Advokat Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun Kuasa Hukum Soroti Imunitas Profesi

Vonis Togar Situmorang Dinilai Uji Imunitas Profesi Advokat

Admin Detik Berita

- Penulis

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan Togar Situmorang di PN Denpasar, Bali

i

Suasana Persidangan Togar Situmorang di PN Denpasar, Bali

DENPASAR, DETIKBERITA.CO.ID —

Putusan Pengadilan Negeri Denpasar terhadap advokat senior Togar Situmorang dalam perkara pidana nomor 1292/Pid.B/2025/PN Dps menuai sorotan dari tim kuasa hukumnya. Dalam perkara tersebut, Togar dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan atas perkara penipuan berdasarkan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kuasa hukum Togar, Rinto Maha, menilai perkara tersebut bukan sekadar sengketa pidana biasa, melainkan menyangkut perlindungan profesi advokat dalam menjalankan tugas berdasarkan surat kuasa dan itikad baik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau pekerjaan advokat berdasarkan surat kuasa dapat dipidana karena klien kemudian tidak puas, maka yang runtuh bukan hanya pembelaan terhadap Togar Situmorang, tetapi juga perlindungan terhadap seluruh advokat di Indonesia,” ujar Rinto.

Menurutnya, perkara bermula dari hubungan profesional antara advokat dan klien melalui 21 surat kuasa baik dalam perkara perdata maupun pidana. Dokumen tersebut disebut menjadi dasar hubungan hukum yang disepakati secara sukarela oleh para pihak.

Dalam pelaksanaannya, Togar disebut menjalankan tugas hukum mulai dari pendampingan klien, penyusunan langkah hukum, pengajuan gugatan hingga strategi pembelaan. Namun, ketika hubungan dengan klien berubah menjadi sengketa, perkara tersebut justru berujung ke ranah pidana.

Rinto menegaskan, hubungan advokat dan klien semestinya memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri, baik melalui gugatan perdata maupun pemeriksaan etik oleh organisasi advokat. Ia menilai ketidakpuasan klien tidak seharusnya langsung dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan.

“Advokat bukan penjual kemenangan. Advokat tidak menjamin hasil perkara. Advokat memberikan jasa hukum,” katanya.

Sorotan lain muncul terkait honorarium sebesar Rp550 juta yang dimasukkan majelis hakim sebagai bagian dari kerugian pidana. Padahal, honorarium tersebut disebut tercantum dalam Perjanjian Jasa Hukum Nomor 040/TS-Law/VIII/2022.

Baca Juga:  Imlek Festival 2026 Resmi Dimulai di Lapangan Banteng, UMKM dan Pertunjukan Budaya Ramaikan Hari Pertama

Tim kuasa hukum menilai penerimaan honorarium merupakan hak profesi yang dilindungi Pasal 21 Undang-Undang Advokat. Mereka khawatir jika honorarium yang sah dianggap sebagai hasil tindak pidana, maka seluruh advokat berpotensi menghadapi risiko hukum serupa.

Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti tidak adanya sanksi etik dari Dewan Kehormatan PERADI terhadap Togar dalam perkara yang sama. Menurut mereka, pengujian etik seharusnya menjadi pertimbangan penting sebelum perkara dibawa ke ranah pidana.

Rinto turut menyinggung Pasal 16 Undang-Undang Advokat yang diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 mengenai hak imunitas advokat dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik.

Dalam persidangan, Togar disebut telah melakukan berbagai langkah hukum, termasuk pendampingan perkara, pengajuan gugatan perdata, hingga penanganan perkara yang menghasilkan dua SP3 di Polres Badung dan Polda Bali.

Saat ini, tim kuasa hukum telah mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Bali dan berharap perkara tersebut menjadi perhatian serius dalam menjaga batas antara sengketa jasa hukum dan tindak pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dewan Adat Bamus Betawi Dorong Sertifikasi Budaya
Halal Bihalal Bamus Betawi Perkuat Persatuan Budaya
GARDA PEMUDA SULTRA: PERNYATAAN MANTAN GUBERNUR SULTRA DR.H. NUR ALAM KELIRU, DIRUT BANK SULTRA BEKERJA SESUAI PROSEDUR
Soal Kompetensi Dirut Bank Sultra, Kritik Nur Alam Dinilai Tidak Berdasar
Rivan A. Purwantono : Inovasi Mahasiswa Jadi Kunci Pengembangan Aplikasi Travoy
Skandal Solar di Kendari: Dugaan Penimbunan dan Pungli Terstruktur di SPBU Andonohu
Dedi DJ: Organisasi Advokat Harus Hadir untuk Masyarakat
Bobby Albertus Kondoy : Tekankan Profesionalisme Advokat di Pelantikan Peradi Profesional 2026-2031

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 12:42 WIB

Dewan Adat Bamus Betawi Dorong Sertifikasi Budaya

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:50 WIB

Halal Bihalal Bamus Betawi Perkuat Persatuan Budaya

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:00 WIB

GARDA PEMUDA SULTRA: PERNYATAAN MANTAN GUBERNUR SULTRA DR.H. NUR ALAM KELIRU, DIRUT BANK SULTRA BEKERJA SESUAI PROSEDUR

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:44 WIB

Soal Kompetensi Dirut Bank Sultra, Kritik Nur Alam Dinilai Tidak Berdasar

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:45 WIB

Skandal Solar di Kendari: Dugaan Penimbunan dan Pungli Terstruktur di SPBU Andonohu

Berita Terbaru

Berita

Dewan Adat Bamus Betawi Dorong Sertifikasi Budaya

Minggu, 10 Mei 2026 - 12:42 WIB

Berita

Halal Bihalal Bamus Betawi Perkuat Persatuan Budaya

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:50 WIB