Ketua Umum MIO Indonesia Kecam Wartawan Dicekik di Ciracas

AYS Prayogie selaku Ketua Umum MIO Indonesia mengecam dugaan wartawan dicekik saat meliput eksekusi lahan di Ciracas, Jakarta Timur. Berikut kronologi, korban, dan dugaan pelaku.

Alam Massiri

- Penulis

Jumat, 24 April 2026 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA TIMUR, DETIKBERITA.CO.ID —

Dugaan kekerasan terhadap wartawan kembali mencoreng kebebasan pers. Seorang jurnalis dilaporkan mengalami tindakan cekikan saat tengah menjalankan tugas peliputan dalam proses eksekusi lahan di Jalan Mualim Aminudin, kawasan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Kamis (23/4/2026).

Korban diketahui bernama Miftahul Munir, wartawan yang berada di lokasi untuk mengambil gambar dan menghimpun informasi terkait jalannya eksekusi lahan yang berlangsung tegang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi Kejadian

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat korban sedang mendokumentasikan kegiatan eksekusi, ia didatangi sejumlah petugas yang meminta menunjukkan identitas pers. Namun situasi mendadak memanas.

Korban diduga mendapat perlakuan kasar berupa cekikan atau pitingan dari belakang. Kejadian itu berlangsung di tengah suasana ricuh antara pihak pelaksana eksekusi, petugas pengamanan, dan warga yang menolak pengosongan lahan.

Sejumlah saksi di lokasi menyebut situasi saat itu penuh ketegangan sehingga proses peliputan berlangsung dalam kondisi berisiko tinggi.

Dugaan Pelaku

Beberapa sumber menyebut pelaku diduga merupakan oknum petugas pengamanan yang berada di area eksekusi. Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan belum ada identitas resmi pelaku yang diumumkan kepada publik.

Pihak terkait juga belum memberikan penjelasan lengkap mengenai insiden tersebut.

Tanggapan Ketua Umum MIO Indonesia

Menanggapi kejadian itu, Ketua Umum MIO Indonesia, AYS Prayogie, mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap insan pers.

“Wartawan hadir di lapangan untuk menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Tidak boleh ada intimidasi, apalagi kekerasan fisik terhadap jurnalis yang sedang bertugas,” tegas AYS Prayogie kepada detikberita.co.id, Jumat (24/4/2026).

Baca Juga:  Malam Ke-15 Ramadhan, Pos Pantau Blok F Pasar Tanah Abang Perkuat Sinergitas Polisi dan Warga

Ia meminta aparat penegak hukum segera mengusut kejadian tersebut secara profesional, objektif, dan transparan.

“Jika benar terjadi pencekikan, maka pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Negara wajib menjamin keselamatan wartawan di lapangan,” ujarnya.

AYS Prayogie juga mengimbau para jurnalis agar tetap menjaga profesionalisme, menggunakan identitas pers secara jelas, serta mengutamakan keselamatan saat meliput peristiwa konflik.

Sorotan Kebebasan Pers

Kasus ini kembali menjadi alarm bagi perlindungan wartawan di Indonesia. Kebebasan pers merupakan bagian penting demokrasi dan telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Publik berharap aparat segera mengusut tuntas insiden tersebut agar kejadian serupa tidak terulang.

Alam Massiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dewan Adat Bamus Betawi Dorong Sertifikasi Budaya
Halal Bihalal Bamus Betawi Perkuat Persatuan Budaya
GARDA PEMUDA SULTRA: PERNYATAAN MANTAN GUBERNUR SULTRA DR.H. NUR ALAM KELIRU, DIRUT BANK SULTRA BEKERJA SESUAI PROSEDUR
Soal Kompetensi Dirut Bank Sultra, Kritik Nur Alam Dinilai Tidak Berdasar
Rivan A. Purwantono : Inovasi Mahasiswa Jadi Kunci Pengembangan Aplikasi Travoy
Skandal Solar di Kendari: Dugaan Penimbunan dan Pungli Terstruktur di SPBU Andonohu
Dedi DJ: Organisasi Advokat Harus Hadir untuk Masyarakat
Bobby Albertus Kondoy : Tekankan Profesionalisme Advokat di Pelantikan Peradi Profesional 2026-2031

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 12:42 WIB

Dewan Adat Bamus Betawi Dorong Sertifikasi Budaya

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:50 WIB

Halal Bihalal Bamus Betawi Perkuat Persatuan Budaya

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:00 WIB

GARDA PEMUDA SULTRA: PERNYATAAN MANTAN GUBERNUR SULTRA DR.H. NUR ALAM KELIRU, DIRUT BANK SULTRA BEKERJA SESUAI PROSEDUR

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:44 WIB

Soal Kompetensi Dirut Bank Sultra, Kritik Nur Alam Dinilai Tidak Berdasar

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:45 WIB

Skandal Solar di Kendari: Dugaan Penimbunan dan Pungli Terstruktur di SPBU Andonohu

Berita Terbaru

Berita

Dewan Adat Bamus Betawi Dorong Sertifikasi Budaya

Minggu, 10 Mei 2026 - 12:42 WIB

Berita

Halal Bihalal Bamus Betawi Perkuat Persatuan Budaya

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:50 WIB