Marak Pelanggaran, Koalisi LIRA – Ampuh Desak Pembekuan Perizinan PT. WIN di Konawe Selatan.

Apandi Tondowatu

- Penulis

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koalisi Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) dan Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Provinsi Sulawesi Tenggara mendesak pembekuan perizinan PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Kab. Konawe Selatan.

Pasalnya, perusahaan tersebut dinilai telah sering kali melakukan pelanggaran hukum dalam melangsungkan kegiatan pertambangan nikel.

Gubernur LIRA Sultra, Jefry Rembasa mengatakan, metode penambangan PT. WIN yang terkesan ugal-ugalan mesti di hentikan dan tidak bisa lagi untuk dilanjutkan demi keamanan dan keselamatan rakyat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bisa dilihat bagaimana metode penambangan PT. WIN, bukan hanya dekat dengan pemukiman tetapi bahkan rumah sekolah tidak luput dari ancaman penambangan PT. WIN”. Ungkapnya kepada media ini, Sabtu, (16/5/26).

Dia menambahkan bahwa, eksistensi investasi pertambangan yang seperti itu tidak bisa untuk di pertahankan. Apalagi kegiatan investasi tersebut justru melahirkan keresahan dan kekhawatiran bagi masyarakat di lingkar tambang.

“Kita tidak anti terhadap investasi, tetapi kembali lagi bahwa Salus Populi Suprema Lex Esto yang berarti keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Apa gunanya investasi hadir tetapi menjadi ancaman bagi masyarakat”. Tegasnya

Sementara itu, Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo juga menyoroti terkait dugaan-dugaan pelanggaran PT. WIN sejak beroperasi di Konawe Selatan.

“PT. WIN ini sudah kami soroti sejak tahun 2019 lalu, karena persoalan pelanggarannya terlalu banyak”. Ujarnya

Diantaranya, lanjut Hendro, terkait kepemilikan terminal khusus (tersus) yang digunakan oleh PT. WIN adalah milik PT. Billy Indonesia yang kemudian di komersialisasikan kepada PT. WIN.

“Jika mengacu ke UU Pelayaran dan Permenhub, terminal khusus (tersus) milik PT. Billy Indonesia yang tidak di operasikan lagi, maka tersus itu mestinya diambil alih oleh Pemerintah Daerah dan dikelola sebagai sumber PAD bukan justru di pindah tangankan kepada pihak lain dalam hal ini kepada PT. WIN”. Bebernya

Baca Juga:  Guspurla Koarmada II Beserta Lanal Maumere Gelar Bakti Sosial Pembagian Sembako Ops Perisai Jaladhi-26 di Maumere

Kemudian terkait pelanggaran atau kejahatan lingkungan, hasil monitoring lapangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehuatanan (KLHK) telah menemukan adanya dugaan pelanggaran lingkungan oleh PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN).

Hal itu dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Nomor : S.1088/PPSALHK/PSA/GKM.2.4/2024 yang substansinya adalah merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemda Konawe Selatan selaku penerbit izin untuk menjatuhkan sanksi kepada PT. WIN.

“Ironisnya, sudah 2 tahun sejak terbitnya rekomendasi tersebut, pihak Pemda Konsel belum juga memberikan sanksi kepada PT. WIN”. Jelasnya

Oleh sebab itu, Koalisi LIRA – Ampuh mendesak agar Kementerian ESDM RI agar pembekukan perizinan serta menolak pengajuan RKAB PT. WIN. Mereka juga mendesak Pemda Konsel untuk menjalankan rekomendasi Kementerian LHK RI dengan menjatuhkan sanksi tegas kepada PT. WIN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GARPEM Sultra Desak Bupati Konsel Sanksi Tiga Perusahaan Tambang Diduga Rusak Kawasan Wisata Pantai Kartika
GARPEM Sultra Desak Bupati Konsel Sanksi Tiga Perusahaan Tambang Diduga Rusak Kawasan Wisata Pantai Kartika
Kodim 0502/JU Salurkan dan Potong Hewan Kurban untuk Warga Jakarta Utara
RPA Indonesia Bersama Bulog Salurkan 500 Paket Sembako kepada Masyarakat
Mahasiswa Desa Aopa Soroti Pernyataan Kepala Desa Saat Idul Adha, Dinilai Bernada Intimidatif dan Berpotensi Memecah Kebersamaan
Remaja Masjid Attaawun Garut: Regenerasi Kepemimpinan Tumbuh dari Semangat Kurban
SINERGITAS ALIANSI JURNALIS BERSATU DAN 4 WILAYAH SALUR KAN HEWAN KURBAN
Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup,Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup, Niko widjaja di Nilai Tidak Bersalah

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:39 WIB

GARPEM Sultra Desak Bupati Konsel Sanksi Tiga Perusahaan Tambang Diduga Rusak Kawasan Wisata Pantai Kartika

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:28 WIB

GARPEM Sultra Desak Bupati Konsel Sanksi Tiga Perusahaan Tambang Diduga Rusak Kawasan Wisata Pantai Kartika

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:49 WIB

Kodim 0502/JU Salurkan dan Potong Hewan Kurban untuk Warga Jakarta Utara

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:19 WIB

RPA Indonesia Bersama Bulog Salurkan 500 Paket Sembako kepada Masyarakat

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:49 WIB

Mahasiswa Desa Aopa Soroti Pernyataan Kepala Desa Saat Idul Adha, Dinilai Bernada Intimidatif dan Berpotensi Memecah Kebersamaan

Berita Terbaru