Eksekusi Lahan Cibubur Memanas, 31 Santri Terancam Terusir dan Dugaan Rekayasa Dokumen Mengemuka

Sengketa lahan Cibubur kembali memanas setelah eksekusi dilakukan. Warga menolak pengosongan karena menyebut ada dugaan cacat dokumen dan prosedur hukum.

Alam Massiri

- Penulis

Kamis, 23 April 2026 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKBERITA.CO.ID | Jakarta Timur —

Eksekusi lahan sengketa di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, memicu ketegangan pada Kamis (23/4/2026). Tangis warga pecah saat proses pengosongan lahan seluas 12.542 meter persegi dilakukan, sementara puluhan penghuni termasuk santri Yayasan Al-Mukhlisin mengaku terancam kehilangan tempat tinggal.

Lahan tersebut selama ini berdiri sekitar 20 rumah, masjid, taman kanak-kanak, serta bangunan yayasan yang dihuni dan digunakan sebagai tempat belajar 31 santri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

31 Santri Mengaku Tidak Tahu Harus Pergi ke Mana

Suasana haru terlihat ketika sejumlah santri dan warga menyaksikan jalannya eksekusi. Salah seorang santriwati menyampaikan permohonan agar tempat tinggal mereka tidak digusur.

“Kami tidak tahu harus ke mana. Di sini kami tinggal, belajar, dan beribadah,” ucapnya sambil menangis.

Warga berharap ada perhatian dari pemerintah atas nasib anak-anak yang tinggal di lokasi tersebut.

Dua Klaim Kepemilikan atas Satu Bidang Tanah

Sebanyak 29 warga mengaku telah menempati lahan itu sejak tahun 2004. Mereka menyebut memiliki berbagai dokumen pendukung, mulai dari girik, surat ahli waris, register Letter C kelurahan, riwayat tanah, bukti pembayaran PBB, hingga puluhan Akta Jual Beli (AJB) dan akta hibah.

Di sisi lain, pihak lawan disebut memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah dikuatkan melalui putusan pengadilan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Putusan berkekuatan hukum tetap tersebut kemudian menjadi dasar pelaksanaan eksekusi.

Ketua Yayasan Soroti Dugaan Dokumen Bermasalah

Ketua Yayasan Al-Mukhlisin, Bambang Sundawa, menyatakan tanah yayasan berasal dari hibah keluarga. Ia juga menyoroti adanya dugaan kejanggalan dalam dokumen transaksi yang dijadikan dasar perkara.

Menurutnya, terdapat akta jual beli dengan tanggal yang diduga terbit setelah pihak yang tercantum sebagai ahli waris telah meninggal dunia.

“Ini harus diperiksa secara cermat,” ujarnya.

Kuasa Hukum Persoalkan Tahapan Konstatering

Kuasa hukum warga, Mohammad Hari Besar, SH, menilai proses eksekusi diduga tidak melalui tahapan penting, yakni konstatering atau pencocokan objek sengketa di lapangan.

Baca Juga:  Doa Kesembuhan untuk Fahira Idris Mengiringi Acara Bukber Bang Japar di Jakarta Selatan

Menurutnya, konstatering diperlukan agar objek yang dieksekusi benar-benar sesuai dengan amar putusan pengadilan.

Selain itu, pihak warga juga telah mengajukan gugatan perlawanan eksekusi (partij verzet) ke pengadilan.

Warga Mengadu ke Sejumlah Lembaga

Merasa belum mendapatkan keadilan, warga mengaku telah menyampaikan pengaduan ke sejumlah lembaga negara, di antaranya Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, serta Badan Pengawas Mahkamah Agung.

Mereka berharap ada pengawasan terhadap proses hukum yang berjalan.

Muncul Pernyataan Baru pada Maret 2026

Warga juga mengungkap adanya pernyataan dari salah satu pihak pada Maret 2026 yang disebut menyatakan tidak pernah melakukan transaksi pembelian atas tanah yang disengketakan.

Menurut warga, dokumen tersebut perlu diuji lebih lanjut karena dinilai dapat mempengaruhi pokok perkara sengketa.

Sengketa Berlangsung Sejak 2013

Kasus ini disebut bermula dari gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan pada 2013. Setelah melalui proses persidangan, banding, hingga kasasi, perkara kini berujung pada pelaksanaan eksekusi.

Warga menegaskan selama lebih dari dua dekade merekalah yang menempati, merawat, membayar pajak, serta membangun fasilitas sosial dan keagamaan di atas lahan tersebut.

Kini, nasib puluhan keluarga dan 31 santri di Cibubur masih menunggu kepastian.

Alam Massiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dewan Adat Bamus Betawi Dorong Sertifikasi Budaya
Halal Bihalal Bamus Betawi Perkuat Persatuan Budaya
GARDA PEMUDA SULTRA: PERNYATAAN MANTAN GUBERNUR SULTRA DR.H. NUR ALAM KELIRU, DIRUT BANK SULTRA BEKERJA SESUAI PROSEDUR
Soal Kompetensi Dirut Bank Sultra, Kritik Nur Alam Dinilai Tidak Berdasar
Rivan A. Purwantono : Inovasi Mahasiswa Jadi Kunci Pengembangan Aplikasi Travoy
Skandal Solar di Kendari: Dugaan Penimbunan dan Pungli Terstruktur di SPBU Andonohu
Dedi DJ: Organisasi Advokat Harus Hadir untuk Masyarakat
Bobby Albertus Kondoy : Tekankan Profesionalisme Advokat di Pelantikan Peradi Profesional 2026-2031

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 12:42 WIB

Dewan Adat Bamus Betawi Dorong Sertifikasi Budaya

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:50 WIB

Halal Bihalal Bamus Betawi Perkuat Persatuan Budaya

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:00 WIB

GARDA PEMUDA SULTRA: PERNYATAAN MANTAN GUBERNUR SULTRA DR.H. NUR ALAM KELIRU, DIRUT BANK SULTRA BEKERJA SESUAI PROSEDUR

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:44 WIB

Soal Kompetensi Dirut Bank Sultra, Kritik Nur Alam Dinilai Tidak Berdasar

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:45 WIB

Skandal Solar di Kendari: Dugaan Penimbunan dan Pungli Terstruktur di SPBU Andonohu

Berita Terbaru

Berita

Dewan Adat Bamus Betawi Dorong Sertifikasi Budaya

Minggu, 10 Mei 2026 - 12:42 WIB

Berita

Halal Bihalal Bamus Betawi Perkuat Persatuan Budaya

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:50 WIB