Polres Metro Jakarta Utara Pertahankan Legalitas Penetapan Tersangka dalam Sidang Praperadilan

Termohon menyerahkan jawaban 37 halaman dan menegaskan seluruh proses penyidikan telah sesuai aturan hukum.

Admin Detik Berita

- Penulis

Senin, 29 Juni 2026 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, DETIKBERITA.CO.ID

Upaya menguji keabsahan penetapan tersangka melalui jalur praperadilan terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Pada persidangan yang berlangsung Senin (29/6/2026), Polres Metro Jakarta Utara untuk pertama kalinya menyampaikan jawaban resmi atas permohonan yang diajukan oleh H.M. Zajuli dan Agus Achmad, sekaligus menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan telah dilaksanakan sesuai koridor hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persidangan perkara Nomor 6/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr tersebut berlangsung dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak termohon.

Tim kuasa hukum Polres Metro Jakarta Utara yang dipimpin Iptu Kholid Tanzis, M.S. menyerahkan dokumen jawaban setebal 37 halaman yang memuat bantahan terhadap seluruh dalil permohonan praperadilan.

Di hadapan majelis hakim, termohon menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap kedua pemohon bukan merupakan tindakan yang dilakukan secara sepihak maupun tergesa-gesa.

Seluruh tahapan penyidikan, mulai dari pengumpulan informasi, pemeriksaan saksi, pendalaman fakta, hingga analisis alat bukti, disebut telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Seluruh tindakan penyidikan telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak menyimpang dari prosedur yang telah ditetapkan,” ujar Iptu Kholid Tanzis saat membacakan jawaban termohon di ruang sidang.

Dalam uraian jawabannya, pihak kepolisian menyampaikan bahwa penyidik hanya menetapkan seseorang sebagai tersangka setelah memperoleh kecukupan alat bukti yang memenuhi syarat hukum.

Oleh karena itu, menurut termohon, permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak memiliki dasar untuk menyatakan proses penyidikan tersebut cacat prosedur.

Sebagai landasan hukumnya, Polres Metro Jakarta Utara mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang menjadi pedoman dalam setiap tahapan penyidikan.

Baca Juga:  Livi Ciananta dan Derby Romero Totalitas di Film Ikatan Darah

Sidang belum memasuki pokok pembuktian. Majelis hakim menjadwalkan persidangan lanjutan pada Selasa (30/6/2026) dengan agenda penyampaian alat bukti serta pemeriksaan saksi yang akan diajukan oleh pihak pemohon.

Melalui agenda tersebut, H.M. Zajuli dan Agus Achmad bersama kuasa hukumnya akan menyampaikan bukti-bukti yang dinilai mendukung dalil permohonan mereka, sekaligus memberikan tanggapan atas argumentasi hukum yang telah diajukan pihak kepolisian.

Hasil dari rangkaian persidangan praperadilan ini nantinya akan menjadi dasar bagi majelis hakim untuk menilai apakah proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan Polres Metro Jakarta Utara telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana atau terdapat pelanggaran prosedural sebagaimana didalilkan oleh para pemohon.

DETIKBERITA.CO.ID akan terus mengikuti perkembangan persidangan hingga putusan praperadilan dibacakan oleh majelis hakim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelayanan dan Pengamanan Debarkasi Kapal KM,Kalimutu dari Pontianak Berjalan Aman dan Lancar,1.078 Penumpang Tiba di Pelabuhan Tanjung Priok
Hashim Sebut Penguatan Polhut Tarik Perhatian Prince William
Utusan Khusus Presiden Hasim: Perdagangan Karbon Kehutanan Program Pemerintah Paling Cepat Direalisasikan
Kado Untuk Ibu, Drama Keluarga Penuh Air Mata
Menhut: Kepemimpinan Presiden Prabowo Wujudkan Perdagangan Karbon Kehutanan
Jelang Hari Koperasi Nasional 2026, Kelompok Aktivitas Ajak Masyarakat Waspadai Potensi Provokasi
Operasi Berantas Jaya 2026, Polda Metro Jaya Kembalikan Motor Korban Curanmor yang Nyaris Dikirim ke Jambi

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:15 WIB

Pelayanan dan Pengamanan Debarkasi Kapal KM,Kalimutu dari Pontianak Berjalan Aman dan Lancar,1.078 Penumpang Tiba di Pelabuhan Tanjung Priok

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:31 WIB

Hashim Sebut Penguatan Polhut Tarik Perhatian Prince William

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:35 WIB

Utusan Khusus Presiden Hasim: Perdagangan Karbon Kehutanan Program Pemerintah Paling Cepat Direalisasikan

Selasa, 7 Juli 2026 - 13:50 WIB

Kado Untuk Ibu, Drama Keluarga Penuh Air Mata

Selasa, 7 Juli 2026 - 13:29 WIB

Menhut: Kepemimpinan Presiden Prabowo Wujudkan Perdagangan Karbon Kehutanan

Berita Terbaru