IPJI Kepri : Meminta Menteri keuangan Evaluasi KPU Bea dan Cukai Batam, Penyelundupan Makin Masif

Elki Nardo

- Penulis

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikberita.co.id ,Batam – Batas waktu yang di tentukan oleh Menteri keuangan agar Instansi Bea dan Cukai dapat membenahi kinerja jika tidak akan dibubarkan oleh Pemerintah, ternyata warning tersebut tidak berlaku di KPU Bea dan Cukai Batam, penyelundupan semakin Masif ujar Ismail Ketua DPW Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia ( IPJI ) Kepri kepada media.

Hal tersebut disampaikan pada saat konpres di kantor IPJI Kepri di Nagoya lubuk baja kota Batam.

Dalam pemaparannya dan hasil penelaah di lapangan masih terjadi penyelundupan seperti Rokok Merk Manchester dan PSG secara masif melalui beberapa pelabuhan dengan motif pengiriman sembako ke pulau – palau dan ternyata didapat banyak jenis barang yang di selundupan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hampir disetiap pelabuhan rakyat dan pelabuhan tikus penyelundupan tersebut lancar tanpa hambatan,tanpa tindakan dari pihak KPU Bea dan Cukai Batam yang memiliki kewenangan keluar dan masuknya barang dari Batam.

Seperti Rokok Merk Manchester dan PSG, awalnya sempat berhenti, tetapi saat ini semakin Masif tanpa adanya tindakan yang tegas dari Bea dan Cukai.

*Tegas Ismail, instansi Sebesar Bea dan Cukai tidak mungkin Tidak mampu untuk melakukan upaya maksimal jika serius, namun sepertinya ada unsur Pembiaran*

Dengan luas Batam lebih dan Kurang 715 KM, jika Bea dan Cukai Batam serius penyelundupan seharusnya dapat diatasi,bukan sekedar penindakan saat ini sebagian kecil, seharusnya akar masalah di tuntaskan.

Lanjut Ismail, Lokasi Penyelundupan dari Pelabuhan rakyat dan pelabuhan tikus, sebetulnya hal yang tidak mungkin Bea dan Cukai Batam tidak mengetahui para pemainnya dan tidak akan berani tanpa koordinasi, kalau orang lain atau masyarakat mungkin tidak tahu, tetapi kita tahu siapa pemainnya, apalagi Bea dan Cukai

saya tidak yakin dan percaya jajaran Bea dan Cukai Batam tidak tahu para pelaku / pemain penyelundupan dari pelabuhan rakyat dan pelabuhan tikus. Apabila serius dan benar – benar ingin menyelamatkan uang rakyat, tidak lah susah instansi Sebesar Bea dan Cukai untuk melakukannya serta saya yakin instansi pemerintah yang akan mendukung karena Program ini adalah program ASTA CITA Presiden Prabowo Sebagai Organisasi yang menaungi Jurnalis, IPJI Kepulauan memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan persoalan ini kepada kementerian keuangan agar dapat mengevaluasi kinerja KPU Bea dan Cukai Batam.

Baca Juga:  Usai Perselisihan yang Diklaim Sudah Damai, JAM (16) Diduga Menjadi Korban Pengeroyokan

Adapun Pelabuhan Tikus dan pelabuhan rakyat yang terdapat di Batam diantara kecamatan, Batu ampar ada 2 lokasi, kecamatan Nongsa ada 3 titik , kecamatan Sekupang ada 2 lokasi, pelabuhan rakyat dan tikus yang ada di kecamatan tersebut rutin tempat berkirim barang, belum lagi pelabuhan yang ada di barelang.

Jika Bea dan Cukai memang benar untuk berkoordinasi dengan instansi lain, koordinasi apa ? Tanya nya,?. Jika memang berkoordinasi libatkan seluruh unsur Forkompinda Batam, tempatkan seluruh aparatnya di pintu masuk jembatan Barelang, tangkap semua barang yang lewat tanpa dokumen, itu namanya koordinasi, ini koordinasi ketika media konfirmasi Kepada Bea dan Cukai ada penyelundupan barang, yang ada media di telpon pihak lain, apa koordinasi semacam ini yang dimaksud oleh Bea dan Cukai tegas Ismail.(Lk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lakindo Sulsel Laporkan Dugaan Korupsi dan Gratifikasi Bupati Gowa ke KPK
Gelanggang Permainan Superstar 21 Nagoya Disasar Razia Polsek Lubuk Baja
Aroma Penyelundupan Tercium dari Pelabuhan Syarif Jembatan 4 Barelang
Lokasi Permainan di Lion Square Lubuk Baja Disorot Media, Diduga Langgar Pasal 303 KUHP Batam, 4 Juli 2026 – Sebuah tempat usaha yang menyediakan mesin permainan berlokasi di Lion Square 91, Kelurahan Lubuk Baja, Kota Batam menjadi sorotan puluhan awak media. Tempat ini diduga menyelenggarakan aktivitas yang berpotensi melanggar hukum dengan modus permainan ketangkasan. Berdasarkan peninjauan langsung, tempat tersebut menyediakan berbagai jenis mesin seperti permainan tembak ikan, barbel mesin, dan jenis permainan lainnya. Sistem yang berlaku: pengunjung membayar sejumlah uang tunai untuk ditukarkan menjadi koin guna bermain. Apabila memenangkan permainan, poin atau koin yang diperoleh dapat ditukarkan dengan barang bernilai ekonomi, antara lain rokok. Pengunjungnya didominasi orang dewasa. Dalam pengawasan dan konfirmasi, tim media menanyakan hal mendasar kepada pengelola: 1. Apakah memiliki surat izin usaha dan izin operasional resmi dari instansi terkait? ​ 2. Apakah kewajiban pajak usaha telah dipenuhi dan dilaporkan sesuai ketentuan? ​ 3. Apakah sistem penukaran hasil permainan tersebut tidak melanggar Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian? Hingga saat ini, pengelola belum dapat menunjukkan dokumen izin yang lengkap dan sah. Mekanisme menukar hasil kemenangan menjadi barang yang memiliki nilai jual beli dinilai masuk dalam lingkup perjudian yang dilarang undang-undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp25.000.000. “Kami mendesak Polsek Lubuk Baja, Polresta Barelang, dan Pemerintah Kota Batam untuk segera melakukan pemeriksaan dan bertindak tegas. Jangan biarkan aktivitas yang melanggar aturan ini terus berjalan,” tegas koordinator awak media. Tim media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menunggu tindak lanjut resmi dari aparat penegak hukum.
Pemilik “Mau Print” Lapor Polisi, Dugaan Pencurian Rp272 Juta Masuk Proses Hukum
Polres Metro Jakarta Utara Pertahankan Legalitas Penetapan Tersangka dalam Sidang Praperadilan
Polres Jakarta Utara Hadiri Sidang Praperadilan, Hakim Jadwalkan Putusan 7 Juli 2026

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:52 WIB

Lakindo Sulsel Laporkan Dugaan Korupsi dan Gratifikasi Bupati Gowa ke KPK

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:17 WIB

IPJI Kepri : Meminta Menteri keuangan Evaluasi KPU Bea dan Cukai Batam, Penyelundupan Makin Masif 

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:41 WIB

Gelanggang Permainan Superstar 21 Nagoya Disasar Razia Polsek Lubuk Baja

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:41 WIB

Aroma Penyelundupan Tercium dari Pelabuhan Syarif Jembatan 4 Barelang

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:31 WIB

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Lakindo Sulsel Laporkan Dugaan Korupsi dan Gratifikasi Bupati Gowa ke KPK

Kamis, 16 Jul 2026 - 15:52 WIB