Jakarta, 13 Mei 2026 — Sejumlah massa aksi kembali menggelar demonstrasi jilid III sebagai bentuk desakan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum agar bertindak tegas dalam mengusut dugaan peredaran narkoba di lingkungan Lapas Kelas IIA Kendari. Aksi tersebut dinilai sebagai wujud kepedulian masyarakat terhadap persoalan yang dianggap mencederai integritas lembaga pemasyarakatan.
Dalam aksinya, massa menilai dugaan praktik peredaran narkoba di dalam lapas bukan sekadar persoalan biasa, melainkan ancaman serius terhadap kredibilitas sistem pemasyarakatan di Indonesia. Mereka mendesak negara hadir secara tegas, transparan, dan profesional guna memastikan penegakan hukum berjalan tanpa kompromi.
Irsan selaku Penanggung Jawab Aksi menegaskan bahwa Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) harus segera mengambil langkah konkret dan terukur dalam menangani persoalan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mendesak Kementerian Imipas untuk segera melakukan pengusutan secara menyeluruh terhadap dugaan praktik peredaran narkoba di Lapas Kelas IIA Kendari. Evaluasi total terhadap tata kelola pengawasan serta pola pembinaan di dalam lapas harus segera dilakukan tanpa tebang pilih,” tegas Irsan dalam orasinya.
Selain itu, massa aksi juga meminta agar Kepala Lapas Kelas IIA Kendari dicopot dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab moral dan administratif atas munculnya dugaan praktik ilegal di lingkungan yang berada di bawah kewenangannya. Menurut mereka, langkah tersebut penting guna menjaga independensi dan objektivitas proses pemeriksaan.
Irsan menekankan bahwa proses pengusutan harus dilakukan secara transparan, profesional, dan berdasarkan prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan di hadapan hukum. Ia menilai, apabila ditemukan adanya keterlibatan oknum tertentu dalam jaringan peredaran narkoba di dalam lapas, maka seluruh pihak yang terlibat wajib diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa memandang jabatan maupun status sosial.
Massa aksi juga menyoroti lemahnya sistem pengawasan dan pembinaan terhadap sejumlah narapidana, termasuk narapidana eks Syahbandar Kolaka, yang dinilai semakin memperlihatkan adanya persoalan serius dalam sistem kontrol internal lembaga pemasyarakatan.
“Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terhadap efektivitas fungsi pembinaan yang selama ini dijalankan. Jangan sampai lembaga pemasyarakatan justru berubah menjadi ruang tumbuhnya praktik kejahatan baru,” lanjutnya.
Menurut massa aksi, apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka hal itu merupakan bentuk kegagalan serius dalam sistem pengawasan internal yang tidak boleh dibiarkan terus berulang. Negara, kata mereka, harus memastikan bahwa lembaga pemasyarakatan tetap berfungsi sebagai tempat pembinaan dan rehabilitasi, bukan menjadi ruang aman bagi praktik peredaran narkoba maupun aktivitas ilegal lainnya.
Melalui Aksi Jilid III tersebut, massa menegaskan bahwa masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum, transparansi, serta penegakan keadilan yang objektif. Mereka menilai penanganan kasus tidak boleh berhenti di tengah jalan ataupun hanya menyasar pihak tertentu semata.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Pemerintah harus menunjukkan keseriusan dan keberpihakan terhadap upaya pemberantasan narkoba melalui tindakan nyata, tegas, dan terukur,” tutup Irsan.
- Mahasiswa Desa Aopa Soroti Pernyataan Kepala Desa Saat Idul Adha, Dinilai Bernada Intimidatif dan Berpotensi Memecah Kebersamaan - 27/05/2026
- PT WIN Disorot, Kapolda dan Kejati Sultra Ditantang Bertindak - 25/05/2026
- Garda Pemuda Sultra Desak Pencabutan Izin Tambang Galian C di Kawasan Wisata Pantai Kartika - 24/05/2026























