalau tidak ada respons, kami akan mempertimbangkan berkirim surat kepada Komisi III DPR RI untuk meminta RDP. Kami ingin persoalan ini dibuka terang-benderang. Kalau memang tidak ada masalah, mari dibuktikan. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, ya harus diproses,” tegas Ismail.

Ia menambahkan, pihaknya tidak ingin ada ruang bagi spekulasi mengenai dugaan pembiaran aktivitas perjudian.

“Kami hanya ingin satu hal: kepastian hukum. Jangan sampai masyarakat melihat ada dugaan perjudian tetapi aparat seolah tidak mengetahui. Kalau memang tidak benar, bantah dengan fakta.

Kalau benar, tindak dengan hukum,” ujarnya.

TIM MEDIA KONFIRMASI KAPOLDA KEPRI

Sementara itu, Tim Media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kapolda Kepri melalui pesan WhatsApp terkait dugaan aktivitas perjudian yang disebut berada di kawasan Tanjung Uma, termasuk dugaan operasional Jekpot SKY GAME.

Konfirmasi juga diarahkan untuk meminta tanggapan mengenai desakan Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri agar aparat melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, tanggapan resmi dari pihak Polda Kepri dan kapolresta barelang tidak menjawab pertanyaan dari awak media.

Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum.

Apakah Polda Kepri dan Polresta Barelang akan segera turun melakukan pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas perjudian tersebut?

Ataukah persoalan ini kembali berhenti sebagai polemik yang terus bergulir tanpa kepastian?

Publik menunggu jawaban.

Sebab, dalam negara hukum, dugaan pelanggaran tidak boleh dibiarkan menjadi ruang spekulasi. Jika terbukti melanggar, tindak. Jika tidak terbukti, jelaskan. Yang tidak boleh adalah membiarkan masyarakat terus bertanya tanpa kepastian.(Lk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Patroli Dialogis Polsubsektor Inggom Perkuat Kamtibmas di Kawasan Pelabuhan
Kapolda Metro Jaya Ajak Seluruh Personil Wujudkan Semangat “Polisi Bersama Rakyat
Penyerahan Motor Beat Hasil Temuan di Jatinegara Kaum Kembali Ke Pemilik Asal Cianjur
Sidang Pembacaan Dakwaan Don Ritto Digelar Tim PH Siapkan Eksepsi
“Gudang Siluman Tanpa Nama Terendus Jadi Sarang Jastip di Tembesi: Diangkut Truk, Diselundupkan Lewat Kapal Kayu Dapur 6”
Sengketa Tanah Bambu Apus, Pemuda Nusantara Berkeadilan Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Konser 30 Tahun UNGU Segera Digelar, Tiket Mayoritas Kategori Sudah Sold Out
GARPEM Sultra Desak Kejagung Evaluasi Kejati Sultra, Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Tambang Nikel Kolaka panas di awal tumpul di akhir

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:19 WIB

Patroli Dialogis Polsubsektor Inggom Perkuat Kamtibmas di Kawasan Pelabuhan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Kapolda Metro Jaya Ajak Seluruh Personil Wujudkan Semangat “Polisi Bersama Rakyat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Penyerahan Motor Beat Hasil Temuan di Jatinegara Kaum Kembali Ke Pemilik Asal Cianjur

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Sidang Pembacaan Dakwaan Don Ritto Digelar Tim PH Siapkan Eksepsi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 01:29 WIB

“Gudang Siluman Tanpa Nama Terendus Jadi Sarang Jastip di Tembesi: Diangkut Truk, Diselundupkan Lewat Kapal Kayu Dapur 6”

Berita Terbaru