PMK SULTRA DESAK MABES POLRI USUT TUNTAS DUGAAN PEMERASAN OKNUM POLRES BAUBAU SERTA COPOT KAPOLRES BAUBAU

Apandi Tondowatu

- Penulis

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 7 Mei 2026 – Pergerakan Mahasiswa Keadilan Sulawesi Tenggara (PMK) Sultra, menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes terhadap dugaan praktik pemerasan, penyalahgunaan wewenang, dan manipulasi barang bukti yang diduga melibatkan sejumlah oknum Polres Baubau dalam penanganan kasus pencurian di Kota Baubau.

Dalam aksi tersebut, Ismail Ode menilai dugaan tindakan yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian tersebut telah mencederai rasa keadilan masyarakat dan memperburuk tingkat kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Dugaan adanya permintaan uang kepada korban dengan dalih biaya operasional penangkapan dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan yang tidak dapat ditoleransi.

Orator aksi, Ismail Ode, menegaskan bahwa kasus ini harus diusut secara terbuka dan tidak boleh berhenti hanya pada pemeriksaan internal semata. Menurutnya, dugaan pemerasan dan pungli tersebut tidak hanya disanksi etik, tetapi juga dijatuhi sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sesuai ketentuan Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri serta PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mendesak Mabes Polri turun langsung mengusut tuntas dugaan pemerasan dan manipulasi barang bukti yang terjadi di Polres Baubau. Kami juga menuntut agar oknum polres tersebut dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sesuai sesuai PP No. 1 tahun 2003. ,” tegasnya dalam orasi.

Selain itu, Pergerakan Mahasiswa Keadilan Sulawesi Tenggara juga mendesak Kapolri untuk segera mencopot Kapolres Baubau karena diduga lalai dalam melakukan pengawasan terhadap anggotanya serta diduga membiarkan perkara tersebut berlarut tanpa penyelesaian yang jelas dan transparan. Aliansi tersebut menilai lambannya penanganan kasus tersebut semakin menimbulkan kecurigaan publik terhadap komitmen Polres Baubau dalam menindak dugaan pelanggaran yang melibatkan aparat internalnya sendiri.

Baca Juga:  Lalulintas Sore Hari Lancar " Di 4 titik Strategis Polsek Sawah Besar

“Kami juga menduga Kapolres Baubau lalai dalam mengawasi anggotanya hingga persoalan ini terus berlarut tanpa penyelesaian yang jelas dan transparan. Oleh karena itu, kami mendesak Kapolri segera mencopot Kapolres Baubau dan mengambil alih penanganan kasus ini agar proses hukum berjalan secara objektif dan tanpa tebang pilih,” tegasnya saat menyampaikan orasi.

Mereka menegaskan akan terus mengawal kasus ini sampai seluruh pihak yang diduga terlibat diproses secara transparan, adil, dan sesuai hukum yang berlaku.

“Apabila tuntutan kami tidak diindahkan oleh Mabes Polri maka kami akan menggelar aksi lanjutan dengan massa yang banyak sampai kasus ini terselesaikan secara transparan dan adil”, tutup Ismail Ode.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GARPEM Sultra Desak Bupati Konsel Sanksi Tiga Perusahaan Tambang Diduga Rusak Kawasan Wisata Pantai Kartika
GARPEM Sultra Desak Bupati Konsel Sanksi Tiga Perusahaan Tambang Diduga Rusak Kawasan Wisata Pantai Kartika
Kodim 0502/JU Salurkan dan Potong Hewan Kurban untuk Warga Jakarta Utara
RPA Indonesia Bersama Bulog Salurkan 500 Paket Sembako kepada Masyarakat
Mahasiswa Desa Aopa Soroti Pernyataan Kepala Desa Saat Idul Adha, Dinilai Bernada Intimidatif dan Berpotensi Memecah Kebersamaan
Remaja Masjid Attaawun Garut: Regenerasi Kepemimpinan Tumbuh dari Semangat Kurban
SINERGITAS ALIANSI JURNALIS BERSATU DAN 4 WILAYAH SALUR KAN HEWAN KURBAN
Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup,Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup, Niko widjaja di Nilai Tidak Bersalah

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:39 WIB

GARPEM Sultra Desak Bupati Konsel Sanksi Tiga Perusahaan Tambang Diduga Rusak Kawasan Wisata Pantai Kartika

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:28 WIB

GARPEM Sultra Desak Bupati Konsel Sanksi Tiga Perusahaan Tambang Diduga Rusak Kawasan Wisata Pantai Kartika

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:49 WIB

Kodim 0502/JU Salurkan dan Potong Hewan Kurban untuk Warga Jakarta Utara

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:19 WIB

RPA Indonesia Bersama Bulog Salurkan 500 Paket Sembako kepada Masyarakat

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:49 WIB

Mahasiswa Desa Aopa Soroti Pernyataan Kepala Desa Saat Idul Adha, Dinilai Bernada Intimidatif dan Berpotensi Memecah Kebersamaan

Berita Terbaru