Oleh: Arthur Noija, S.H.
Jakarta sedang memasuki babak baru sebagai Daerah Khusus Jakarta (DKJ), sebuah perubahan yang tidak hanya membawa konsekuensi administratif, tetapi juga menghadirkan tantangan besar dalam tata kelola ruang dan pertanahan. Di tengah pesatnya pembangunan kawasan bisnis, apartemen, pusat komersial, dan proyek-proyek strategis, persoalan reforma agraria perkotaan justru semakin kompleks. Tanah, yang seharusnya menjadi instrumen kesejahteraan sosial sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam praktiknya kerap berubah menjadi komoditas ekonomi bernilai tinggi yang lebih menguntungkan kelompok bermodal daripada masyarakat yang telah lama hidup dan membangun ruang sosialnya di kota.
Sebagai kantor hukum yang berkonsentrasi pada advokasi dan pendampingan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, Gerai Hukum Art & Rekan memandang bahwa berbagai kejahatan pertanahan yang muncul dalam dinamika reforma agraria perkotaan tidak dapat dipahami hanya sebagai persoalan administrasi pertanahan semata. Persoalan tersebut merupakan akumulasi dari lemahnya sistem hukum, ketimpangan relasi sosial, dan semakin menjauhnya hukum dari nilai-nilai keadilan yang menjadi tujuan utama pembentukannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui perspektif Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman, kegagalan penegakan hukum dalam perkara pertanahan perkotaan dapat dipahami sebagai kegagalan sinkronisasi antara struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. Ketiga unsur tersebut semestinya berjalan secara harmonis agar hukum mampu memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara. Namun realitas menunjukkan hal yang berbeda.
Dari sisi struktur hukum (legal structure), lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pertanahan, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) beserta perangkat pelaksana reforma agraria, masih menghadapi berbagai persoalan birokrasi, lambannya penyelesaian sengketa, hingga minimnya keberpihakan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah yang tinggal di kawasan perkotaan. Penyelesaian konflik pertanahan sering kali berlangsung berlarut-larut, sementara pembangunan terus berjalan tanpa memberikan ruang dialog yang setara kepada warga terdampak.
Pada aspek substansi hukum (legal substance), regulasi reforma agraria di Indonesia masih lebih banyak dirancang untuk menjawab persoalan ketimpangan penguasaan lahan di wilayah pedesaan melalui redistribusi tanah pertanian. Sebaliknya, kebutuhan akan reforma agraria di kawasan perkotaan belum memperoleh pengaturan yang komprehensif. Akibatnya, perlindungan terhadap masyarakat kampung kota, penghuni kawasan padat, maupun kelompok masyarakat berpenghasilan rendah masih sangat terbatas. Celah regulasi ini membuka ruang bagi berbagai bentuk penyalahgunaan kewenangan, spekulasi tanah, mafia pertanahan, hingga kriminalisasi terhadap masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya.
Yang paling mengkhawatirkan justru terletak pada budaya hukum (legal culture). Di tengah tingginya nilai ekonomi tanah di Jakarta, orientasi masyarakat maupun sebagian penyelenggara negara cenderung memandang tanah sebagai objek investasi semata. Nilai sosial, sejarah, budaya, dan fungsi kemanusiaan tanah semakin tersisih oleh kepentingan komersial. Dalam kondisi demikian, hukum perlahan kehilangan fungsi sosialnya dan lebih sering dijadikan instrumen legitimasi bagi kepentingan ekonomi daripada alat untuk mewujudkan keadilan.
Pandangan tersebut semakin memperoleh penjelasan melalui teori sosiologi hukum Donald Black. Menurut Black, bekerjanya hukum sangat dipengaruhi oleh struktur hubungan sosial dalam masyarakat. Semakin tinggi kedudukan sosial seseorang, semakin besar pula peluang memperoleh perlindungan hukum yang lebih baik. Sebaliknya, kelompok masyarakat dengan posisi sosial yang rendah sering kali menjadi pihak yang paling rentan terhadap tindakan represif negara maupun pihak-pihak yang memiliki kekuatan ekonomi.
Fenomena tersebut tampak jelas dalam berbagai konflik pertanahan di kawasan perkotaan. Warga yang telah puluhan tahun bermukim di suatu wilayah, meskipun belum memiliki legalitas formal yang sempurna, kerap diposisikan sebagai pelanggar hukum ketika pembangunan dimulai. Di sisi lain, perusahaan besar atau pemegang modal yang memiliki akses terhadap kekuasaan relatif lebih mudah memperoleh legitimasi administratif maupun perlindungan hukum atas penguasaan lahan yang dipersengketakan. Akibatnya, hukum tidak lagi dipersepsikan sebagai sarana perlindungan masyarakat, melainkan sebagai alat yang memperkuat ketimpangan sosial.
Donald Black juga menjelaskan bahwa kuantitas hukum tidak selalu diberikan secara proporsional kepada semua pihak. Mereka yang memiliki akses ekonomi, politik, dan kekuasaan sering kali memperoleh perlakuan hukum yang lebih lunak, sementara masyarakat kecil menghadapi proses hukum yang jauh lebih keras. Dalam konteks reforma agraria perkotaan, kondisi tersebut menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap institusi hukum dan memperbesar potensi konflik sosial.
Apabila dianalisis melalui perspektif filsafat hukum Thomas Aquinas, persoalan ini menjadi lebih mendasar. Aquinas mengajarkan bahwa hukum harus berorientasi pada kebaikan bersama (common good), bukan semata-mata menjadi instrumen kekuasaan. Hukum memperoleh legitimasi moral apabila dibangun berdasarkan akal budi yang sehat dan menjunjung tinggi martabat manusia. Sebaliknya, hukum yang melahirkan ketidakadilan pada hakikatnya kehilangan legitimasi moralnya. Prinsip terkenal lex iniusta non est lex—hukum yang tidak adil bukanlah hukum—tetap relevan untuk menguji berbagai kebijakan pertanahan di era modern.
Dalam perspektif keadilan distributif, penumpukan penguasaan tanah oleh segelintir kelompok bermodal jelas bertentangan dengan gagasan Aquinas mengenai distribusi sumber daya yang berorientasi pada kesejahteraan bersama. Tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan bagian dari hak dasar manusia untuk hidup secara layak. Oleh karena itu, kebijakan yang menyebabkan masyarakat kehilangan tempat tinggal tanpa solusi yang manusiawi sesungguhnya tidak hanya menimbulkan persoalan hukum positif, tetapi juga persoalan moral.
Lebih jauh lagi, apabila suatu regulasi tata ruang, kebijakan sertifikasi, atau proyek pembangunan dijalankan dengan mengabaikan hak-hak dasar warga negara, maka hukum tersebut patut dipertanyakan legitimasi etikanya. Negara hukum tidak cukup hanya mematuhi prosedur administratif, tetapi juga harus memastikan bahwa setiap kebijakan mencerminkan nilai kemanusiaan, keadilan sosial, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Reforma agraria perkotaan di Daerah Khusus Jakarta tidak boleh dimaknai hanya sebagai proses legalisasi aset atau penataan administrasi pertanahan. Reforma agraria harus dipahami sebagai upaya membangun keadilan ruang, mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, serta memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh warga negara. Selama budaya hukum masih didominasi paradigma kapitalistik yang menjadikan tanah sebagai komoditas semata, maka konflik agraria akan terus berulang dengan wajah yang berbeda.
Sudah saatnya negara membangun sistem hukum pertanahan yang lebih berkeadilan melalui pembaruan regulasi reforma agraria perkotaan, penguatan kelembagaan, pemberantasan mafia tanah secara konsisten, serta membangun budaya hukum yang menempatkan manusia sebagai pusat pembangunan. Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah negara hukum bukanlah seberapa banyak gedung tinggi berhasil dibangun, melainkan seberapa besar hukum mampu melindungi setiap warga negara tanpa membedakan status sosial maupun kekuatan ekonominya. Di situlah sesungguhnya makna keadilan menemukan rumahnya.
Tentang Penulis :
Arthur Noija, S.H. adalah advokat sekaligus pendiri Gerai Hukum Art & Rekan yang berfokus pada advokasi, pendampingan hukum, serta penyelesaian sengketa, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi. Aktif mengkaji isu-isu hukum agraria, hak asasi manusia, tata kelola pemerintahan, dan kebijakan publik, ia meyakini bahwa hukum harus menjadi instrumen perlindungan masyarakat dan sarana mewujudkan keadilan sosial. Melalui berbagai tulisan dan pendampingan hukum, Arthur Noija konsisten mendorong penegakan hukum yang berintegritas, berperspektif hak asasi manusia, serta berpihak pada kepentingan publik.
- DPD Garda Bela Negara Nasional (GBNN) DKI Jakarta Audiensi dengan Kesbangpol Jakarta Timur, Perkuat Sinergi Wawasan Kebangsaan - 07/08/2026
- Synapse Power Perkuat Ekosistem AI Indonesia Lewat Workshop Learn Share Grow di Bogor - 07/08/2026
- Teori Sokrates dalam Penegakan Hukum: Membangun Kebenaran Materiil Melalui Dialektika pada Perkara Penghinaan Profesi Jurnalis - 06/08/2026























