Di tengah proses keberatan dan sengketa hukum yang berjalan, pada 8 Juli 2025 merek “Good Brother” justru tercatat terdaftar atas nama Nalvin dengan Nomor Pendaftaran IDM001356483.
PT MSPI kemudian menempuh jalur banding dengan mendasarkan argumen pada prinsipfirst to file sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang menyatakan pemohon pertama berhak atas merek.
Putusan Akhir
Dengan dikabulkannya permohonan banding tersebut, DJKI resmi menerbitkan sertifikat hak merek atas nama PT MSP Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keputusan ini sekaligus mengakhiri polemik kepemilikan merek “Good Brother” yang berlangsung lebih dari satu tahun.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Nalvin terkait putusan Komisi Banding DJKI tersebut.
Halaman : 1 2





















