Penanganan Kasus Tambang Pasir Ilegal di Konawe, Polisi Dinilai Istimewakan Tersangka.

Apandi Tondowatu

- Penulis

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan penanganan kasus tambang galian C ilegal yang terjadi di Desa Teteona, Kec. Wonggeduku Barat, Kabupaten Konawe oleh Unit 2 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam sorotan publik.

Pasalnya, penyidik Unit 2 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra dinilai memberikan keistimewaan kepada para pelaku yang telah di tetapkan sebagai tersangka, namun tidak pernah dilakukan penahanan.

Bahkan, informasi yang dihimpun kasus tersebut sudah dilakukan tahap 1 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu diungkapkan oleh direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo.

Ia mengungkap bahwa 3 (tiga) orang pelaku penambangan pasir ilegal di Konawe telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sultra.

Namun ironisnya, lanjut Hendro, bahwa ketiga tersangka tidak pernah ditahan di Rutan Polda Sultra dengan alasan memiliki pekerjaan yang jelas dan kooperatif.

“Penambangan ilegal ini bukan tindak pidana ringan, apalagi jika berdampak pada lingkungan. Namun ironisnya, para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka justru tidak pernah ditahan”. Beberbya kepada media ini, Selasa, (19/5/26).

Pihaknya menilai, keistimemaan yang diberikan oleh Polda Sultra terhadap pelaku penambangan pasir ilegal di Desa Teteona, Kec. Wonggeduku Barat, Kab. Konawe tidak menunjukan sikap keadilan dan terkesan diskriminatif.

“Kami memahami, bahwa penahanan adalah hak penyidik. Namun dalam kasus ini memang menurut kami janggal. Para pelaku terkesan mendapat keistimewaan”. Imbuhnya

Baca Juga:  Hari Kebaya Nasional ke-3: KOWANI dan PIM Ajak Generasi Muda Lestarikan Budaya Indonesia

Hendro menuturkan, pihaknya secara kelembagaan tengah melakukan kajian serta mempersiapkan langkah lanjut terkait keistimewaan yang diberikan oleh penyidik terhadap pelaku penambang pasir ilegal.

“Kami sedang mengkaji untuk langkah selanjutnya, karena menurut kami ini tidak biasa. Ancaman hukuman tambang ilegal adalah 5 tahun tetapi para pelaku tidak pernah ditahan dengan alasan pekerjaan jelas dan kooperatif”. Jelasnya

Terakhir, pihaknya juga menyampaikan bahwa praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) kerap berkaitan dengan kerusakan lingkungan sehingga menjadi salah satu kejahatan yang patut di berantas.

“Presiden RI dan Kapolri dengan lantang mewarning kegiatan PETI. Apa jadinya jika bapak Kapolri mengetahui adanya pelaku PETI yang diistimewakan oleh Polda Sultra”. Tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hotspot Kalbar – Kalteng Naik Lagi, Menhut Raja Antoni Perkuat Penanganan
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Turun Langsung Cek SPPG,Pastikan Food Safety dan Standar Operasional
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Pastikan Keamanan Kapal Coast Guard AS yang Bersandar di Dermaga Eks Presiden Kalibaru
Trend Hotspot Turun, Menhut Raja Antoni : Ketegasan Presiden Prabowo Dorong Penanganan Karhutla
Garmin x PBESI Hadirkan “Real-Life Buff” untuk Tingkatkan Kesiapan Timnas Esports Menuju Asian Games 2026
Kemacetan di Sisi Tol Kembang Kerep Dikeluhkan Pengguna Jalan Wali Kota Jakbar Diminta Turun Tangan
Cafe Andrews Party Bantah Sediakan Sajam, Penyerangan Dua Security Dilaporkan ke Polisi
Menhut Raja Antoni: Penegakan Hukum Karhutla Tak Pandang Bulu, 6 Perusahaan Kalimantan Disanksi

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 15:57 WIB

Hotspot Kalbar – Kalteng Naik Lagi, Menhut Raja Antoni Perkuat Penanganan

Rabu, 2 September 2026 - 14:47 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Turun Langsung Cek SPPG,Pastikan Food Safety dan Standar Operasional

Rabu, 2 September 2026 - 14:43 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Pastikan Keamanan Kapal Coast Guard AS yang Bersandar di Dermaga Eks Presiden Kalibaru

Selasa, 1 September 2026 - 18:56 WIB

Trend Hotspot Turun, Menhut Raja Antoni : Ketegasan Presiden Prabowo Dorong Penanganan Karhutla

Selasa, 1 September 2026 - 12:44 WIB

Garmin x PBESI Hadirkan “Real-Life Buff” untuk Tingkatkan Kesiapan Timnas Esports Menuju Asian Games 2026

Berita Terbaru