Marak Pelanggaran, Koalisi LIRA – Ampuh Desak Pembekuan Perizinan PT. WIN di Konawe Selatan.

Apandi Tondowatu

- Penulis

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koalisi Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) dan Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Provinsi Sulawesi Tenggara mendesak pembekuan perizinan PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Kab. Konawe Selatan.

Pasalnya, perusahaan tersebut dinilai telah sering kali melakukan pelanggaran hukum dalam melangsungkan kegiatan pertambangan nikel.

Gubernur LIRA Sultra, Jefry Rembasa mengatakan, metode penambangan PT. WIN yang terkesan ugal-ugalan mesti di hentikan dan tidak bisa lagi untuk dilanjutkan demi keamanan dan keselamatan rakyat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bisa dilihat bagaimana metode penambangan PT. WIN, bukan hanya dekat dengan pemukiman tetapi bahkan rumah sekolah tidak luput dari ancaman penambangan PT. WIN”. Ungkapnya kepada media ini, Sabtu, (16/5/26).

Dia menambahkan bahwa, eksistensi investasi pertambangan yang seperti itu tidak bisa untuk di pertahankan. Apalagi kegiatan investasi tersebut justru melahirkan keresahan dan kekhawatiran bagi masyarakat di lingkar tambang.

“Kita tidak anti terhadap investasi, tetapi kembali lagi bahwa Salus Populi Suprema Lex Esto yang berarti keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Apa gunanya investasi hadir tetapi menjadi ancaman bagi masyarakat”. Tegasnya

Sementara itu, Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo juga menyoroti terkait dugaan-dugaan pelanggaran PT. WIN sejak beroperasi di Konawe Selatan.

“PT. WIN ini sudah kami soroti sejak tahun 2019 lalu, karena persoalan pelanggarannya terlalu banyak”. Ujarnya

Diantaranya, lanjut Hendro, terkait kepemilikan terminal khusus (tersus) yang digunakan oleh PT. WIN adalah milik PT. Billy Indonesia yang kemudian di komersialisasikan kepada PT. WIN.

“Jika mengacu ke UU Pelayaran dan Permenhub, terminal khusus (tersus) milik PT. Billy Indonesia yang tidak di operasikan lagi, maka tersus itu mestinya diambil alih oleh Pemerintah Daerah dan dikelola sebagai sumber PAD bukan justru di pindah tangankan kepada pihak lain dalam hal ini kepada PT. WIN”. Bebernya

Baca Juga:  12 Truk Bantuan Polda Jateng Tiba di Labuan Bajo,Siap Disalurkan untuk Warga Terdampak Gempa NTT

Kemudian terkait pelanggaran atau kejahatan lingkungan, hasil monitoring lapangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehuatanan (KLHK) telah menemukan adanya dugaan pelanggaran lingkungan oleh PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN).

Hal itu dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Nomor : S.1088/PPSALHK/PSA/GKM.2.4/2024 yang substansinya adalah merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemda Konawe Selatan selaku penerbit izin untuk menjatuhkan sanksi kepada PT. WIN.

“Ironisnya, sudah 2 tahun sejak terbitnya rekomendasi tersebut, pihak Pemda Konsel belum juga memberikan sanksi kepada PT. WIN”. Jelasnya

Oleh sebab itu, Koalisi LIRA – Ampuh mendesak agar Kementerian ESDM RI agar pembekukan perizinan serta menolak pengajuan RKAB PT. WIN. Mereka juga mendesak Pemda Konsel untuk menjalankan rekomendasi Kementerian LHK RI dengan menjatuhkan sanksi tegas kepada PT. WIN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolri Suyudi Siapkan Bedah Rumah Lansia di Bogor, Wujudkan Kepedulian Melalui Polisi Bersama Masyarakat
Bareskrim Polri dan BNN Kerahkan 462 Personil,Periksa Sejumlah Kelab Malam di Jakarta dan Tangerang
GOW-Banten Desak Aparat Usut Dugaan Tanah Merah Ilegal di Proyek Tol Serang-Penimbangan PT Panca Diminta Buka-bukaan
Cegah Peredaran Narkoba dan Gangguan Kamtibmas,Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli KRYD dan Strong point
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Laksanakan Pelayanan dan Pengamanan Debarkasi 554 Penumpang KM Ciremai dari Surabaya
Minggu Kasih, Kapolda Bali Sapa Jemaat GKPB Kristus Kasih Denpasar
Dari Senam Pagi ke Solidaritas, Warga Maluku di Perantauan Rajut Kebersamaan
Polresta Barelang Bongkar Gudang Miras Ilegal Berkedok Bahan Pokok, 8.664 Botol Disedot Tanpa Cukai

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:11 WIB

Kapolri Suyudi Siapkan Bedah Rumah Lansia di Bogor, Wujudkan Kepedulian Melalui Polisi Bersama Masyarakat

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:56 WIB

Bareskrim Polri dan BNN Kerahkan 462 Personil,Periksa Sejumlah Kelab Malam di Jakarta dan Tangerang

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:47 WIB

GOW-Banten Desak Aparat Usut Dugaan Tanah Merah Ilegal di Proyek Tol Serang-Penimbangan PT Panca Diminta Buka-bukaan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:38 WIB

Cegah Peredaran Narkoba dan Gangguan Kamtibmas,Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli KRYD dan Strong point

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:31 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Laksanakan Pelayanan dan Pengamanan Debarkasi 554 Penumpang KM Ciremai dari Surabaya

Berita Terbaru