Proses Lambat Kasus Tambang Ketua Kadin Sultra, FKMH Indonesia Soroti Kinerja Dirtipidter Mabes Polri

Apandi Tondowatu

- Penulis

Selasa, 28 April 2026 - 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 28 April 2026 – Penanganan kasus dugaan kejahatan tambang ilegal yang menyeret Ketua Kadin Sulawesi Tenggara (Sultra), Anton Timbang (AT), menuai sorotan. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, perkembangan perkara dinilai berjalan lambat dan minim transparansi.

AT ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan aktivitas tambang ilegal yang melibatkan PT Masempo Dale di Konawe Utara, Sultra. Dalam perkara ini, aparat sebelumnya juga telah menetapkan dan melimpahkan berkas tersangka lain, yakni kuasa direktur perusahaan tersebut, ke tahap penuntutan.

Namun, berbeda dengan tersangka lainnya, proses hukum terhadap AT terkesan stagnan. Ia sempat dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan pada 21 April 2026, tetapi tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit. Hingga kini, belum ada kejelasan mengenai jadwal pemeriksaan ulang maupun langkah tegas dari penyidik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasca ketidakhadiran tersebut, tim Bareskrim bersama personel Polda Sultra melakukan penggeledahan di kediaman AT di Jalan Cempaka Putih, Kelurahan Wua-Wua, Kota Kendari, pada 23 April sekitar pukul 16.00 WITA. Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan.

Kendati demikian, AT tidak ditemukan di lokasi. Kuasa hukumnya, Supriadi, menyebut kliennya tengah berada di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, sebagaimana dikutip dari Tempo. Pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya, lantaran pihak kuasa hukum tidak dapat menjelaskan secara rinci kondisi medis AT.

Situasi ini memicu kritik dari berbagai pihak. Ketua Umum Forum Komunikasi Mahasiswa Hukum Indonesia (FKMH Indonesia), Salfin Tebara, menilai aparat penegak hukum tidak menunjukkan ketegasan dalam menangani perkara tersebut.

“Status tersangka sudah jelas, tetapi tidak diikuti dengan langkah progresif seperti penahanan atau pemeriksaan lanjutan yang tegas. Alasan sakit seharusnya bisa diverifikasi secara independen oleh penyidik,” ujar Salfin.

Baca Juga:  Reses Masa sidang II Anggota DPRD Refaldi Ferdinand, S.E, Turun Lansung Menyerap dan Menerima Usulan Warga Di daerah Pemilihannya. Serta Siap Mendorong Pembahasan Anggaran dan Koordinasi dengan OPD Kab. Konawe.

Ia juga menyoroti kinerja Dirtipidter Bareskrim yang dinilai kurang responsif dalam memastikan kepastian hukum. Menurutnya, jika alasan kesehatan terus dijadikan dasar mangkir dari pemeriksaan tanpa verifikasi transparan, hal itu berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Selain itu, belum adanya informasi resmi terkait pemeriksaan kesehatan AT di Jakarta menambah kesan bahwa penanganan perkara ini berjalan tanpa arah yang jelas. Publik pun mempertanyakan mengapa hingga kini belum ada upaya paksa, seperti penjemputan atau penahanan, terhadap tersangka.

Salfin menegaskan, aparat penegak hukum harus bersikap profesional dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus, terlebih yang berkaitan dengan sektor pertambangan yang kerap menjadi sorotan karena dampak lingkungan dan kerugian negara.

“Penegakan hukum tidak boleh kalah oleh alasan apapun atau dalih yang tidak terverifikasi. Jika ini terus dibiarkan, maka akan menimbulkan persepsi buruk terhadap kinerja polri” katanya.

Hingga saat ini, pihak Bareskrim Polri belum memberikan keterangan terbaru terkait langkah lanjutan dalam kasus tersebut, termasuk kepastian pemeriksaan maupun kemungkinan penahanan terhadap AT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GARPEM Sultra Desak Bupati Konsel Sanksi Tiga Perusahaan Tambang Diduga Rusak Kawasan Wisata Pantai Kartika
GARPEM Sultra Desak Bupati Konsel Sanksi Tiga Perusahaan Tambang Diduga Rusak Kawasan Wisata Pantai Kartika
Kodim 0502/JU Salurkan dan Potong Hewan Kurban untuk Warga Jakarta Utara
RPA Indonesia Bersama Bulog Salurkan 500 Paket Sembako kepada Masyarakat
Mahasiswa Desa Aopa Soroti Pernyataan Kepala Desa Saat Idul Adha, Dinilai Bernada Intimidatif dan Berpotensi Memecah Kebersamaan
Remaja Masjid Attaawun Garut: Regenerasi Kepemimpinan Tumbuh dari Semangat Kurban
SINERGITAS ALIANSI JURNALIS BERSATU DAN 4 WILAYAH SALUR KAN HEWAN KURBAN
Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup,Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup, Niko widjaja di Nilai Tidak Bersalah

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:39 WIB

GARPEM Sultra Desak Bupati Konsel Sanksi Tiga Perusahaan Tambang Diduga Rusak Kawasan Wisata Pantai Kartika

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:28 WIB

GARPEM Sultra Desak Bupati Konsel Sanksi Tiga Perusahaan Tambang Diduga Rusak Kawasan Wisata Pantai Kartika

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:49 WIB

Kodim 0502/JU Salurkan dan Potong Hewan Kurban untuk Warga Jakarta Utara

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:19 WIB

RPA Indonesia Bersama Bulog Salurkan 500 Paket Sembako kepada Masyarakat

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:49 WIB

Mahasiswa Desa Aopa Soroti Pernyataan Kepala Desa Saat Idul Adha, Dinilai Bernada Intimidatif dan Berpotensi Memecah Kebersamaan

Berita Terbaru