JAKARTA, DETIKBERITA.CO.ID –
Kamis, 26 Februari 2026 – Gedung DPR/MPR RI – Kuasa hukum dari DAS Law Firm, Adv. Ansar, S.H., C.Pt., menyampaikan surat permohonan pengawasan kepada Komisi III DPR RI terkait penanganan laporan dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit perbankan pada salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pernyataan tersebut disampaikan dalam wawancara di Gedung DPR/MPR RI.
Permohonan tersebut diajukan sebagai tindak lanjut atas laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui DAS Law Firm, mewakili Nurbani Erwin selaku ahli waris PT Prowel.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Laporan tersebut telah diregistrasi dengan nomor R-105/K.3/KPH.4/02/2026 tertanggal 13 Februari 2026 dan saat ini tengah diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam keterangannya, Ansar menyampaikan bahwa pengajuan permohonan pengawasan kepada Komisi III DPR RI merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum, khususnya pada perkara sektor perbankan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Kami menyampaikan permohonan pengawasan agar penanganan laporan yang telah diregistrasi di Kejaksaan Agung dapat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menghormati independensi aparat penegak hukum,” ujar Ansar.
Halaman : 1 2 Selanjutnya





















