BATAM – DETIKBERITA.CO.ID – Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret nama mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo menjadi perhatian publik. Perkara ini semakin menyita perhatian setelah muncul daftar nama sejumlah tokoh nasional, pejabat negara, politisi, aktivis, hingga kalangan pengusaha yang disebut-sebut menjadi sasaran penyadapan.
Bareskrim Polri sebelumnya mengungkap dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya. Dalam perkembangan perkara tersebut, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menyampaikan bahwa dugaan aktivitas penyadapan berlangsung dalam rentang 2025 hingga Oktober 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyadapan tersebut diduga tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum yang sah. Penyidik juga mengungkap dugaan penggunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) yang tidak sesuai prosedur.
43 Nama Tokoh Muncul dalam Daftar yang Beredar
Di tengah proses penyidikan, beredar daftar berisi 43 nama yang disebut-sebut berkaitan dengan sasaran penyadapan.
Daftar tersebut dipublikasikan Monitor Indonesia pada 4 November 2026. Namun, hingga berita ini disusun, daftar tersebut belum mendapatkan konfirmasi resmi dari Bareskrim Polri sebagai daftar korban penyadapan.
Nama-nama yang tercantum meliputi Presiden Prabowo Subianto, mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Megawati Soekarnoputri, sejumlah pimpinan partai politik, tokoh agama, aktivis, jurnalis, hingga pengusaha.
Berikut daftar 43 nama sebagaimana diberitakan Monitor Indonesia-
1. Prabowo
2. SBY
3. Megawati
4. Surya Paloh
5. Dasco
6. Sjafrie
7. Hasto
8. Imin
9. Bahlil
10. Zulhas
11. Ganjar
12. Rocky Gerung
13. Isam
14. AHY
15. Habib Rizieq
16. Habib Bahar
17. Gatot
18. Sugiono
19. Karni Ilyas
20. Akhyar
21. Hadir
22. Jejer Zainudin
23. Japto
24. Mualem
25. Hercules
26. JK
27. Malik Mahmud Al-Haythar
28. Nasrudin Umar
29. HT
30. A. Barier
31. Edy Kusnadi
32. CT
33. PK Omong
34. D. Iskan
35. Riadi
36. ET
37. A. Muzani
38. U. Hamid
39. Asfinawati
40. Farwiza Farhan
41. Teten Masduki
42. S. Iqbal
43. M. Isnur
Daftar tersebut memuat sejumlah nama yang dikenal luas dalam dunia politik, pemerintahan, organisasi masyarakat sipil, dan media.
Meski demikian, pencantuman nama-nama tersebut tidak dapat langsung dimaknai bahwa seluruhnya telah terbukti menjadi korban penyadapan. Kepastian mengenai identitas sasaran harus didasarkan pada hasil penyidikan dan keterangan resmi aparat penegak hukum.
Dugaan Penghapusan Data Elektronik
Perkara ini juga diwarnai dugaan penghapusan file hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS sekitar Oktober 2026.
Penyidik mendalami dugaan tindakan tersebut untuk mengetahui apakah terdapat upaya menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim disebut telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang ahli. Penyidik juga menyita 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.
Dijerat Sejumlah Ketentuan Hukum
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan hukum, antara lain Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penerapan pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan atau intersepsi ilegal dan akses tanpa hak terhadap sistem elektronik.
Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat mengungkap mekanisme penggunaan sistem penyadapan, pihak yang memberikan perintah, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Ujian Transparansi dan Akuntabilitas Institusi Polri
Kasus ini menjadi ujian serius bagi transparansi dan akuntabilitas institusi kepolisian. Kewenangan penyadapan merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk kepentingan penegakan hukum, tetapi pelaksanaannya harus memiliki dasar hukum, prosedur, dan pengawasan yang jelas.
Apabila kewenangan tersebut digunakan di luar ketentuan hukum, persoalannya bukan sekadar penyalahgunaan teknologi, melainkan juga menyangkut perlindungan privasi, kebebasan sipil, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Publik kini menunggu penjelasan lebih lanjut dari Bareskrim mengenai validitas daftar nama yang beredar, termasuk apakah benar terdapat 43 atau 64 orang yang menjadi sasaran penyadapan.
Kepastian mengenai jumlah dan identitas pihak yang terdampak penting agar informasi yang berkembang tidak menjadi spekulasi dan tidak merugikan nama baik pihak-pihak yang disebutkan.
Penetapan tersangka sendiri bukan merupakan putusan bersalah. Seluruh dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.(Lk)
- Dugaan Penyadapan Mantan Kapolri Listyo Sigit Menguak, 43 Nama Tokoh Disebut Masuk Daftar yang Beredar - 04/11/2026
- “Uji Integritas Polresta Barelang: Pelaku Tabrak Lari Ngaku Tapi Belum Ditahan, Keluarga Desak Gelar Perkara!” - 28/10/2026
- “Tersangka Kasus Laporan Palsu di Polsek Batu Ampar Tunjukkan Sikap Arogan dan Remehkan Hukum” - 27/10/2026


















