JAKARTA TIMUR, DETIKBERITA.CO.ID —
Dugaan kekerasan terhadap wartawan kembali mencoreng kebebasan pers. Seorang jurnalis dilaporkan mengalami tindakan cekikan saat tengah menjalankan tugas peliputan dalam proses eksekusi lahan di Jalan Mualim Aminudin, kawasan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Kamis (23/4/2026).
Korban diketahui bernama Miftahul Munir, wartawan yang berada di lokasi untuk mengambil gambar dan menghimpun informasi terkait jalannya eksekusi lahan yang berlangsung tegang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologi Kejadian
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat korban sedang mendokumentasikan kegiatan eksekusi, ia didatangi sejumlah petugas yang meminta menunjukkan identitas pers. Namun situasi mendadak memanas.
Korban diduga mendapat perlakuan kasar berupa cekikan atau pitingan dari belakang. Kejadian itu berlangsung di tengah suasana ricuh antara pihak pelaksana eksekusi, petugas pengamanan, dan warga yang menolak pengosongan lahan.
Sejumlah saksi di lokasi menyebut situasi saat itu penuh ketegangan sehingga proses peliputan berlangsung dalam kondisi berisiko tinggi.
Dugaan Pelaku
Beberapa sumber menyebut pelaku diduga merupakan oknum petugas pengamanan yang berada di area eksekusi. Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan belum ada identitas resmi pelaku yang diumumkan kepada publik.
Pihak terkait juga belum memberikan penjelasan lengkap mengenai insiden tersebut.
Tanggapan Ketua Umum MIO Indonesia
Menanggapi kejadian itu, Ketua Umum MIO Indonesia, AYS Prayogie, mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap insan pers.
“Wartawan hadir di lapangan untuk menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Tidak boleh ada intimidasi, apalagi kekerasan fisik terhadap jurnalis yang sedang bertugas,” tegas AYS Prayogie kepada detikberita.co.id, Jumat (24/4/2026).
Ia meminta aparat penegak hukum segera mengusut kejadian tersebut secara profesional, objektif, dan transparan.
“Jika benar terjadi pencekikan, maka pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Negara wajib menjamin keselamatan wartawan di lapangan,” ujarnya.
AYS Prayogie juga mengimbau para jurnalis agar tetap menjaga profesionalisme, menggunakan identitas pers secara jelas, serta mengutamakan keselamatan saat meliput peristiwa konflik.
Sorotan Kebebasan Pers
Kasus ini kembali menjadi alarm bagi perlindungan wartawan di Indonesia. Kebebasan pers merupakan bagian penting demokrasi dan telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Publik berharap aparat segera mengusut tuntas insiden tersebut agar kejadian serupa tidak terulang.





















