JAKARTA, DETIKBERITA.CO.ID —
Polemik dugaan penyebaran informasi tidak benar kembali mencuat setelah anggota DPD RI asal Bali, Ni Luh Djelantik, dilaporkan ke Bareskrim Polri dan Badan Etik DPD RI.
Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan media sosial mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai tidak sesuai dengan fakta resmi pemerintah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Laporan itu diajukan oleh Made Hiroki dan diperkuat dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterbitkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali dengan nomor STPL/607/IV/2026/SPKT/POLDA BALI, tertanggal 9 April 2026. Dalam dokumen tersebut, perkara diklasifikasikan sebagai dugaan tindak pidana penyebaran hoaks.
Narasi Viral MBG yang Dipersoalkan
Kontroversi bermula dari unggahan media sosial yang menyebutkan bahwa siswa diminta tetap datang ke sekolah untuk mengambil program MBG meskipun dalam kondisi pembelajaran daring (online).
Narasi tersebut dengan cepat menyebar di ruang digital dan memicu perdebatan publik, terutama karena menyangkut kebijakan pendidikan dan hak siswa.
Namun, pelapor menilai konten tersebut tidak didukung oleh rujukan kebijakan resmi pemerintah, sehingga berpotensi membentuk persepsi publik yang keliru.
“Saya sebagai warga negara Indonesia, khususnya dari Pulau Bali, malu mempunyai pejabat daerah yaitu anggota DPD RI Bali turut menyebarkan berita hoaks, apalagi ini terkait program hebat Presiden dan Wakil Presiden RI yaitu MBG,” ujar Made Hiroki.
Ia juga mengutip bantahan resmi pemerintah:
“Siswa dipaksa ambil MBG ke sekolah saat belajar online di rumah, BGN: tidak benar.”
Klarifikasi Resmi Pemerintah
Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) telah menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Hingga saat ini, program MBG hanya dijalankan dalam skema pembelajaran tatap muka dan belum memiliki mekanisme untuk kondisi belajar daring.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, informasi yang beredar di media sosial dinilai bertentangan dengan kebijakan resmi.
Kritik terhadap Etika Pejabat Publik
Selain aspek substansi, laporan juga menyoroti etika komunikasi pejabat publik di media sosial.
Made Hiroki menilai bahwa pejabat negara memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikan informasi yang akurat dan terverifikasi.
Halaman : 1 2 Selanjutnya




























