Ketika Moralitas dan Norma Dikesampingkan

Admin Detik Berita

- Penulis

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Arthur Noija *)

Demokrasi tidak hanya dibangun oleh kebebasan berbicara, tetapi juga oleh kemampuan setiap warga negara menghormati martabat sesamanya. Kebebasan yang kehilangan moralitas pada akhirnya hanya akan melahirkan kesewenang-wenangan. Di titik inilah norma hukum dan norma etika diuji.

Belakangan ini, ruang publik diwarnai pernyataan seorang advokat yang dinilai merendahkan profesi wartawan. Terlepas dari siapa yang mengucapkannya, peristiwa tersebut patut menjadi refleksi bersama. Persoalannya bukan sekadar perbedaan pendapat atau kritik terhadap media, melainkan mengenai batas antara kebebasan berekspresi dengan penghormatan terhadap kehormatan profesi lain.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam negara hukum, tidak ada profesi yang lebih tinggi atau lebih rendah. Advokat dikenal sebagai officium nobile. Demikian pula pers, yang oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 diberi mandat sebagai pilar demokrasi untuk menjalankan fungsi informasi, pendidikan, kontrol sosial, hiburan, dan perekat kehidupan berbangsa. Keduanya memikul tanggung jawab yang sama besar dalam menjaga demokrasi.

Karena itu, ketika seorang advokat merendahkan profesi wartawan secara terbuka, persoalan tersebut tidak dapat dipandang sekadar sebagai luapan emosi. Ucapan yang merendahkan martabat suatu profesi berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap pers dan membuka ruang bagi tindakan intimidasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya.

Dari perspektif hukum, Indonesia memiliki instrumen yang dapat digunakan untuk menilai apakah suatu perbuatan memenuhi unsur tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga memberikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers dari setiap bentuk tindakan yang menghambat pelaksanaan fungsi jurnalistik.

Penerapan hukum tentu harus dilakukan secara objektif. Penilaian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan pembuktian yang sah. Namun demikian, satu prinsip yang tidak boleh diabaikan adalah bahwa kebebasan berbicara bukanlah kebebasan untuk menghina.

Pemikiran filsuf Immanuel Kant memberikan landasan moral yang relevan. Melalui categorical imperative, Kant mengajarkan bahwa manusia harus diperlakukan sebagai tujuan pada dirinya sendiri, bukan sekadar sebagai alat untuk mencapai kepentingan tertentu. Setiap profesi memiliki martabat yang melekat dan wajib dihormati.

Dalam konteks hubungan antara advokat dan pers, kritik terhadap pemberitaan merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Akan tetapi, ketika kritik berubah menjadi penghinaan terhadap profesi, maka yang tercederai bukan hanya individu tertentu, melainkan nilai penghormatan terhadap martabat manusia itu sendiri.

Permintaan maaf merupakan sikap yang patut diapresiasi apabila disampaikan dengan tulus. Namun, dalam perspektif hukum, permintaan maaf tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya proses hukum apabila suatu perbuatan diduga telah memenuhi unsur tindak pidana. Permintaan maaf lebih tepat dipandang sebagai salah satu faktor yang dapat dipertimbangkan dalam proses penegakan hukum.

Baca Juga:  Polres Jakarta Utara Hadiri Sidang Praperadilan, Hakim Jadwalkan Putusan 7 Juli 2026

Yang lebih penting adalah membangun kesadaran bersama bahwa setiap profesi harus saling menghormati. Advokat membutuhkan pers sebagai sarana penyampaian informasi kepada masyarakat. Pers pun membutuhkan advokat sebagai bagian dari sistem penegakan hukum. Hubungan keduanya semestinya bersifat saling melengkapi, bukan saling merendahkan.

Sebagai negara hukum, Indonesia harus memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil terhadap siapa pun tanpa memandang profesinya. Tidak boleh ada kekebalan moral hanya karena seseorang memiliki status sosial, popularitas, atau profesi tertentu. Kepastian hukum hanya akan bermakna apabila diterapkan secara konsisten kepada seluruh warga negara.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata tentang advokat atau wartawan. Ini adalah ujian bagi kedewasaan demokrasi Indonesia. Ketika moralitas dikesampingkan, norma hukum akan dipaksa bekerja lebih keras. Namun ketika moralitas dijadikan pedoman, hukum justru menjadi benteng terakhir karena masyarakat telah mampu mengendalikan dirinya sendiri.

Bangsa yang besar bukan hanya bangsa yang memiliki hukum yang lengkap, tetapi juga bangsa yang masyarakatnya menjadikan etika sebagai kompas dalam setiap ucapan dan tindakan. Sebab hukum tanpa moralitas hanya akan menjadi teks, sementara moralitas tanpa penghormatan terhadap hukum hanya akan menjadi slogan.

“Kebebasan berekspresi adalah hak setiap orang. Namun menghormati martabat sesama adalah kewajiban setiap insan yang menjunjung tinggi hukum, etika, dan peradaban.”
Arthur Noija, S.H.


*) Arthur Noija, SH dikenal sebagai seorang aktivis organisasi dan praktisi hukum. Dalam sejumlah pemberitaan, ia menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peduli Nusantara Tunggal (PNT), sebuah organisasi yang menyampaikan kajian dan advokasi terkait kebijakan publik, hukum tata negara, serta isu-isu kemasyarakatan, sekaligus menjabat sebagai Dewan Etik Pimpina Pusat Media Independen Online (MIO) Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ronny Mepet : Perundungan Bukan Lagi Sekadar Candaan
Inge Nurtjahyo : UI Dorong Gerakan Anti-Bullying Dimulai Sejak Usia Sekolah
HUT Ke-1 PRI di Kepri, Ratusan Kader Hadiri Perayaan dan Bagikan Bansos
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Sinergi dengan Tokoh Masyarakat Jakarta Utara,Bahas Kamtibmas dan Kerukunan
Tiga Calon wisatawan Rugi Rp66 Juta, Jadi Korban Penipuan Pengurusan Visa Taiwan
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Sinergi dengan PWI-LS DKI Jakarta
JJOS Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Antisipasi Kejahatan Jalanan dan Ganguan Kamtibmas
Ribuan Peserta Padati Monas, Kembang Latar Tegaskan Komitmen Jaga Jakarta untuk Indonesia

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 01:23 WIB

Ronny Mepet : Perundungan Bukan Lagi Sekadar Candaan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 01:15 WIB

Inge Nurtjahyo : UI Dorong Gerakan Anti-Bullying Dimulai Sejak Usia Sekolah

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:54 WIB

HUT Ke-1 PRI di Kepri, Ratusan Kader Hadiri Perayaan dan Bagikan Bansos

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:18 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Sinergi dengan Tokoh Masyarakat Jakarta Utara,Bahas Kamtibmas dan Kerukunan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:13 WIB

Tiga Calon wisatawan Rugi Rp66 Juta, Jadi Korban Penipuan Pengurusan Visa Taiwan

Berita Terbaru

Berita

Ronny Mepet : Perundungan Bukan Lagi Sekadar Candaan

Minggu, 9 Agu 2026 - 01:23 WIB