BEM UHO Mendesak Disnakertrans Sultra Tindaklanjuti Dugaan Tunggakan BPJS dan Hak Karyawan di PT Hillconjaya Sakti

Apandi Tondowatu

- Penulis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendari, 2 Mei 2026 — Sekretaris Jenderal Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Halu Oleo (BEM UHO) mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tenggara untuk segera menindaklanjuti dugaan permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi di PT Hillconjaya Sakti, yang melibatkan sekitar 377 karyawan.

Permasalahan tersebut mencakup dugaan belum dibayarkannya BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2024 bagi karyawan Golongan 3. Selain itu, terdapat laporan mengenai keterlambatan pembayaran gaji pada penghujung tahun 2025, khususnya bagi karyawan Golongan 1 dan 2. Tidak hanya itu, sejumlah karyawan juga dilaporkan belum menerima hak pesangon setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Sementara itu, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) disebut hanya diberikan sebesar 60 persen dari ketentuan yang seharusnya.

Sekretaris Jenderal BEM UHO menyampaikan bahwa pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, namun menilai penting adanya klarifikasi dan penyelesaian yang transparan dari seluruh pihak terkait.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami berharap Disnakertrans Sultra dapat segera melakukan verifikasi dan pembinaan sesuai dengan kewenangannya, sehingga hak-hak pekerja dapat terpenuhi sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya penegakan norma ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam hal ini, Disnakertrans memiliki tanggung jawab untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajiban terhadap pekerja sesuai peraturan perundang-undangan, memfasilitasi mediasi apabila terjadi perselisihan hubungan industrial, serta melakukan pembinaan guna mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.

Baca Juga:  Konsorsium Pemuda Desa Aopa Laporkan Dugaan Tipikor Dana Desa Ke Kejari Dan Inspektorat Konsel

Sekretaris Jenderal BEM UHO juga menekankan bahwa ketimpangan yang terjadi harus menjadi perhatian serius bagi Disnakertrans Sultra untuk lebih aktif dalam mengawasi perusahaan-perusahaan di wilayah Sulawesi Tenggara, demi menjamin terpenuhinya hak-hak karyawan.

Dalam momentum peringatan Hari Buruh, Sekretaris Jenderal BEM UHO menegaskan komitmen untuk terus mengawal hak-hak pekerja.
“Mengingat momentum Hari Buruh, kami akan terus mengawal hak-hak buruh. Disnaker jangan tutup mata dan pura-pura lupa terhadap persoalan yang terjadi di PT Hillconjaya Sakti,” tegasnya.

Ia turut menyoroti pentingnya komunikasi terbuka antara perusahaan, pekerja, dan pemerintah sebagai langkah strategis dalam menyelesaikan persoalan secara adil dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan keterlibatan aktif dari Disnakertrans Sultra, diharapkan proses penyelesaian permasalahan ini dapat berjalan secara objektif, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaga Jakarta On The Sport,Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Pengemudi Ojek Pangkalan dan Bajaj di Muara Angke
Presiden Prabowo Terima Panglima Jilah, Respons Langsung Aspirasi Masyarakat Dayak
Aktivis Minta Dugaan Praktik Internet di Sikakap Diusut, Pemerintah Didorong Percepat Akses Resmi
Warga Gang 9 Warakas Tutup Perayaan HUT RI ke 81 dengan Pembagian Hadiah dan Makan Bersama
IPJI Kepri Siap Turun Ke Jalan: Duduk Perkara Pernyataan Wawako Batam Bukan Sekadar Kekeliruan, Tapi Kesombongan
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perketat Pengamanan Embarkasi KM Tidar,1.163 Penumpang Tujuan Surabaya
Afgan Hadirkan “Langit Merah Muda”, OST Agensi Rumah Tangga yang Bawa Kisah Kafka dan Katia

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:37 WIB

Jaga Jakarta On The Sport,Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Pengemudi Ojek Pangkalan dan Bajaj di Muara Angke

Minggu, 30 Agustus 2026 - 01:52 WIB

Presiden Prabowo Terima Panglima Jilah, Respons Langsung Aspirasi Masyarakat Dayak

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Aktivis Minta Dugaan Praktik Internet di Sikakap Diusut, Pemerintah Didorong Percepat Akses Resmi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:28 WIB

Warga Gang 9 Warakas Tutup Perayaan HUT RI ke 81 dengan Pembagian Hadiah dan Makan Bersama

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:28 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perketat Pengamanan Embarkasi KM Tidar,1.163 Penumpang Tujuan Surabaya

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

Ichsanuddin Noorsy: Ekonom Struktural Yang Tersisa (Bagian-2)

Minggu, 30 Agu 2026 - 08:31 WIB