“Seragam Resmi, Kelakuan Preman! Oknum Unit 1 Kangkangi KUHAP, Injak-Injak Hukum Demi Innova 638 Juta”

ENardo

- Penulis

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikberit.co.id ,BATAM – Praktek penegakan hukum di Batam kembali menunjukkan wajah paling kelam dan mencederai rasa keadilan publik. Dugaan permainan kotor dan tindakan ugal-ugalan oknum aparat kepolisian dalam menangani perkara tuduhan penggelapan kini

membongkar bobroknya transparansi penegakan hukum yang dinilai merampas hak-hak masyarakat secara arogan.

Kasus ini bermula dari jeratan hutang piutang jumbo senilai Rp 638 juta yang menagih janji manis Fran Jovian Luftan kepada Robert (pemberi kuasa). Dalam proses penagihan, Fran berdalih tidak

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

memiliki cukup uang untuk melunasi secara penuh. Pada 9 Juni 2026, Fran baru menyetor Rp 100 juta dan secara sadar menyerahkan satu unit mobil Toyota Innova Venturer disertai Surat Penitipan Resmi sebagai jaminan hukum atas sisa hutangnya, dengan janji menyetor cicilan berikutnya sebesar Rp 100 juta pada 10 Juli 2026.

Drama Mobil Rental dan Laporan Penggelapan yang Bau Amis

Baru dua minggu kendaraan jaminan tersebut berada di tangan penerima kuasa secara sah, skenario aneh mulai dimainkan. Muncul pria bernama Hartoni yang mengklaim mobil tersebut adalah unit rental miliknya. Tak hanya Hartoni,

beberapa orang tak dikenal berdatangan secara lisan mengaku sebagai pemilik asli.

Menolak diintimidasi karena memegang bukti fisik Surat Penitipan Resmi, pihak penerima kuasa enggan menyerahkan kendaraan begitu saja. Tak terima gertakannya mentok, Hartoni melayangkan laporan polisi terhadap Fran Jovian Luftan atas dugaan penggelapan.

Eksekusi Sadis dan Akal-Akalan Oknum Penyidik Unit 1

Dampak laporan tersebut, Robert dipanggil sebagai saksi. Namun, kejahatan prosedur yang amat telanjang terjadi hanya satu minggu setelah BAP dibuat. Penyidik Unit 1 mendatangi lokasi dan mengklaim telah mengantongi surat penyitaan dari Pengadilan Negeri untuk mengamankan Innova Venturer sebagai alat bukti.

Menghormati hukum dan bersikap sangat kooperatif, pihak penerima kuasa

menyerahkan mobil tersebut di hadapan saksi-saksi dan Ketua RW setempat. Namun, begitu mobil berhasil dikuasai, pihak kepolisian melakukan tindakan brutal secara hukum: mereka hanya menyodorkan selembar surat penerimaan/tanda terima, tanpa pernah memberikan Surat Perintah Penyitaan resmi maupun Berita Acara Penyitaan (BAP Penyitaan) sebagaimana diwajibkan secara tegas oleh Pasal 38 jo Pasal 75 KUHAP!

Baca Juga:  Polda Banten Tutup Permanen Arena Sabung Ayam di Walantaka, Lokasi Diratakan

Mengangkangi KUHAP, Merampas Hak Korban Hutang!

Tindakan oknum penyidik ini jelas merupakan bentuk kesewenang-wenangan (abuse of power) yang amat telanjang. Mengambil barang bukti dari pihak yang memegang surat jaminan sah tanpa memberikan salinan dokumen penyitaan resmi adalah praktek pembodohan hukum yang menginjak-injak hak-hak masyarakat kecil.

Publik dan masyarakat Batam kini mempertanyakan ketegasan Kapolda Kepri dan Kapolresta Barelang:

1. Mengapa penyidik Unit 1 begitu berani melanggar KUHAP dengan menyembunyikan Surat Resmi Penyitaan saat mengamankan barang bukti?

2. Apakah ada indikasi “main mata” atau konspirasi gelap antara oknum penyidik dengan pelapor untuk merampas aset secara paksa dan mengabaikan kerugian korban hutang

sebesar Rp 638 juta?

Tindakan represif dan tidak transparan ini tidak bisa dibiarkan. Pihak penerima kuasa bersiap membongkar kasus ini ke tingkat tertinggi, melaporkan oknum-oknum yang terlibat ke Divpropam Polri, Kompolnas, dan Divisi Hukum Mabes Polri agar praktek penegakan hukum “gaya preman” seperti ini ditindak tegas sampai ke akar-akarnya!(Lk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penyerahan Motor Beat Hasil Temuan di Jatinegara Kaum Kembali Ke Pemilik Asal Cianjur
Sidang Pembacaan Dakwaan Don Ritto Digelar Tim PH Siapkan Eksepsi
“Gudang Siluman Tanpa Nama Terendus Jadi Sarang Jastip di Tembesi: Diangkut Truk, Diselundupkan Lewat Kapal Kayu Dapur 6”
Sengketa Tanah Bambu Apus, Pemuda Nusantara Berkeadilan Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Konser 30 Tahun UNGU Segera Digelar, Tiket Mayoritas Kategori Sudah Sold Out
GARPEM Sultra Desak Kejagung Evaluasi Kejati Sultra, Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Tambang Nikel Kolaka panas di awal tumpul di akhir
Brimob Malut Respons Cepet, Bersinergi Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Tewil
Menyoal MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran,Pengamat SDI Angkat Bicara

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Penyerahan Motor Beat Hasil Temuan di Jatinegara Kaum Kembali Ke Pemilik Asal Cianjur

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Sidang Pembacaan Dakwaan Don Ritto Digelar Tim PH Siapkan Eksepsi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 01:29 WIB

“Gudang Siluman Tanpa Nama Terendus Jadi Sarang Jastip di Tembesi: Diangkut Truk, Diselundupkan Lewat Kapal Kayu Dapur 6”

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:39 WIB

Sengketa Tanah Bambu Apus, Pemuda Nusantara Berkeadilan Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Konser 30 Tahun UNGU Segera Digelar, Tiket Mayoritas Kategori Sudah Sold Out

Berita Terbaru