Gaji ASN Kemenag Kini Berbasis Simpeg Mulai Juni 2026

Interkoneksi Simpeg dan Aplikasi Gaji Kemenkeu disebut mampu menghapus masalah pagu minus di lingkungan Kementerian Agama

Admin Detik Berita

- Penulis

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DR. Muhammad Zain, S.Ag, M.Ag

i

DR. Muhammad Zain, S.Ag, M.Ag

JAKARTA, DETIKBERITA.CO.ID –

Kementerian Agama Republik Indonesia kembali menghadirkan inovasi dalam reformasi birokrasi melalui integrasi Aplikasi Gaji Web milik Kementerian Keuangan Republik Indonesia dengan Sistem Informasi Kepegawaian (Simpeg) Kemenag.

Kebijakan tersebut mulai diterapkan pada Juni 2026 sebagai solusi permanen atas persoalan pagu minus pembayaran gaji pegawai yang selama ini kerap terjadi di lingkungan Kemenag.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Biro Sumber Daya Manusia Setjen Kemenag, Muhammad Zain, mengatakan pembayaran gaji ASN nantinya sepenuhnya berbasis data Simpeg yang terintegrasi langsung dengan sistem pembayaran pemerintah.

“Mulai Juni 2026, pembayaran gaji dilakukan berbasis Simpeg. Dampak baiknya, ke depan tidak ada lagi pagu minus di Kementerian Agama yang selama ini menjadi problem mendasar dalam pembayaran gaji pegawai,” ujar Muhammad Zain di Jakarta, Jumat (8/5/2026).

Menurutnya, Kemenag menjadi salah satu kementerian yang dipercaya sebagai proyek percontohan atau piloting oleh Kementerian Keuangan dalam implementasi platform pembayaran pemerintah.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 3/MK/PB/2026 tentang Pelaksanaan Piloting Pembayaran Belanja Pegawai Berupa Gaji dan Tunjangan yang Melekat pada Gaji melalui Platform Pembayaran Pemerintah pada Kementerian/Lembaga.

“Ini merupakan bukti nyata bahwa Kemenag dinilai terdepan dan siap dalam mengimplementasikan sistem ini,” katanya.

Muhammad Zain menegaskan, langkah tersebut juga menjadi bagian penting dari agenda reformasi birokrasi yang diinisiasi Menteri Agama Nasaruddin Umar.

“Ini bagian dari kelanjutan proses reformasi birokrasi yang dimandatkan Menteri Agama Nasaruddin Umar. Semoga tata kelola keuangan di Kemenag semakin akuntabel dan tertib sehingga tidak terjadi lagi pagu minus,” lanjutnya.

Kesiapan Kemenag dalam menjalankan sistem baru itu, lanjut Zain, tercermin dari capaian kualitas data ASN pada SIMPEG/SIMSDM yang memperoleh penghargaan dari Badan Kepegawaian Negara dengan predikat tinggi dalam penilaian Indeks Kualitas Data ASN (IKADA) tahun 2026.

Baca Juga:  700 Juta Telur: Peluang atau Ketergantungan Baru?

Dalam penilaian tersebut, Kemenag berhasil meraih skor 98,86 dan masuk jajaran terbaik dari 642 instansi pusat maupun daerah yang dinilai.

Ia menjelaskan, interkoneksi antara Aplikasi Gaji Web Kemenkeu dengan data kepegawaian SIMPEG/SIMSDM Kemenag dirancang untuk meningkatkan efisiensi administrasi sekaligus meminimalkan kesalahan pembayaran gaji pegawai.

“Program ini sudah disiapkan secara matang dan diawasi secara ketat oleh Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan. Implementasinya dimulai Juni 2026,” tegasnya.

Melalui sistem baru tersebut, pengelolaan gaji ASN diharapkan menjadi lebih cepat, transparan, dan akurat karena seluruh data pegawai akan diperbarui secara real-time.

Selain itu, risiko kesalahan perhitungan gaji juga dapat ditekan sehingga potensi terjadinya pagu minus akibat ketidakakuratan data belanja pegawai dapat dihindari.

“Data pegawai akan semakin real-time, terhindar dari kesalahan perhitungan gaji, serta Kemenag pun terhindar dari pagu minus yang disebabkan oleh belanja pegawai yang tidak akurat,” ujarnya.

Muhammad Zain juga mengingatkan bahwa kualitas data kepegawaian bukan hanya menjadi tanggung jawab pengelola basis data kepegawaian di setiap satuan kerja, melainkan kewajiban seluruh ASN Kemenag.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Soal Kompetensi Dirut Bank Sultra, Kritik Nur Alam Dinilai Tidak Berdasar
Rivan A. Purwantono : Inovasi Mahasiswa Jadi Kunci Pengembangan Aplikasi Travoy
Skandal Solar di Kendari: Dugaan Penimbunan dan Pungli Terstruktur di SPBU Andonohu
Dedi DJ: Organisasi Advokat Harus Hadir untuk Masyarakat
Bobby Albertus Kondoy : Tekankan Profesionalisme Advokat di Pelantikan Peradi Profesional 2026-2031
SMPN 1 Bayongbong Hat-trick Juara! Dominasi JHS Cup Season 3, Sabet Gelar Tim dan Individu
PERADI Profesional Resmi Dikukuhkan, Siap Bangun Advokat Modern dan Berintegritas
Warga Dua Kelurahan Kompak Bersyukur atas Hadirnya Jembatan Garuda

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:44 WIB

Soal Kompetensi Dirut Bank Sultra, Kritik Nur Alam Dinilai Tidak Berdasar

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:01 WIB

Rivan A. Purwantono : Inovasi Mahasiswa Jadi Kunci Pengembangan Aplikasi Travoy

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:45 WIB

Skandal Solar di Kendari: Dugaan Penimbunan dan Pungli Terstruktur di SPBU Andonohu

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:39 WIB

Dedi DJ: Organisasi Advokat Harus Hadir untuk Masyarakat

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:10 WIB

SMPN 1 Bayongbong Hat-trick Juara! Dominasi JHS Cup Season 3, Sabet Gelar Tim dan Individu

Berita Terbaru

Berita

Dedi DJ: Organisasi Advokat Harus Hadir untuk Masyarakat

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:39 WIB