BEM UHO Mendesak Disnakertrans Sultra Tindaklanjuti Dugaan Tunggakan BPJS dan Hak Karyawan di PT Hillconjaya Sakti

Apandi Tondowatu

- Penulis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendari, 2 Mei 2026 — Sekretaris Jenderal Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Halu Oleo (BEM UHO) mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tenggara untuk segera menindaklanjuti dugaan permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi di PT Hillconjaya Sakti, yang melibatkan sekitar 377 karyawan.

Permasalahan tersebut mencakup dugaan belum dibayarkannya BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2024 bagi karyawan Golongan 3. Selain itu, terdapat laporan mengenai keterlambatan pembayaran gaji pada penghujung tahun 2025, khususnya bagi karyawan Golongan 1 dan 2. Tidak hanya itu, sejumlah karyawan juga dilaporkan belum menerima hak pesangon setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Sementara itu, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) disebut hanya diberikan sebesar 60 persen dari ketentuan yang seharusnya.

Sekretaris Jenderal BEM UHO menyampaikan bahwa pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, namun menilai penting adanya klarifikasi dan penyelesaian yang transparan dari seluruh pihak terkait.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami berharap Disnakertrans Sultra dapat segera melakukan verifikasi dan pembinaan sesuai dengan kewenangannya, sehingga hak-hak pekerja dapat terpenuhi sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya penegakan norma ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam hal ini, Disnakertrans memiliki tanggung jawab untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajiban terhadap pekerja sesuai peraturan perundang-undangan, memfasilitasi mediasi apabila terjadi perselisihan hubungan industrial, serta melakukan pembinaan guna mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.

Baca Juga:  Polri Hadir dan Mendengar, Sambang RW Jadi Kunci Keamanan Lingkungan Gunung Sahari Selatan

Sekretaris Jenderal BEM UHO juga menekankan bahwa ketimpangan yang terjadi harus menjadi perhatian serius bagi Disnakertrans Sultra untuk lebih aktif dalam mengawasi perusahaan-perusahaan di wilayah Sulawesi Tenggara, demi menjamin terpenuhinya hak-hak karyawan.

Dalam momentum peringatan Hari Buruh, Sekretaris Jenderal BEM UHO menegaskan komitmen untuk terus mengawal hak-hak pekerja.
“Mengingat momentum Hari Buruh, kami akan terus mengawal hak-hak buruh. Disnaker jangan tutup mata dan pura-pura lupa terhadap persoalan yang terjadi di PT Hillconjaya Sakti,” tegasnya.

Ia turut menyoroti pentingnya komunikasi terbuka antara perusahaan, pekerja, dan pemerintah sebagai langkah strategis dalam menyelesaikan persoalan secara adil dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan keterlibatan aktif dari Disnakertrans Sultra, diharapkan proses penyelesaian permasalahan ini dapat berjalan secara objektif, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi Jilid 2 FKSC: Korban Calo Kemendes Desak Klarifikasi & Dana Dikembalikan
FPPMMT Soroti Dugaan Lemahnya Pengawasan Syabandar Menui Kepulauan Pasca Tenggelamnya Kapal di Perairan Samarengga-Koikoila
Bandara Soekarno Hatta Dirusak Oleh Oknum Dan Calo sindikat Dugaaa TPPO
Sukses Gelar Pelantikan, DPW IPJI Kepri Resmi Bubarkan Panitia dan Berikan Apresiasi Tertinggi
JPO Tendean Ditabrak Truk Alat Berat, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas
Soft Opening Shark Club Buka di One Batam Mall 15 Juli, Tawarkan Wajah Baru Hiburan Malam
JJOS Ngobrol Santai dan Ngopi Bareng,Kapolres Priok Bersama Jurnalis
DPD GMN Sultra Desak Kejati Sultra Bongkar Dugaan Mafia Izin Crossing Tambang, Minta Gubernur Copot Kadis DP3APPKB Inisial RJ

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:29 WIB

Aksi Jilid 2 FKSC: Korban Calo Kemendes Desak Klarifikasi & Dana Dikembalikan

Rabu, 15 Juli 2026 - 03:30 WIB

FPPMMT Soroti Dugaan Lemahnya Pengawasan Syabandar Menui Kepulauan Pasca Tenggelamnya Kapal di Perairan Samarengga-Koikoila

Selasa, 14 Juli 2026 - 23:34 WIB

Bandara Soekarno Hatta Dirusak Oleh Oknum Dan Calo sindikat Dugaaa TPPO

Selasa, 14 Juli 2026 - 23:26 WIB

Sukses Gelar Pelantikan, DPW IPJI Kepri Resmi Bubarkan Panitia dan Berikan Apresiasi Tertinggi

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:32 WIB

JPO Tendean Ditabrak Truk Alat Berat, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas

Berita Terbaru