Detikberita, Jakarta – Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Heri Susanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perhitungan PNBP di sektor tambang nikel. Penetapan dilakukan pada Kamis (16/4/2026), tidak lama setelah pelantikannya.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarif Sulaiman Nahdi, mengungkapkan Heri diduga menerima uang sekitar Rp1,5 miliar dari LKM, direktur PT TSHI.
“Diduga ada penerimaan uang kurang lebih Rp1,5 miliar terkait pengurusan perhitungan PNBP di sektor pertambangan nikel,” kata Syarif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perkara ini berkaitan dengan tata kelola pertambangan nikel dalam rentang waktu 2013 hingga 2025. Dalam penyidikan, Heri diduga berperan memfasilitasi agar dilakukan koreksi terhadap perhitungan PNBP yang menguntungkan perusahaan tertentu.
“Atas perannya, tersangka diduga membantu proses koreksi perhitungan tersebut,” ujarnya.
Heri dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 606 KUHP baru terkait gratifikasi.
Halaman : 1 2 Selanjutnya




























