Oleh: Arthur Noija, SH
DPN Peduli Nusantara Tunggal
Kebebasan pers tidak hanya berbicara mengenai hak jurnalis untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Di dalamnya terdapat persoalan yang lebih mendasar, yakni bagaimana negara melalui hukum memberikan ruang sekaligus perlindungan terhadap profesi pers tanpa menjadikan hukum sebagai alat untuk membungkam kritik.
DPN Peduli Nusantara Tunggal, yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik, memandang tindak lanjut pelaporan yang dilakukan organisasi pers, termasuk MIO (Media Independen Online) Indonesia, sebagai peristiwa yang menarik untuk dibaca dari perspektif hukum dan moralitas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Persoalannya bukan semata-mata apakah sebuah pernyataan dapat dikualifikasikan sebagai penghinaan. Lebih jauh, persoalan tersebut menguji batas antara kebebasan berpendapat, penghormatan terhadap profesi pers, penggunaan instrumen pidana, dan prinsip keadilan.
Di titik inilah hukum tidak cukup dibaca hanya sebagai rangkaian pasal. Hukum perlu ditempatkan dalam kehidupan sosial tempat ia bekerja.
KUHP Baru dan Batas Perlindungan terhadap Pers
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana membawa paradigma baru dalam hukum pidana nasional. KUHP Nasional tersebut telah berlaku sejak 2 Januari 2026.
Dalam konteks penghinaan, KUHP mengatur sejumlah perbuatan yang berkaitan dengan penyerangan kehormatan atau nama baik. Namun, penerapannya terhadap suatu pernyataan yang menyangkut jurnalis atau profesi pers tidak dapat dilakukan secara otomatis hanya karena pihak tertentu merasa tersinggung.
Harus diperiksa unsur deliknya, konteks pernyataan, siapa pihak yang menjadi sasaran, media yang digunakan, serta apakah perbuatan tersebut benar-benar memenuhi konstruksi tindak pidana sebagaimana ditentukan undang-undang.
Hal ini penting karena hukum pidana tidak seharusnya menjadi instrumen pertama untuk menyelesaikan seluruh pertentangan pendapat dalam ruang publik.
Pada sisi lain, keberadaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga tidak boleh diabaikan. UU Pers memberikan kerangka khusus terhadap kegiatan jurnalistik sekaligus menjamin kemerdekaan pers.
Prinsip lex specialis derogat legi generali perlu ditempatkan secara proporsional. Artinya, apabila suatu sengketa memang bersumber dari karya dan kegiatan jurnalistik, mekanisme yang disediakan UU Pers harus menjadi pertimbangan penting. Sebaliknya, ketika persoalan berada di luar sengketa pemberitaan dan menyentuh dugaan tindak pidana umum, konstruksi hukumnya harus diuji berdasarkan unsur delik yang relevan.
Dengan demikian, perlindungan terhadap pers tidak berarti memberikan kekebalan hukum kepada jurnalis. Sebaliknya, jurnalis juga tidak boleh ditempatkan sebagai profesi yang dapat direndahkan, diintimidasi, dipersekusi, atau dihalang-halangi dalam menjalankan fungsi jurnalistiknya.
Positivisme Hukum Tidak Boleh Kehilangan Keadilan
Positivisme hukum menempatkan hukum sebagai norma yang keberlakuannya bertumpu pada aturan yang sah. Namun, dalam praktik penegakan hukum, membaca teks undang-undang secara mekanis saja tidak selalu cukup.
Penegakan hukum harus diarahkan kepada tiga tujuan yang terus dipertemukan dalam praktik: kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.
Dalam persoalan yang menyangkut penghinaan terhadap insan pers, aparat penegak hukum tentu harus melihat apakah unsur pidananya terpenuhi. Namun pada saat bersamaan, harus dipertimbangkan kepentingan yang lebih luas, yaitu keberlangsungan pers yang merdeka dan hak masyarakat memperoleh informasi.
Di sinilah diperlukan kehati-hatian.
Kebebasan berbicara tidak dapat diterjemahkan sebagai kebebasan tanpa batas untuk menyerang kehormatan pihak lain. Demikian pula perlindungan profesi tidak boleh ditafsirkan sedemikian luas sehingga setiap kritik terhadap jurnalis dianggap sebagai tindak pidana.
Hukum yang berkeadilan berada di antara dua ekstrem tersebut.
Donald Black: Hukum sebagai Kontrol Sosial
Fenomena pelaporan oleh organisasi pers juga menarik apabila dibaca melalui pemikiran sosiolog hukum Donald Black, terutama dalam The Behavior of Law.
Black melihat hukum sebagai bentuk kontrol sosial pemerintah. Dalam teorinya, variasi penggunaan hukum dapat dipengaruhi oleh struktur dan jarak sosial di antara para pihak.
Dalam perspektif tersebut, keputusan membawa sebuah konflik ke ranah hukum dapat dipahami bukan sekadar sebagai tindakan individual, tetapi sebagai gejala sosial.
Ketika mekanisme informal seperti komunikasi, klarifikasi, koreksi, dialog, atau penyelesaian secara organisasi dianggap tidak memadai, pihak yang merasa kepentingannya dirugikan cenderung menggunakan institusi formal negara.
Pelaporan yang dilakukan organisasi pers, dalam perspektif ini, dapat dibaca sebagai penggunaan instrumen formal untuk meminta negara menilai apakah telah terjadi pelanggaran hukum.
Terlebih apabila konflik mempertemukan pihak-pihak dengan pengaruh, sumber daya, atau posisi sosial yang tidak seimbang.
Maka pertanyaannya bukan sekadar, “Siapa yang lebih kuat?”
Pertanyaan hukum justru harus berbunyi, “Apakah hak masing-masing pihak telah ditempatkan secara setara di hadapan hukum?”
Jika hukum bekerja secara benar, status sosial, popularitas, profesi, kekayaan, maupun kekuasaan seseorang tidak boleh menentukan kualitas perlindungan hukum yang diterimanya.
Thomas Aquinas: Ketika Hukum Bertemu Moralitas
Persoalan ini menjadi semakin menarik ketika ditempatkan dalam pemikiran Thomas Aquinas mengenai hukum dan keadilan.
Aquinas mengenal tingkatan hukum yang mencakup lex aeterna, lex naturalis, dan lex humana. Hukum positif buatan manusia tidak berdiri dalam ruang kosong. Ia seharusnya memiliki orientasi kepada kebaikan bersama dan keadilan.
Dalam tradisi pemikiran hukum alam yang dikaitkan dengan Aquinas dikenal gagasan bahwa hukum yang menyimpang dari keadilan kehilangan kualitas moralnya sebagai hukum.
Perspektif tersebut relevan dalam melihat kedudukan pers.
Jurnalis bukan manusia yang memiliki harkat dan martabat lebih tinggi daripada warga negara lainnya. Tetapi jurnalis juga tidak memiliki martabat yang lebih rendah hanya karena profesinya mengharuskan mereka bertanya, mengkritik, mengawasi kekuasaan, dan menyampaikan fakta kepada publik.
Karena itu, penghormatan terhadap insan pers sesungguhnya bukan hanya persoalan menghormati sebuah profesi.
Yang harus dijaga adalah fungsi sosial pers itu sendiri.
Pers menjalankan fungsi informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Ketika jurnalis menjalankan fungsi tersebut secara profesional, independen dan berdasarkan etika jurnalistik, perlindungan terhadap pekerjaannya memiliki hubungan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Kritik terhadap Pers Tetap Harus Dijamin
Namun, gagasan mengenai perlindungan pers harus diikuti satu prinsip penting: pers tidak boleh antikritik.
Jurnalis dapat melakukan kesalahan. Media dapat menghasilkan pemberitaan yang tidak akurat. Karya jurnalistik dapat dipersoalkan melalui hak jawab, hak koreksi, pengaduan kepada Dewan Pers, maupun mekanisme hukum yang tersedia apabila memang terdapat unsur pelanggaran di luar ranah jurnalistik.
Karena itu, membedakan antara kritik terhadap produk jurnalistik dengan penghinaan atau tindakan yang merendahkan martabat profesi dan menghambat kerja jurnalistik menjadi sangat penting.
Kritik adalah bagian dari demokrasi.
Tetapi kebebasan menyampaikan kritik juga membawa tanggung jawab terhadap hak dan kehormatan pihak lain. Prinsip yang sama berlaku kepada pers: kemerdekaan pers membawa tanggung jawab profesional dan etik.
Dengan keseimbangan tersebut, hukum tidak berubah menjadi pedang untuk membungkam kebebasan berbicara, tetapi juga tidak menjadi penonton ketika hak seseorang dilanggar.
Pers di Mata Hukum Berkeadilan
Pada akhirnya, tindak lanjut laporan yang dilakukan organisasi pers seperti MIO Indonesia seharusnya dipandang sebagai proses untuk menguji suatu peristiwa berdasarkan hukum, bukan sebagai kesimpulan bahwa seseorang telah bersalah.
Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi wilayah proses hukum berdasarkan alat bukti, unsur delik, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati.
Namun, penggunaan mekanisme hukum oleh insan pers juga menunjukkan bahwa jurnalis dan organisasi pers memiliki hak yang sama untuk meminta perlindungan negara ketika merasa kehormatan, martabat, atau kepentingan hukumnya dilanggar.
Dalam negara hukum, pers bukan warga negara kelas dua. Tetapi pers juga bukan institusi yang berdiri di atas hukum.
Pers harus merdeka, tetapi bertanggung jawab. Pers harus terbuka terhadap kritik, tetapi tidak kehilangan hak atas perlindungan. Hukum harus tegas, tetapi tidak boleh kehilangan keadilan.
Di sanalah makna sesungguhnya dari pers di mata hukum berkeadilan.
Sebab ukuran negara hukum bukan terletak pada seberapa banyak orang dapat dipidana, melainkan pada seberapa adil hukum mampu menjaga keseimbangan antara kebebasan, martabat manusia, kepentingan publik, dan tanggung jawab.
Penulis: Arthur Noija, SH
DPN Peduli Nusantara Tunggal dan DEWAN ETIK MEDIA INDEPENDEN ONLINE (MIO) INDONESIA
- DPD Garda Bela Negara Nasional (GBNN) DKI Jakarta Audiensi dengan Kesbangpol Jakarta Timur, Perkuat Sinergi Wawasan Kebangsaan - 07/08/2026
- Synapse Power Perkuat Ekosistem AI Indonesia Lewat Workshop Learn Share Grow di Bogor - 07/08/2026
- Teori Sokrates dalam Penegakan Hukum: Membangun Kebenaran Materiil Melalui Dialektika pada Perkara Penghinaan Profesi Jurnalis - 06/08/2026























