Substansi laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan dokumen Purchase Order (PO) fiktif yang diduga dijadikan dasar pencairan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) pada salah satu bank BUMN. Dugaan tersebut mengemuka setelah adanya putusan pailit terhadap PT Prowel.
Selain kepada Kejaksaan Agung, DAS Law Firm juga menyampaikan bahwa laporan serupa telah diajukan ke Mabes Polri dan saat ini masih dalam proses penanganan.
Hal tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Bareskrim Polri dengan Nomor R/21/IX/RES.1.9./2024/Dittipideksus terkait dugaan penggunaan 14 (empat belas) Purchase Order (PO) fiktif atau palsu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ansar menegaskan bahwa laporan tersebut disampaikan oleh Nurbani Erwin dalam kapasitasnya sebagai ahli waris PT Prowel, dengan menyerahkan sepenuhnya penilaian mengenai peran dan tanggung jawab pihak-pihak terkait kepada aparat penegak hukum.
“Langkah ini bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan permohonan pengawasan secara kelembagaan agar seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Ansar.
Halaman : 1 2





















