Dugaan Kredit Bermasalah Bank BUMN Mengemuka, DAS Law Firm Minta DPR Turun Awasi Proses Hukum

Alam Massiri

- Penulis

Kamis, 26 Februari 2026 - 08:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, DETIKBERITA.CO.ID –

Kamis, 26 Februari 2026 – Gedung DPR/MPR RI – Kuasa hukum dari DAS Law Firm, Adv. Ansar, S.H., C.Pt., menyampaikan surat permohonan pengawasan kepada Komisi III DPR RI terkait penanganan laporan dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit perbankan pada salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pernyataan tersebut disampaikan dalam wawancara di Gedung DPR/MPR RI.

Permohonan tersebut diajukan sebagai tindak lanjut atas laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui DAS Law Firm, mewakili Nurbani Erwin selaku ahli waris PT Prowel.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan tersebut telah diregistrasi dengan nomor R-105/K.3/KPH.4/02/2026 tertanggal 13 Februari 2026 dan saat ini tengah diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam keterangannya, Ansar menyampaikan bahwa pengajuan permohonan pengawasan kepada Komisi III DPR RI merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum, khususnya pada perkara sektor perbankan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Kami menyampaikan permohonan pengawasan agar penanganan laporan yang telah diregistrasi di Kejaksaan Agung dapat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menghormati independensi aparat penegak hukum,” ujar Ansar.

Substansi laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan dokumen Purchase Order (PO) fiktif yang diduga dijadikan dasar pencairan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) pada salah satu bank BUMN. Dugaan tersebut mengemuka setelah adanya putusan pailit terhadap PT Prowel.

Baca Juga:  Bobby Albertus Kondoy : Tekankan Profesionalisme Advokat di Pelantikan Peradi Profesional 2026-2031

Selain kepada Kejaksaan Agung, DAS Law Firm juga menyampaikan bahwa laporan serupa telah diajukan ke Mabes Polri dan saat ini masih dalam proses penanganan.

Hal tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Bareskrim Polri dengan Nomor R/21/IX/RES.1.9./2024/Dittipideksus terkait dugaan penggunaan 14 (empat belas) Purchase Order (PO) fiktif atau palsu.

Ansar menegaskan bahwa laporan tersebut disampaikan oleh Nurbani Erwin dalam kapasitasnya sebagai ahli waris PT Prowel, dengan menyerahkan sepenuhnya penilaian mengenai peran dan tanggung jawab pihak-pihak terkait kepada aparat penegak hukum.

“Langkah ini bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan permohonan pengawasan secara kelembagaan agar seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Ansar.

Alam Massiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kodim 0502/JU Salurkan dan Potong Hewan Kurban untuk Warga Jakarta Utara
RPA Indonesia Bersama Bulog Salurkan 500 Paket Sembako kepada Masyarakat
Mahasiswa Desa Aopa Soroti Pernyataan Kepala Desa Saat Idul Adha, Dinilai Bernada Intimidatif dan Berpotensi Memecah Kebersamaan
Remaja Masjid Attaawun Garut: Regenerasi Kepemimpinan Tumbuh dari Semangat Kurban
SINERGITAS ALIANSI JURNALIS BERSATU DAN 4 WILAYAH SALUR KAN HEWAN KURBAN
Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup,Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup, Niko widjaja di Nilai Tidak Bersalah
SMAN 1 Garut Siap Jadi Pelopor “Sekolah Maung” Jawa Barat, Perkuat Tradisi Prestasi Nasional
GMPD Jakarta Gelar Unras di Kantor PLN, Desak Pencopotan Dirut PLN Usai Blackout Sumatera

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:49 WIB

Kodim 0502/JU Salurkan dan Potong Hewan Kurban untuk Warga Jakarta Utara

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:19 WIB

RPA Indonesia Bersama Bulog Salurkan 500 Paket Sembako kepada Masyarakat

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:49 WIB

Mahasiswa Desa Aopa Soroti Pernyataan Kepala Desa Saat Idul Adha, Dinilai Bernada Intimidatif dan Berpotensi Memecah Kebersamaan

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:32 WIB

Remaja Masjid Attaawun Garut: Regenerasi Kepemimpinan Tumbuh dari Semangat Kurban

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:35 WIB

Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup,Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup, Niko widjaja di Nilai Tidak Bersalah

Berita Terbaru