Proses Lambat Kasus Tambang Ketua Kadin Sultra, FKMH Indonesia Soroti Kinerja Dirtipidter Mabes Polri

Apandi Tondowatu

- Penulis

Selasa, 28 April 2026 - 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 28 April 2026 – Penanganan kasus dugaan kejahatan tambang ilegal yang menyeret Ketua Kadin Sulawesi Tenggara (Sultra), Anton Timbang (AT), menuai sorotan. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, perkembangan perkara dinilai berjalan lambat dan minim transparansi.

AT ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan aktivitas tambang ilegal yang melibatkan PT Masempo Dale di Konawe Utara, Sultra. Dalam perkara ini, aparat sebelumnya juga telah menetapkan dan melimpahkan berkas tersangka lain, yakni kuasa direktur perusahaan tersebut, ke tahap penuntutan.

Namun, berbeda dengan tersangka lainnya, proses hukum terhadap AT terkesan stagnan. Ia sempat dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan pada 21 April 2026, tetapi tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit. Hingga kini, belum ada kejelasan mengenai jadwal pemeriksaan ulang maupun langkah tegas dari penyidik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasca ketidakhadiran tersebut, tim Bareskrim bersama personel Polda Sultra melakukan penggeledahan di kediaman AT di Jalan Cempaka Putih, Kelurahan Wua-Wua, Kota Kendari, pada 23 April sekitar pukul 16.00 WITA. Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan.

Kendati demikian, AT tidak ditemukan di lokasi. Kuasa hukumnya, Supriadi, menyebut kliennya tengah berada di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, sebagaimana dikutip dari Tempo. Pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya, lantaran pihak kuasa hukum tidak dapat menjelaskan secara rinci kondisi medis AT.

Situasi ini memicu kritik dari berbagai pihak. Ketua Umum Forum Komunikasi Mahasiswa Hukum Indonesia (FKMH Indonesia), Salfin Tebara, menilai aparat penegak hukum tidak menunjukkan ketegasan dalam menangani perkara tersebut.

“Status tersangka sudah jelas, tetapi tidak diikuti dengan langkah progresif seperti penahanan atau pemeriksaan lanjutan yang tegas. Alasan sakit seharusnya bisa diverifikasi secara independen oleh penyidik,” ujar Salfin.

Baca Juga:  Menaker Yassierli Umumkan Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen bagi Pekerja Mandiri

Ia juga menyoroti kinerja Dirtipidter Bareskrim yang dinilai kurang responsif dalam memastikan kepastian hukum. Menurutnya, jika alasan kesehatan terus dijadikan dasar mangkir dari pemeriksaan tanpa verifikasi transparan, hal itu berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Selain itu, belum adanya informasi resmi terkait pemeriksaan kesehatan AT di Jakarta menambah kesan bahwa penanganan perkara ini berjalan tanpa arah yang jelas. Publik pun mempertanyakan mengapa hingga kini belum ada upaya paksa, seperti penjemputan atau penahanan, terhadap tersangka.

Salfin menegaskan, aparat penegak hukum harus bersikap profesional dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus, terlebih yang berkaitan dengan sektor pertambangan yang kerap menjadi sorotan karena dampak lingkungan dan kerugian negara.

“Penegakan hukum tidak boleh kalah oleh alasan apapun atau dalih yang tidak terverifikasi. Jika ini terus dibiarkan, maka akan menimbulkan persepsi buruk terhadap kinerja polri” katanya.

Hingga saat ini, pihak Bareskrim Polri belum memberikan keterangan terbaru terkait langkah lanjutan dalam kasus tersebut, termasuk kepastian pemeriksaan maupun kemungkinan penahanan terhadap AT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Partai Buruh Dorong UU Ketenagakerjaan Baru yang Inklusif dan Berkeadilan
DPD GMN Sultra Desak KPKNL Kendari Tunda Lelang Aset Umar Samiun, Soroti Dugaan Maladministrasi dan Penetapan Nilai Limit
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Intensifkan Patroli JJOS Cipta Kondisi, Antisipasi Ganguan Kamtibmas
Aktivitas Proyek Kafe di Batam Centre Disorot, Dugaan Penggunaan Tanah Belum Terverifikasi dan Truk Diduga Langgar Arus Lalu Lintas
DPD RI: RUU Daerah Kepulauan Jadi Kunci Sejahterakan Wilayah Terluar Sekaligus Perkuat Pertahanan Negara
Asuransi Bina Dana Arta Optimistis Tumbuh 23 Persen pada 2026
Perpadi Kepri Sambut Baik Langkah Bulog Gandeng Perpadi Olah Cadangan Beras Jadi Beras Medium dan Premium
Bakamla RI Gelar Latihan Menembak di Laut

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:40 WIB

Partai Buruh Dorong UU Ketenagakerjaan Baru yang Inklusif dan Berkeadilan

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:10 WIB

DPD GMN Sultra Desak KPKNL Kendari Tunda Lelang Aset Umar Samiun, Soroti Dugaan Maladministrasi dan Penetapan Nilai Limit

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:18 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Intensifkan Patroli JJOS Cipta Kondisi, Antisipasi Ganguan Kamtibmas

Kamis, 16 Juli 2026 - 01:03 WIB

Aktivitas Proyek Kafe di Batam Centre Disorot, Dugaan Penggunaan Tanah Belum Terverifikasi dan Truk Diduga Langgar Arus Lalu Lintas

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:48 WIB

DPD RI: RUU Daerah Kepulauan Jadi Kunci Sejahterakan Wilayah Terluar Sekaligus Perkuat Pertahanan Negara

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Lakindo Sulsel Laporkan Dugaan Korupsi dan Gratifikasi Bupati Gowa ke KPK

Kamis, 16 Jul 2026 - 15:52 WIB