Anggota DPD RI Bali Dilaporkan soal Hoaks MBG, Unggahan Media Sosial Dipersoalkan

STPL Polda Bali Perkuat Laporan Dugaan Hoaks, Konten MBG Disebut Bertentangan dengan Klarifikasi Pemerintah

Alam Massiri

- Penulis

Kamis, 9 April 2026 - 22:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, DETIKBERITA.CO.ID —

Polemik dugaan penyebaran informasi tidak benar kembali mencuat setelah anggota DPD RI asal Bali, Ni Luh Djelantik, dilaporkan ke Bareskrim Polri dan Badan Etik DPD RI.

Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan media sosial mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai tidak sesuai dengan fakta resmi pemerintah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan itu diajukan oleh Made Hiroki dan diperkuat dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterbitkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali dengan nomor STPL/607/IV/2026/SPKT/POLDA BALI, tertanggal 9 April 2026. Dalam dokumen tersebut, perkara diklasifikasikan sebagai dugaan tindak pidana penyebaran hoaks.

Narasi Viral MBG yang Dipersoalkan

Kontroversi bermula dari unggahan media sosial yang menyebutkan bahwa siswa diminta tetap datang ke sekolah untuk mengambil program MBG meskipun dalam kondisi pembelajaran daring (online).

Narasi tersebut dengan cepat menyebar di ruang digital dan memicu perdebatan publik, terutama karena menyangkut kebijakan pendidikan dan hak siswa.

Namun, pelapor menilai konten tersebut tidak didukung oleh rujukan kebijakan resmi pemerintah, sehingga berpotensi membentuk persepsi publik yang keliru.

“Saya sebagai warga negara Indonesia, khususnya dari Pulau Bali, malu mempunyai pejabat daerah yaitu anggota DPD RI Bali turut menyebarkan berita hoaks, apalagi ini terkait program hebat Presiden dan Wakil Presiden RI yaitu MBG,” ujar Made Hiroki.

Ia juga mengutip bantahan resmi pemerintah:

“Siswa dipaksa ambil MBG ke sekolah saat belajar online di rumah, BGN: tidak benar.”

Klarifikasi Resmi Pemerintah

Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) telah menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Hingga saat ini, program MBG hanya dijalankan dalam skema pembelajaran tatap muka dan belum memiliki mekanisme untuk kondisi belajar daring.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, informasi yang beredar di media sosial dinilai bertentangan dengan kebijakan resmi.

Kritik terhadap Etika Pejabat Publik

Selain aspek substansi, laporan juga menyoroti etika komunikasi pejabat publik di media sosial.

Made Hiroki menilai bahwa pejabat negara memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikan informasi yang akurat dan terverifikasi.

“Anggota DPD ini digaji oleh masyarakat Bali, maka bekerjalah untuk masyarakat, bukannya malah turut menyebar hoaks di sosmed pribadi,” katanya.

Ia bahkan menilai konten tersebut berpotensi memicu perpecahan di masyarakat.

“Yang ada hanya postingan menyebarkan kebencian dan hoaks, bahkan bisa menimbulkan perpecahan di masyarakat.”

Dimensi Hukum dan Etik

Laporan ini tidak hanya menyasar aspek pidana, tetapi juga etika jabatan.

Baca Juga:  Najwa Muyas Sarah Raih Mahkota Puteri Kebaya Remaja DKI Jakarta 2026, Siap Jadi Inspirasi

Pelaporan ke Badan Etik DPD RI dimaksudkan untuk menilai apakah terdapat pelanggaran kode etik dalam perilaku pejabat publik di ruang digital.

Pelapor juga mendorong adanya evaluasi terhadap jabatan yang bersangkutan.

“Kami berharap ada langkah tegas, termasuk kemungkinan pergantian antar waktu jika terbukti menimbulkan kegaduhan,” ujar Made Hiroki.

Antara Kritik dan Disinformasi

Kasus ini menyoroti batas tipis antara kritik dan disinformasi di era media sosial.

Di satu sisi, pejabat publik memiliki hak untuk menyampaikan pendapat.

Namun di sisi lain, setiap pernyataan yang mengandung klaim faktual harus berbasis pada data yang valid dan terverifikasi.

Dalam konteks ini, ketika informasi yang disampaikan bertentangan dengan klarifikasi resmi pemerintah, maka risiko terjadinya disinformasi menjadi tidak terhindarkan.

Ujian Akuntabilitas di Era Digital

Kasus ini menjadi cerminan tantangan akuntabilitas pejabat publik di era digital.

Kecepatan arus informasi menuntut kehati-hatian dalam menyampaikan setiap pernyataan, terutama yang berkaitan dengan kebijakan publik.

Ketika batas antara opini dan fakta dilampaui, konsekuensinya tidak hanya berupa polemik, tetapi juga dapat berujung pada proses hukum dan etik.

Alam Massiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kodim 0502/JU Salurkan dan Potong Hewan Kurban untuk Warga Jakarta Utara
RPA Indonesia Bersama Bulog Salurkan 500 Paket Sembako kepada Masyarakat
Mahasiswa Desa Aopa Soroti Pernyataan Kepala Desa Saat Idul Adha, Dinilai Bernada Intimidatif dan Berpotensi Memecah Kebersamaan
Remaja Masjid Attaawun Garut: Regenerasi Kepemimpinan Tumbuh dari Semangat Kurban
SINERGITAS ALIANSI JURNALIS BERSATU DAN 4 WILAYAH SALUR KAN HEWAN KURBAN
Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup,Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup, Niko widjaja di Nilai Tidak Bersalah
SMAN 1 Garut Siap Jadi Pelopor “Sekolah Maung” Jawa Barat, Perkuat Tradisi Prestasi Nasional
GMPD Jakarta Gelar Unras di Kantor PLN, Desak Pencopotan Dirut PLN Usai Blackout Sumatera

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:49 WIB

Kodim 0502/JU Salurkan dan Potong Hewan Kurban untuk Warga Jakarta Utara

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:19 WIB

RPA Indonesia Bersama Bulog Salurkan 500 Paket Sembako kepada Masyarakat

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:49 WIB

Mahasiswa Desa Aopa Soroti Pernyataan Kepala Desa Saat Idul Adha, Dinilai Bernada Intimidatif dan Berpotensi Memecah Kebersamaan

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:32 WIB

Remaja Masjid Attaawun Garut: Regenerasi Kepemimpinan Tumbuh dari Semangat Kurban

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:35 WIB

Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup,Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup, Niko widjaja di Nilai Tidak Bersalah

Berita Terbaru