Komisi Banding DJKI Tetapkan PT MSP Indonesia Pemilik Sah Merek Good Brother Kelas 13 Setelah Sengketa Panjang

Alam Massiri

- Penulis

Kamis, 26 Februari 2026 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Di tengah proses keberatan dan sengketa hukum yang berjalan, pada 8 Juli 2025 merek “Good Brother” justru tercatat terdaftar atas nama Nalvin dengan Nomor Pendaftaran IDM001356483.

PT MSPI kemudian menempuh jalur banding dengan mendasarkan argumen pada prinsipfirst to file sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang menyatakan pemohon pertama berhak atas merek.

Putusan Akhir

Dengan dikabulkannya permohonan banding tersebut, DJKI resmi menerbitkan sertifikat hak merek atas nama PT MSP Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan ini sekaligus mengakhiri polemik kepemilikan merek “Good Brother” yang berlangsung lebih dari satu tahun.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Nalvin terkait putusan Komisi Banding DJKI tersebut.

Alam Massiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cegah Kemacetan Sore Hari, Satpol PP Jaktim Intensifkan Penertiban PKL di Jalan Raya Bogor
Lubang Maut Tambang Ilegal Di Bombana Kembali Telan Korban, 2 Tewas Tertimbun dan 2 Luka Berat
Dinilai Janggal, Kementrian ESDM Diminta Evaluasi Kuota RKAB PT.Appolo Nickel Indonesia
Ampuh Sultra Sorot Pemberian Kuota RKAB PT. GKPdan BKM, Total 3,3 Juta Metrik Ton Nikel Akan Di Angkut Dari Pulau Wawonii
GERAK SULTRA: Framing Moratorium Tidak Boleh Di jadikan Alasan Membungkam Aspirasi Daerah
Dinilai Janggal ,Kementerian ESDM Diminta Evaluasi kuota RKAB PT. Apologi Nikel Indonesia.
INTELIX GLOBAL CROSSING GROUP Momentum Hari Jadi ke-25, Intelix Group Perkuat Fondasi Menuju IPO 2027
Anggota DPD RI Bali Dilaporkan soal Hoaks MBG, Unggahan Media Sosial Dipersoalkan

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 18:45 WIB

Cegah Kemacetan Sore Hari, Satpol PP Jaktim Intensifkan Penertiban PKL di Jalan Raya Bogor

Jumat, 10 April 2026 - 18:11 WIB

Lubang Maut Tambang Ilegal Di Bombana Kembali Telan Korban, 2 Tewas Tertimbun dan 2 Luka Berat

Jumat, 10 April 2026 - 15:14 WIB

Dinilai Janggal, Kementrian ESDM Diminta Evaluasi Kuota RKAB PT.Appolo Nickel Indonesia

Jumat, 10 April 2026 - 14:37 WIB

Ampuh Sultra Sorot Pemberian Kuota RKAB PT. GKPdan BKM, Total 3,3 Juta Metrik Ton Nikel Akan Di Angkut Dari Pulau Wawonii

Jumat, 10 April 2026 - 14:21 WIB

GERAK SULTRA: Framing Moratorium Tidak Boleh Di jadikan Alasan Membungkam Aspirasi Daerah

Berita Terbaru