JAKARTA | DETIKBERITA.CO.ID –
Dewan Pimpinan Distrik (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Jakarta Timur resmi melaporkan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kamis (16/7/2026).
Pengaduan tersebut diajukan menyusul belum adanya kepastian hukum atas sejumlah laporan dugaan penyimpangan proyek di lingkungan Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) dan Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Sudin PRKP) Jakarta Timur yang telah disampaikan GMBI sejak tahun 2023.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain ditujukan kepada JAMWAS Kejaksaan Agung RI, surat pengaduan juga ditembuskan kepada Asisten Pengawasan (ASWAS) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Ombudsman Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Ketua DPD LSM GMBI Jakarta Timur, Hakim Iskandar, mengatakan pelaporan kepada JAMWAS merupakan langkah lanjutan setelah berbagai upaya komunikasi dan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur selama kurang lebih tiga tahun dinilai belum menghasilkan kepastian hukum.
“Sebelum melangkah ke Kejaksaan Agung, kami sudah mencoba melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sejak tahun 2023 sampai 2025. Karena prosesnya lambat dan menurut kami respons dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, khususnya Kasi Intel dan Kasi Pidsus, juga lambat. Makanya kami membawa laporan ini ke Kejaksaan Agung,” ujar Hakim Iskandar kepada wartawan.
Menurut Hakim, GMBI secara bertahap telah menyampaikan sejumlah laporan dugaan penyimpangan proyek pemerintah di lingkungan Sudin PRKP dan Sudin SDA Jakarta Timur. Laporan pertama disampaikan pada tahun 2023 terkait proyek di Sudin PRKP. Selanjutnya, pada 2024 organisasi tersebut kembali melaporkan enam paket pekerjaan di lingkungan Sudin SDA dan Sudin PRKP, disusul dua laporan tambahan pada 2025 yang berkaitan dengan proyek Sudin SDA.
Selama proses tersebut, GMBI mengaku telah memenuhi seluruh permintaan klarifikasi, menyerahkan dokumen pendukung, menghadiri undangan pemeriksaan, hingga melakukan audiensi dengan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Namun, hingga pertengahan tahun 2026, seluruh laporan tersebut disebut belum memperoleh kepastian hukum.
“Yang kami tahu prosedur penanganannya itu sekitar tujuh sampai empat belas hari kerja. Tapi ini sudah berjalan kurang lebih dari tahun 2023 sampai sekarang tahun 2026, laporan kami belum juga mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.
Hakim juga mengungkapkan bahwa laporan yang disampaikan organisasinya sempat berada di Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur selama lebih dari satu tahun sebelum akhirnya dilimpahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Setelah berada di Bidang Pidsus, menurutnya, proses penanganan juga belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
“Pelaporan kami tertahan di Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Timur selama lebih dari satu tahun. Setelah kami terus melakukan follow up, baru dinaikkan ke Kasi Pidsus. Di Kasi Pidsus pun tertahan lagi lebih dari satu tahun,” ungkapnya.
Setiap kali meminta penjelasan mengenai perkembangan laporan, kata Hakim, jawaban yang diterima masih sebatas bahwa perkara sedang dalam proses telaah dan pendalaman.
“Kami sudah pernah konfirmasi. Jawaban mereka selalu sama, masih ditelaah, masih berproses. Itu saja yang kami terima,” katanya.
Dalam audiensi terakhir bersama Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, GMBI memperoleh penjelasan bahwa pemeriksaan akan melibatkan tim ahli. Namun hingga kini, organisasi tersebut mengaku belum menerima hasil pemeriksaan dimaksud.
“Terakhir kami audiensi dengan Kasi Pidsus. Mereka bilang akan melibatkan tim ahli. Tetapi sejak pertemuan itu sampai sekarang, hasil pemeriksaan tim ahli yang katanya turun ke lapangan belum pernah kami terima,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, GMBI meminta JAMWAS Kejaksaan Agung RI dan ASWAS Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap kinerja Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang menangani laporan masyarakat tersebut.
Menurut Hakim, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah terdapat kesalahan prosedur, kelalaian administrasi, atau bentuk pelanggaran lainnya yang menyebabkan proses penanganan laporan berlangsung berlarut-larut.
“Kami meminta kepada JAMWAS Kejaksaan Agung dan ASWAS Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta agar memeriksa Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur terkait lambatnya penanganan laporan masyarakat yang kami sampaikan sejak tahun 2023. Kami ingin diketahui apakah ada kesalahan dalam penanganan perkara tersebut,” katanya.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap prosedur, kode etik maupun ketentuan hukum yang berlaku, GMBI meminta agar aparat yang bertanggung jawab diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
“Apabila dari hasil pemeriksaan terbukti ada kesalahan atau pelanggaran dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, kami meminta kepada JAMWAS dan ASWAS agar menindak tegas oknum yang bersangkutan sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Tujuan kami bukan mencari kesalahan seseorang, tetapi memastikan laporan masyarakat ditangani secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum,” tegas Hakim.
Ia menambahkan, pengaduan kepada lembaga pengawas Kejaksaan bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses penegakan hukum, melainkan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial agar mekanisme pengawasan internal berjalan secara profesional, objektif, dan akuntabel.
“Kami hanya menjalankan fungsi sosial kontrol. Pengaduan masyarakat yang masuk kepada kami kami teruskan kepada aparat penegak hukum. Kami berharap Kejaksaan Agung, JAMWAS, ASWAS, dan Komisi Kejaksaan dapat bekerja profesional, objektif, serta memberikan kepastian hukum terhadap laporan masyarakat,” pungkasnya.





























