Penanganan Kasus Tambang Pasir Ilegal di Konawe, Polisi Dinilai Istimewakan Tersangka.

Apandi Tondowatu

- Penulis

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan penanganan kasus tambang galian C ilegal yang terjadi di Desa Teteona, Kec. Wonggeduku Barat, Kabupaten Konawe oleh Unit 2 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam sorotan publik.

Pasalnya, penyidik Unit 2 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra dinilai memberikan keistimewaan kepada para pelaku yang telah di tetapkan sebagai tersangka, namun tidak pernah dilakukan penahanan.

Bahkan, informasi yang dihimpun kasus tersebut sudah dilakukan tahap 1 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu diungkapkan oleh direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo.

Ia mengungkap bahwa 3 (tiga) orang pelaku penambangan pasir ilegal di Konawe telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sultra.

Namun ironisnya, lanjut Hendro, bahwa ketiga tersangka tidak pernah ditahan di Rutan Polda Sultra dengan alasan memiliki pekerjaan yang jelas dan kooperatif.

“Penambangan ilegal ini bukan tindak pidana ringan, apalagi jika berdampak pada lingkungan. Namun ironisnya, para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka justru tidak pernah ditahan”. Beberbya kepada media ini, Selasa, (19/5/26).

Pihaknya menilai, keistimemaan yang diberikan oleh Polda Sultra terhadap pelaku penambangan pasir ilegal di Desa Teteona, Kec. Wonggeduku Barat, Kab. Konawe tidak menunjukan sikap keadilan dan terkesan diskriminatif.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Terima Panglima Jilah, Respons Langsung Aspirasi Masyarakat Dayak

“Kami memahami, bahwa penahanan adalah hak penyidik. Namun dalam kasus ini memang menurut kami janggal. Para pelaku terkesan mendapat keistimewaan”. Imbuhnya

Hendro menuturkan, pihaknya secara kelembagaan tengah melakukan kajian serta mempersiapkan langkah lanjut terkait keistimewaan yang diberikan oleh penyidik terhadap pelaku penambang pasir ilegal.

“Kami sedang mengkaji untuk langkah selanjutnya, karena menurut kami ini tidak biasa. Ancaman hukuman tambang ilegal adalah 5 tahun tetapi para pelaku tidak pernah ditahan dengan alasan pekerjaan jelas dan kooperatif”. Jelasnya

Terakhir, pihaknya juga menyampaikan bahwa praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) kerap berkaitan dengan kerusakan lingkungan sehingga menjadi salah satu kejahatan yang patut di berantas.

“Presiden RI dan Kapolri dengan lantang mewarning kegiatan PETI. Apa jadinya jika bapak Kapolri mengetahui adanya pelaku PETI yang diistimewakan oleh Polda Sultra”. Tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kedepankan Keadilan Restoratif, Polres Bangli Selesaikan Perkara Anak Melalui Diversi
Pererat Sinergitas dengan PHDI, Kapolda Bali Ajak Bersama Jaga Kerukunan dan Keharmonisan
KETUM POTSI BANTEN RAFLI HERLIANSYAH BUKA RAKERDA & KEJURDA DI PANDEGLANG, 7 PENGCAB HADIR SOLID
Aksi Finalis Da’i dan Da’iah Tahun 2026 Sukses,FKDMI Jakarta Barat Semoga Berkah dan Bermanfaat
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Laksanakan Pelayanan dan Pengamanan Embarkasi Kapal KM,Gunung Dempo
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Hadiri Apel Hari Santri Nasional 2026 di Jakarta Utara,Perkuat Sinergi Ulama dan Umara
Ernest Tempuh Jalur Hukum, Rossi Minta Dugaan Perlakuan Kasar Diusut
Jemput Bola Bansos! Kelurahan Selatpanjang Kota, Koramil 02 TT dan PKH Daftarkan Warga Langsung ke Sistem Perlinsos

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Kedepankan Keadilan Restoratif, Polres Bangli Selesaikan Perkara Anak Melalui Diversi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:55 WIB

Pererat Sinergitas dengan PHDI, Kapolda Bali Ajak Bersama Jaga Kerukunan dan Keharmonisan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:47 WIB

KETUM POTSI BANTEN RAFLI HERLIANSYAH BUKA RAKERDA & KEJURDA DI PANDEGLANG, 7 PENGCAB HADIR SOLID

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:34 WIB

Aksi Finalis Da’i dan Da’iah Tahun 2026 Sukses,FKDMI Jakarta Barat Semoga Berkah dan Bermanfaat

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:17 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Hadiri Apel Hari Santri Nasional 2026 di Jakarta Utara,Perkuat Sinergi Ulama dan Umara

Berita Terbaru