Terbukti Rusak Lingkungan, Kementerian Didesak Evaluasi Hingga Bekukan IUP dan Izin Lingkungan PT. WIN.

Apandi Tondowatu

- Penulis

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Babak baru dalam polemik kerusakan lingkungan diduga akibat kegiatan pertambangan PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Desa Torobulu, Kec. Laeya, Kab. Konawe Selatan.

Sebelumnya, berbagai elemen telah menyuarakan berbagai dugaan pelanggaran hukum PT. WIN dalam melangsungkan kegiatan pertambangan di Konawe Selatan.

Beberapa elemen bahkan mendesak pembkuan hingga pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik pengusaha Frans Kalalo itu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terbaru, sorotan kembali datang dari Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra)

Ampuh Sultra mendesak sikap tegas dan konkrit dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik indonesia terkait kerusakan lingkungan di wilayah Torobulu, Kec. Laeya, Kab. Konawe Selatan yang diduga di akibatkan oleh kegiatan pertambangan PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN).

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo mengatakan, saat ini jika sanksi yang dijatuhkan kepada PT. WIN hanya sebatas teguran atau sanksi ringan , maka perlu di pertanyakan kemana perlindungan negara terhadap keselamatan rakyat.

“Untuk sekarang tidak rasional lagi jika PT. WIN hanya dijatuhi sanksi ringan atau sebatas teguran. Karena kerusakan lingkungan yang ditimbulkan telah mengancam keselamatan warga”. Keta Hendro kepada media ini, Kamis, (28/5/26).

Hendro mendesak agar Kementerian LH RI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Analisis Dampak Lingkungan (Andal) dan Izin Lingkungan PT. WIN.

“PT. WIN jelas telah gagal menjaga lingkungan, hal ini harus mendapat perhatian serta sanksi yang serius”. Tegasnya

Selain Andal, Amdal dan Izin Lingkungan, Hendro Nilopo juga meminta agar Kementerian ESDM RI membekukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta tidak memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada PT. WIN.

Baca Juga:  Usut Tuntas Dugaan Narkoba di Lapas Kendari

“Jadi sanksi tegas yang kami maksud untuk dijatuhkan kepada PT. WIN tidak hanya sebatas pembekuan perizanan tetapi juga pencabutan. Agar kedepan perusahaan-perusahaan lain bisa lebih optimal menjaga lingkungan dan menerapkan good mining practice”. Tuturnya

Terlebih lagi, lanjut Hendro, bahwa rekomendasi yang di keluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehuatanan (KLHK) RI yang merekomendasikan kepada Pemda Konasel untuk menjatuhkan sanksi kepada PT. WIN, tidak disambut baik atau dengan kata lain telah diacuhkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan (Konsel).

“Ini soal harga diri, jika sekelas kementerian LHK saja tidak dihargai, lantas bagaimana dengan suara masyarakat kalangan bawah. Pembangkangan Pemda Konsel ini harusnya menjadi pukulan telak bagi Kementerian bersangkutan”. Terang aktivis nasional itu

Terakhir, pihaknya menyatakan sikap akan bertandang ke Jakarta guna menyuarakan apa yang menjadi tuntutan pihaknya.

“Kami paham, bahwa jika sekedar tulisan saja tidak cukup untuk di atensi. Maka kami akan bertandang secara langsung di Kantor Kementerian LH dan Kementerian ESDM RI”. Tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GARPEM Sultra Desak Bupati Konsel Sanksi Tiga Perusahaan Tambang Diduga Rusak Kawasan Wisata Pantai Kartika
GARPEM Sultra Desak Bupati Konsel Sanksi Tiga Perusahaan Tambang Diduga Rusak Kawasan Wisata Pantai Kartika
Kodim 0502/JU Salurkan dan Potong Hewan Kurban untuk Warga Jakarta Utara
RPA Indonesia Bersama Bulog Salurkan 500 Paket Sembako kepada Masyarakat
Mahasiswa Desa Aopa Soroti Pernyataan Kepala Desa Saat Idul Adha, Dinilai Bernada Intimidatif dan Berpotensi Memecah Kebersamaan
Remaja Masjid Attaawun Garut: Regenerasi Kepemimpinan Tumbuh dari Semangat Kurban
SINERGITAS ALIANSI JURNALIS BERSATU DAN 4 WILAYAH SALUR KAN HEWAN KURBAN
Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup,Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup, Niko widjaja di Nilai Tidak Bersalah

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:08 WIB

Terbukti Rusak Lingkungan, Kementerian Didesak Evaluasi Hingga Bekukan IUP dan Izin Lingkungan PT. WIN.

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:39 WIB

GARPEM Sultra Desak Bupati Konsel Sanksi Tiga Perusahaan Tambang Diduga Rusak Kawasan Wisata Pantai Kartika

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:28 WIB

GARPEM Sultra Desak Bupati Konsel Sanksi Tiga Perusahaan Tambang Diduga Rusak Kawasan Wisata Pantai Kartika

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:49 WIB

Kodim 0502/JU Salurkan dan Potong Hewan Kurban untuk Warga Jakarta Utara

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:19 WIB

RPA Indonesia Bersama Bulog Salurkan 500 Paket Sembako kepada Masyarakat

Berita Terbaru