Oleh: Arthur Noija, S.H.
Bencana Tidak Boleh Menjadi Alasan untuk Mengabaikan Hak Warga
Kebakaran yang berulang kali melanda kawasan permukiman padat penduduk di Kelurahan Kebon Kosong, termasuk di sekitar Jalan Dakota 2, tidak semestinya hanya dipandang sebagai peristiwa yang menghancurkan bangunan dan harta benda. Di balik puing-puing yang tersisa, terdapat persoalan yang jauh lebih mendasar, yakni kepastian hak atas tanah, perlindungan terhadap warga terdampak bencana, serta hubungan antara kewenangan pengelolaan aset negara dan hak-hak keperdataan masyarakat.
Dalam perspektif hukum pertanahan dan keadilan sosial, munculnya tindakan pemasangan patok, larangan membangun kembali, serta klaim penguasaan lahan oleh Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPKK) setelah kebakaran patut mendapatkan perhatian serius.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Apabila tindakan tersebut dilakukan tanpa pemeriksaan menyeluruh terhadap riwayat penguasaan tanah, dokumen kepemilikan, status hukum bidang tanah, dan hak-hak yang mungkin melekat pada warga, maka persoalannya tidak lagi semata-mata menyangkut administrasi aset negara. Persoalan tersebut berpotensi berkembang menjadi sengketa agraria perkotaan yang menyentuh hak atas tempat tinggal, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap masyarakat yang berada dalam posisi rentan.
Saya berpandangan bahwa bencana tidak boleh dijadikan momentum untuk menyederhanakan persoalan pertanahan yang kompleks. Rumah yang terbakar memang dapat kehilangan bentuk fisiknya, tetapi status hukum atas tanah tempat rumah itu berdiri tidak serta-merta berubah hanya karena peristiwa kebakaran.
Di sinilah negara harus menunjukkan keberpihakan kepada hukum, bukan semata-mata kepada kepentingan administratif.
Membaca Persoalan Kebon Kosong melalui Teori Keadilan Immanuel Kant
Untuk memahami persoalan ini secara lebih mendasar, kita dapat menggunakan pemikiran filsuf Jerman, Immanuel Kant, terutama dalam karyanya The Metaphysics of Morals, pada bagian Doctrine of Right.
Kant menempatkan kebebasan manusia dan penghormatan terhadap hak sebagai unsur penting dalam pembentukan tatanan hukum. Dalam kerangka tersebut, manusia tidak boleh diperlakukan hanya sebagai alat untuk mencapai tujuan pihak lain.
Prinsip ini relevan ketika membahas hubungan antara kewenangan negara dalam mengelola tanah dan kedudukan warga yang telah lama menempati suatu kawasan.
Negara memang memiliki kewenangan untuk mengatur, mengelola, dan menggunakan aset sesuai dengan ketentuan hukum. Namun, kewenangan tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai kekuasaan tanpa batas yang meniadakan hak-hak warga begitu saja.
Jika terdapat warga yang menguasai tanah berdasarkan dokumen tertentu, riwayat penguasaan yang dapat dibuktikan, atau dasar hak lain yang diakui hukum, maka seluruh bukti tersebut harus diperiksa secara objektif. Tidak tepat apabila status tanah langsung disimpulkan hanya berdasarkan keberadaan patok, papan penguasaan, atau pernyataan sepihak dari suatu instansi.
Dalam konteks ini, penting membedakan antara penguasaan fisik, riwayat penguasaan, hak keperdataan, dan status hukum tanah yang tercatat dalam administrasi pertanahan. Keempatnya berkaitan, tetapi tidak selalu identik.
Tanah yang diklaim sebagai bagian dari aset negara atau berada dalam pengelolaan suatu badan pemerintah juga harus diperiksa berdasarkan dokumen dan dasar hukum yang mendasarinya.
Pemikiran Kant mengingatkan kita bahwa hukum tidak boleh berhenti pada kemampuan pihak yang lebih kuat untuk menetapkan kehendaknya. Hukum harus menjadi instrumen yang menjamin kebebasan setiap orang dalam batas-batas yang dapat dibenarkan secara universal.
Karena itu, warga Kebon Kosong tidak boleh diposisikan sekadar sebagai objek penataan kawasan. Mereka harus diperlakukan sebagai subjek hukum yang memiliki hak untuk mengetahui dasar tindakan pemerintah, mengajukan bukti, menyampaikan keberatan, dan memperoleh penyelesaian yang adil.
Hak Pengelolaan Bukan Hak Milik yang Tidak Terbatas
Salah satu persoalan utama dalam konflik agraria perkotaan adalah pemahaman mengenai Hak Pengelolaan atau HPL.
Dalam praktiknya, istilah HPL sering kali dipersepsikan seolah-olah memberikan kewenangan mutlak kepada pemegangnya untuk menentukan nasib seluruh bidang tanah yang berada dalam penguasaannya.
Pemahaman seperti itu perlu diluruskan.
HPL merupakan kewenangan pengelolaan atas tanah negara yang pelaksanaannya tunduk pada peraturan perundang-undangan. HPL tidak dapat begitu saja disamakan dengan hak milik perseorangan yang memberikan kedudukan hukum berbeda.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 mengatur mengenai Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Ketentuan tersebut harus dibaca bersama dengan Undang-Undang Pokok Agraria dan peraturan terkait lainnya.
Dengan demikian, apabila PPKK menyatakan suatu bidang tanah sebagai bagian dari area yang berada dalam pengelolaannya, klaim tersebut perlu diuji berdasarkan dokumen yang relevan, termasuk keputusan pemberian HPL, peta bidang, batas-batas tanah, data pendaftaran tanah, dan riwayat penguasaan yang berkaitan dengan objek sengketa.
Pertanyaan hukumnya bukan sekadar apakah suatu kawasan masuk dalam wilayah pengelolaan PPKK, melainkan apakah bidang tanah tertentu yang disengketakan benar-benar termasuk di dalamnya, bagaimana status hukum bidang tersebut, dan apakah terdapat hak atau kepentingan hukum pihak lain yang harus diperhitungkan.
Jika warga memiliki bukti yang mendukung klaim haknya, bukti tersebut wajib diperiksa melalui prosedur yang sah. Sebaliknya, riwayat menempati tanah dalam waktu lama juga tidak otomatis membuktikan kepemilikan yang sah apabila tidak didukung dasar hukum yang memadai.
Di sinilah prinsip kepastian hukum harus bekerja secara seimbang.
Negara tidak boleh mengabaikan aset yang secara sah berada dalam penguasaannya. Namun, warga juga tidak boleh kehilangan perlindungan hukum hanya karena berhadapan dengan institusi yang memiliki kewenangan administratif lebih besar.
Kewenangan pengelolaan harus dibuktikan dasar dan batasnya. Hak warga harus diperiksa berdasarkan bukti dan hukum yang berlaku.
Kebakaran Tidak Menghapus Persoalan Hak Atas Tanah
Kebakaran merupakan peristiwa yang dapat menghilangkan bangunan, dokumen fisik, barang berharga, dan sumber penghidupan masyarakat. Bagi warga yang kehilangan tempat tinggal, dampaknya tidak berhenti ketika api berhasil dipadamkan.
Mereka harus menghadapi persoalan pemulihan kehidupan, mencari tempat tinggal sementara, mengembalikan aktivitas ekonomi, serta memastikan keberlanjutan kehidupan keluarga.
Dalam keadaan seperti itu, tindakan pemerintah dan pengelola kawasan seharusnya mengutamakan perlindungan warga, kepastian informasi, dan penyelesaian persoalan hukum secara transparan.
Kebakaran tidak dengan sendirinya menghapus hak atas tanah yang sebelumnya telah ada. Akan tetapi, pernyataan bahwa hak tertentu tetap melekat juga harus didasarkan pada status hukum dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, apabila setelah kebakaran muncul larangan pembangunan kembali atau pemasangan patok oleh pihak yang mengklaim kewenangan pengelolaan, tindakan tersebut harus dapat dijelaskan dasar hukumnya.
Apakah larangan tersebut merupakan bagian dari langkah pengamanan lokasi bencana? Apakah terdapat penetapan status tanah yang telah melalui pemeriksaan? Apakah bidang tanah tersebut termasuk dalam HPL yang sah? Apakah terdapat keputusan pengadilan, keputusan administratif, atau ketentuan keselamatan bangunan yang relevan?
Pertanyaan-pertanyaan itu perlu dijawab secara terbuka.
Jika terdapat sengketa mengenai hak atas tanah, penyelesaiannya harus mengikuti mekanisme hukum yang sesuai dengan jenis sengketa dan kewenangan lembaga yang berwenang. Tidak setiap tindakan administratif harus menunggu putusan pengadilan, tetapi tindakan administratif juga tidak boleh digunakan untuk menghindari pemeriksaan terhadap hak pihak lain.
Prinsipnya sederhana: pemulihan pascabencana tidak boleh berubah menjadi ketidakpastian hukum baru bagi korban.
Perspektif Hukum Tata Negara: Negara Harus Hadir, Bukan Sekadar Menunjukkan Kewenangan
Persoalan Kebon Kosong juga perlu dilihat melalui perspektif Hukum Tata Negara dan hukum administrasi pemerintahan.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Ketentuan tersebut merupakan landasan konstitusional bagi pengelolaan sumber daya agraria. Penguasaan oleh negara bukanlah tujuan akhir, melainkan kewenangan yang harus dijalankan untuk kepentingan masyarakat sesuai dengan hukum.
Dalam konteks pertanahan, prinsip tersebut juga berkaitan dengan fungsi sosial hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Namun, fungsi sosial tanah tidak dapat digunakan secara sepihak untuk membenarkan pengabaian hak warga. Sebaliknya, klaim hak warga pun harus diperiksa berdasarkan hukum dan bukti yang tersedia.
Keduanya harus ditempatkan dalam kerangka kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat memiliki kepentingan untuk memastikan bahwa penataan kawasan berjalan seiring dengan perlindungan masyarakat, pembangunan fasilitas publik, dan penyelesaian sengketa pertanahan.
Apabila terdapat hambatan koordinasi antara pemerintah daerah dan pengelola aset pemerintah pusat, persoalan itu semestinya diselesaikan melalui mekanisme koordinasi antarlembaga, bukan dibiarkan berlarut-larut hingga masyarakat menanggung akibatnya.
Pembangunan jalan, drainase, taman, fasilitas sosial, dan sarana umum lainnya membutuhkan kepastian mengenai status lahan. Namun, kebutuhan pembangunan juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak pihak yang secara hukum berhak atas tanah tersebut.
Karena itu, penyelesaian persoalan Kebon Kosong memerlukan langkah konkret: verifikasi status tanah, pemeriksaan dokumen, pemetaan bidang yang disengketakan, keterbukaan informasi, dan dialog yang melibatkan warga serta instansi terkait.
Jika klaim penguasaan tanah oleh PPKK memang memiliki dasar hukum yang kuat, dasar tersebut perlu dijelaskan kepada masyarakat. Jika terdapat kekeliruan dalam penetapan batas, pencatatan, atau pelaksanaan kewenangan, kekeliruan tersebut harus dikoreksi melalui prosedur yang berlaku.
Negara tidak boleh membiarkan ego sektoral mengalahkan kepentingan publik.
Menguji Dugaan Pelanggaran Hukum Secara Proporsional
Persoalan yang terjadi setelah kebakaran juga memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya pelanggaran hukum apabila ditemukan tindakan yang melampaui kewenangan.
Namun, dalam membahas dugaan pelanggaran, kita harus membedakan antara tindakan yang dipersoalkan secara administratif, sengketa hak atas tanah, perbuatan melawan hukum, dan tindak pidana.
Pembedaan ini penting agar perjuangan warga tidak terjebak pada kesimpulan hukum yang prematur.
Pertama, apabila terdapat tindakan pejabat atau petugas yang dinilai tidak sesuai dengan kewenangannya, tindakan tersebut dapat dimintakan pemeriksaan melalui mekanisme pengaduan administratif atau upaya hukum yang relevan.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyediakan kerangka hukum mengenai kewenangan, keputusan, dan tindakan pemerintahan, termasuk larangan penyalahgunaan wewenang.
Meski demikian, tidak setiap keputusan yang merugikan masyarakat otomatis merupakan penyalahgunaan wewenang. Penilaiannya harus memperhatikan dasar kewenangan, prosedur, tujuan tindakan, fakta, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Kedua, apabila terdapat dugaan penguasaan tanah secara melawan hukum, penyelesaiannya harus mempertimbangkan status bidang tanah, bukti hak, tindakan konkret para pihak, dan unsur hukum yang relevan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Oleh sebab itu, setiap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan peristiwa saat ini harus dianalisis berdasarkan ketentuan yang tepat, termasuk unsur delik dan ketentuan peralihan apabila berkaitan dengan perbuatan yang terjadi sebelum berlakunya undang-undang tersebut.
Istilah penyerobotan tanah atau penyalahgunaan kekuasaan tidak dapat diterapkan hanya berdasarkan adanya larangan membangun atau pemasangan patok. Harus ada pemeriksaan terhadap perbuatan yang dilakukan, status objek tanah, unsur delik yang relevan, dan alat bukti yang mendukungnya.
Ketiga, mengenai kemungkinan tindak pidana korupsi, perlu ditegaskan bahwa penggunaan aset negara untuk kepentingan komersial tidak dengan sendirinya merupakan korupsi. Pengelolaan aset dan penerimaan negara memiliki aturan tersendiri.
Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur tindak pidana pemerasan dalam jabatan dengan unsur-unsur yang harus dibuktikan sesuai ketentuan tersebut.
Karena itu, apabila muncul dugaan bahwa warga dipaksa menyerahkan hak atau memenuhi tuntutan tertentu melalui penyalahgunaan kekuasaan, dugaan tersebut harus diperiksa berdasarkan bukti mengenai tindakan, maksud, hubungan dengan jabatan, serta unsur pidana yang disyaratkan undang-undang.
Demikian pula, apabila terdapat dugaan bahwa pengosongan lahan dilakukan untuk memberikan keuntungan secara melawan hukum kepada pihak tertentu, dugaan itu memerlukan bukti konkret mengenai proses pengambilan keputusan, tujuan tindakan, aliran manfaat, dan keterlibatan pihak-pihak terkait.
Kritik terhadap kebijakan harus tegas, tetapi kesimpulan mengenai tindak pidana harus bertumpu pada bukti.
Pendekatan tersebut bukan untuk melemahkan perjuangan warga. Justru sebaliknya, ketelitian hukum akan memperkuat posisi warga dalam menuntut pertanggungjawaban apabila ditemukan pelanggaran.
Reforma Agraria Perkotaan dan Hak atas Hunian yang Layak
Persoalan Kebon Kosong tidak seharusnya berhenti pada perdebatan mengenai siapa yang memasang patok dan siapa yang berwenang melarang pembangunan kembali.
Masalah yang lebih besar adalah bagaimana negara menyelesaikan konflik antara pengelolaan tanah, kebutuhan pembangunan kota, dan hak masyarakat yang telah lama hidup di kawasan tersebut.
Reforma agraria perkotaan harus dibicarakan dengan mempertimbangkan sejarah penguasaan tanah, kepastian hukum, kebutuhan hunian, kepentingan pembangunan, serta perlindungan terhadap kelompok yang rentan kehilangan tempat tinggal.
Kawasan perkotaan memang membutuhkan penataan. Permukiman padat membutuhkan infrastruktur yang memadai, sistem drainase yang baik, akses jalan, ruang terbuka, dan lingkungan yang aman.
Namun, penataan tidak semestinya dimaknai hanya sebagai pengosongan kawasan atau penertiban bangunan. Penataan yang berkeadilan harus mempertimbangkan nasib warga yang terdampak dan menyediakan mekanisme penyelesaian yang transparan.
Apabila warga memiliki hak yang sah, hak tersebut harus dilindungi. Apabila status tanah belum jelas, pemerintah perlu melakukan verifikasi secara menyeluruh. Apabila terdapat kebutuhan untuk merelokasi warga demi keselamatan atau kepentingan umum, kebijakan tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas serta memperhatikan prosedur dan perlindungan yang berlaku.
Konsolidasi tanah perkotaan dapat menjadi salah satu alternatif penataan, sepanjang memenuhi persyaratan hukum dan mempertimbangkan kepentingan para pemegang hak serta masyarakat terdampak.
Untuk kawasan padat penduduk, konsep konsolidasi tanah juga dapat dikaji bersama dengan pembangunan hunian vertikal, penyediaan fasilitas umum, dan penataan lingkungan. Namun, penerapannya tidak boleh diasumsikan sebagai solusi otomatis bagi setiap sengketa tanah.
Kebijakan harus disusun berdasarkan kondisi faktual, status hukum lahan, kemampuan pembiayaan, dan kebutuhan masyarakat.
Dengan pendekatan tersebut, pembangunan kota tidak harus berhadapan dengan perlindungan hak warga. Keduanya dapat dipertemukan melalui perencanaan yang transparan, partisipatif, dan berlandaskan hukum.
Jalan Keluar: Verifikasi Tanah, Dialog, dan Kepastian Hukum
Menurut saya, penyelesaian persoalan di Kelurahan Kebon Kosong membutuhkan langkah yang lebih terukur daripada sekadar saling mengajukan klaim.
Pertama, PPKK perlu membuka dasar hukum penguasaan dan pengelolaan atas bidang tanah yang dipersoalkan, termasuk dokumen HPL dan peta bidang yang relevan, sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi dan perlindungan data yang berlaku.
Kedua, warga perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan dokumen dan bukti yang mereka miliki, baik berupa sertifikat, surat keterangan, bukti peralihan hak, dokumen penguasaan historis, maupun bukti lain yang relevan untuk diperiksa menurut hukum.
Ketiga, instansi pertanahan yang berwenang perlu dilibatkan untuk memeriksa kesesuaian antara klaim para pihak, data pendaftaran tanah, batas bidang, dan riwayat hukum objek sengketa.
Keempat, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat perlu memfasilitasi koordinasi dengan instansi pemerintah pusat, terutama jika terdapat hambatan dalam pelaksanaan penataan kawasan atau penyediaan fasilitas publik.
Kelima, selama proses penyelesaian berlangsung, keselamatan warga terdampak kebakaran harus tetap menjadi prioritas. Informasi mengenai status tanah, larangan pembangunan, bantuan pemulihan, dan kemungkinan penataan ulang kawasan perlu disampaikan secara jelas agar tidak menambah ketidakpastian masyarakat.
Keenam, apabila ditemukan indikasi pelanggaran administratif, perbuatan melawan hukum, atau tindak pidana, warga dapat menempuh jalur pengaduan dan upaya hukum yang sesuai dengan bukti serta kewenangan lembaga yang bersangkutan.
Langkah-langkah tersebut harus dilakukan tanpa terlebih dahulu mengasumsikan bahwa salah satu pihak pasti benar. Tujuannya ialah memastikan bahwa keputusan mengenai tanah diambil berdasarkan bukti, hukum, dan kepentingan masyarakat yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penutup: Tanah Bukan Sekadar Aset, tetapi Ruang Kehidupan
Saya memandang bahwa persoalan yang dihadapi warga Kebon Kosong merupakan ujian bagi kemampuan negara menempatkan hukum sebagai instrumen keadilan.
Tanah memang dapat menjadi aset yang harus dikelola secara tertib. Akan tetapi, bagi masyarakat yang tinggal dan membangun kehidupan di atasnya, tanah juga merupakan ruang sosial, sumber penghidupan, dan tempat keluarga mempertahankan keberlangsungan hidup.
Kedua dimensi tersebut harus diperhitungkan dalam setiap kebijakan.
Pemikiran Immanuel Kant mengajarkan pentingnya menghormati manusia sebagai tujuan pada dirinya sendiri. Dalam konteks ini, warga yang kehilangan rumah akibat kebakaran tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai persoalan administratif yang harus disingkirkan demi kelancaran pengelolaan kawasan.
Sebaliknya, penghormatan terhadap warga juga tidak berarti mengabaikan status aset negara atau meniadakan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.
Yang dibutuhkan adalah pemeriksaan objektif, penegakan hukum yang tidak diskriminatif, keterbukaan informasi, dan penyelesaian yang memberikan kepastian bagi semua pihak.
Apabila klaim penguasaan tanah oleh PPKK memiliki dasar hukum yang sah, klaim tersebut harus dapat dijelaskan dan diuji sesuai prosedur. Apabila warga memiliki hak yang dapat dibuktikan, hak tersebut harus memperoleh perlindungan hukum yang semestinya.
Tidak boleh ada pihak yang ditempatkan di atas hukum hanya karena memiliki kekuasaan administratif. Tidak boleh pula ada kesimpulan mengenai pelanggaran yang ditetapkan tanpa pemeriksaan fakta dan bukti.
Pada akhirnya, keberhasilan penataan kota tidak hanya diukur dari tertibnya administrasi aset atau berubahnya wajah kawasan menjadi lebih modern. Keberhasilan itu juga harus diukur dari kemampuan negara melindungi warga, menyelesaikan konflik secara adil, dan memastikan bahwa pembangunan tidak mengorbankan kepastian hukum.
Keadilan agraria perkotaan harus dimulai dari keberanian memeriksa fakta, ketegasan menegakkan hukum, dan kesediaan mendengar suara warga. Sebab, negara yang kuat bukanlah negara yang sekadar mampu menguasai tanah, melainkan negara yang mampu memastikan bahwa setiap kewenangan dijalankan untuk melindungi manusia dan mewujudkan kemakmuran rakyat.
Arthur Noija, S.H.
Penulis Opini Hukum



















